beritax.id – Prinsip sederhana dalam teknologi mengajarkan kita bahwa jika input benar namun output salah, maka masalah terletak pada mesinnya. Adapun dapat dikatakan jika sistem merintahan salah makan disebut konstitusi salah mesin. Hal ini berlaku juga untuk sistem ketatanegaraan Indonesia. Input konstitusi negara ini sudah jelas. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menggariskan tujuan negara yang sangat ideal: melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan perdamaian dunia. Namun, kenyataan menunjukkan adanya ketimpangan sosial, ketidakadilan, dan kemiskinan yang terus berlanjut. Apakah kita sudah mencapai tujuan republik?
Kegagalan Sistem: Mesin Konstitusi yang Rusak
Konstitusi yang baik seharusnya menghasilkan negara yang berkeadilan, sejahtera, dan aman. Namun, dalam praktiknya, sistem ketatanegaraan Indonesia tampaknya gagal mewujudkan cita-cita tersebut. Masalah utama bukan pada tujuan negara yang sudah jelas, melainkan pada mesin konstitusinya yang rusak. Proses penerjemahan tujuan negara dalam bentuk kebijakan sering kali terdistorsi oleh sistem yang tidak lagi memihak kepentingan rakyat.
Perubahan Konstitusi dan Dampaknya
Seiring berjalannya waktu, perubahan konstitusi melalui amandemen mengubah desain sistem negara. Salah satunya adalah perubahan konsep kedaulatan rakyat. Dalam naskah asli UUD NRI 1945, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, amandemen mengaburkan peran lembaga tersebut, dan kini kedaulatan rakyat lebih banyak dipengaruhi oleh kekuatan partai politik. Akibatnya, rakyat kehilangan kendali atas proses pengambilan keputusan yang vital bagi kehidupan mereka.
Selain itu, perubahan dalam sistem pemilihan presiden memberikan rakyat hak untuk memilih langsung presiden, namun tetap melalui saluran partai politik. Meskipun rakyat memilih, siapa yang mereka pilih sudah sangat dipengaruhi oleh struktur partai politik yang ada. Proses rekrutmen kepemimpinan nasional dikuasai oleh segelintir pejabat pemerintahan.
Selanjutnya, penghapusan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) juga menambah kelemahan pada sistem negara. Tanpa pedoman yang jelas, kebijakan negara sering berubah-ubah sesuai dengan visi pemerintahan yang berkuasa. Padahal, seharusnya arah negara harus tetap jelas dan konsisten.
Rakyat Terpinggirkan: Mesin Konstitusi yang Tidak Memadai
Sebagaimana disampaikan oleh budayawan Cak Nun (Emha Ainun Nadjib), rakyat Indonesia sering merasa tidak dilindungi oleh negara. Pemerintah, yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru sering kali hadir dengan kebijakan yang justru menambah beban. Ini memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.
Ketika negara seharusnya hadir untuk melindungi, rakyat justru lebih mengandalkan solidaritas sosial dan kekuatan komunitas untuk bertahan hidup. Inilah bukti nyata dari sistem yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan semakin memperparah ketimpangan sosial yang ada.
Solusi: Membenahi Mesin Konstitusi untuk Mewujudkan Keadilan
Untuk mengatasi masalah ini, Partai X mengusulkan perbaikan mendalam terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal pertama yang perlu diperbaiki adalah penguatan kedaulatan rakyat yang harus kembali dijalankan dengan benar, tanpa distorsi oleh partai politik. Sistem pemilihan presiden dan pemilu harus dikembalikan kepada prinsip dasar kedaulatan rakyat, di mana rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan pilihan kepemimpinan negara tanpa intervensi partai politik yang mengendalikan akses kepemimpinan.
Selain itu, perlu adanya perumusan haluan negara yang jelas dan terarah agar kebijakan pembangunan nasional tetap konsisten dan tidak tergantung pada siapa yang berkuasa. Ini akan memastikan bahwa tujuan negara tetap berada pada jalurnya dan tidak terdistorsi oleh perubahan pemerintahan.
Partai X juga menekankan pentingnya memperkuat peran lembaga negara yang dapat menjadi penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), agar benar-benar mewakili kehendak rakyat. Sistem pemilihan dan pengambilan keputusan harus memastikan bahwa suara rakyat bukan hanya sekedar simbol, melainkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Kesimpulan: Memperbaiki Mesin Konstitusi
Konstitusi Indonesia bukanlah dokumen yang perlu dipertanyakan, namun sistem yang menerjemahkannya ke dalam kebijakan dan praktik pemerintahan perlu diperbaiki. Mesin konstitusi yang rusak menyebabkan negara ini menyimpang dari tujuannya. Oleh karena itu, jika kita ingin mencapai cita-cita negara yang adil, sejahtera, dan berdaulat, kita harus membenahi desain sistem negara yang ada. Perubahan ini tidak hanya akan menguntungkan pemerintah, tetapi juga memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.



