beritax.id – Konstitusi dan rakyat menjadi dua fondasi utama dalam perjalanan sebuah negara. Keduanya bukan sekadar konsep pemerintahan, melainkan amanat bernegara yang menentukan arah kekuasaan, pemerintahan, dan kehidupan demokrasi. Ketika hubungan antara konstitusi dan rakyat mengalami pelemahan, maka negara berisiko kehilangan keseimbangan dalam menjalankan kewenangannya. Konstitusi dan rakyat memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena konstitusi lahir sebagai kesepakatan dasar untuk mengatur kekuasaan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Pemikiran mengenai negara dan pemerintahan yang disampaikan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun kembali mengingatkan pentingnya memahami posisi negara, pemerintah, serta rakyat secara proporsional agar tidak terjadi penyimpangan kekuasaan.
Negara, Pemerintah, dan Rakyat Harus Memiliki Kedudukan Jelas
Salah satu gagasan utama dalam pemikiran Cak Nun adalah pentingnya membedakan antara lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Perbedaan tersebut diperlukan agar setiap institusi memiliki batas kewenangan yang jelas dan tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan fungsi kekuasaan. Dalam sistem pemerintahan modern, negara memiliki kedudukan yang lebih luas dibandingkan pemerintah. Negara merupakan wadah bersama yang mencakup seluruh rakyat dan perangkat kelembagaan, sedangkan pemerintah adalah instrumen yang diberi mandat untuk menjalankan fungsi pelayanan serta pengelolaan negara.
Ketidakjelasan batas antara negara dan pemerintah dapat menyebabkan kekuasaan terkonsentrasi pada satu pihak. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi fungsi pengawasan dan melemahkan prinsip akuntabilitas. Padahal, kekuasaan dalam negara demokrasi seharusnya selalu berjalan berdasarkan aturan konstitusi. Cak Nun menilai persoalan mendasar dalam kehidupan bernegara tidak hanya berkaitan dengan individu pemimpin, tetapi juga menyangkut bagaimana negara dikonsep dan dikelola. Ketika konsep dasar negara belum dipahami secara tepat, berbagai persoalan turunan akan terus muncul dalam praktik pemerintahan.
Kekuasaan Harus Tunduk kepada Konstitusi
Kritik terhadap kekuasaan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi. Tanpa kritik, kekuasaan memiliki kecenderungan untuk berjalan tanpa kendali dan kehilangan orientasi terhadap kepentingan masyarakat. Dalam pandangan Cak Nun, kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan wujud kepedulian untuk memperbaiki sistem yang berjalan. Kritik menjadi mekanisme agar pemegang kekuasaan selalu mengingat bahwa jabatan yang dimiliki bukanlah kepemilikan pribadi, melainkan amanat yang diberikan oleh rakyat.
Persoalan muncul ketika loyalitas aparatur negara lebih diarahkan kepada figur atau atasan dibandingkan kepada aturan hukum. Situasi tersebut dapat melahirkan budaya feodal dalam birokrasi. Aparatur yang seharusnya tunduk kepada konstitusi justru berpotensi lebih patuh kepada struktur kekuasaan tertentu. Padahal, dalam negara hukum, hukum dan konstitusi harus menjadi dasar utama dalam bertindak. Setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk menjalankan amanat rakyat melalui aturan yang telah disepakati bersama.
Rakyat Bukan Objek, Melainkan Pemilik Kedaulatan
Konsep demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Pemerintah memperoleh legitimasi karena adanya mandat dari rakyat melalui mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi. Namun, persoalan yang sering muncul adalah perubahan posisi rakyat dari pemilik kedaulatan menjadi sekadar penerima kebijakan. Dalam praktik birokrasi, masyarakat terkadang justru ditempatkan sebagai pihak yang harus melayani kepentingan administrasi pemerintah, bukan sebagai pihak yang harus dilayani.
Padahal, keberadaan pemerintah bergantung pada keberadaan rakyat. Tanpa rakyat, lembaga pemerintahan kehilangan dasar legitimasi. Karena itu, pemerintah seharusnya memahami dirinya sebagai pelayan publik, bukan sebagai pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan masyarakat. Pemikiran tersebut menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemilu atau lembaga pemerintahan. Demokrasi harus tercermin dalam hubungan sehari-hari antara pemerintah dan rakyat melalui pelayanan, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
Memperkuat Amanat Bernegara Melalui Tata Kelola yang Seimbang
Persoalan utama dalam hubungan negara, pemerintah, dan rakyat adalah bagaimana menciptakan keseimbangan kekuasaan. Negara membutuhkan pemimpin yang memiliki kemampuan memahami persoalan secara menyeluruh, bukan sekadar menjadi perpanjangan kepentingan kelompok tertentu. Kepemimpinan harus dibangun berdasarkan ilmu, pengalaman, dan pemahaman terhadap kondisi masyarakat. Seorang pemimpin tidak cukup hanya memiliki legitimasi pemerintahan, tetapi juga harus memiliki kapasitas untuk mengelola negara berdasarkan kepentingan bersama.
Pemisahan fungsi dan kewenangan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan. Setiap lembaga harus menjalankan tugas sesuai mandatnya tanpa mengambil peran lembaga lain. Dalam konteks ini, pembagian kewenangan bukan bertujuan melemahkan pemerintah, melainkan memperkuat sistem agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas. Kekuasaan yang memiliki batas justru akan menciptakan pemerintahan yang lebih bertanggung jawab.
Solusi Mengembalikan Konstitusi dan Rakyat sebagai Amanat Bernegara
Untuk memperkuat hubungan antara konstitusi dan rakyat, diperlukan beberapa langkah perbaikan. Pertama, pendidikan politik dan kewarganegaraan harus diperkuat agar masyarakat memahami hak serta kewajibannya sebagai pemilik kedaulatan. Kedua, seluruh aparatur negara harus kembali menempatkan konstitusi sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas. Loyalitas kepada negara tidak boleh berubah menjadi loyalitas kepada individu atau kelompok tertentu.
Ketiga, sistem pemerintahan harus terus diperbaiki melalui penguatan lembaga pengawasan. Kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi mengalami penyimpangan, sementara kekuasaan yang diawasi akan lebih mudah diarahkan untuk kepentingan publik. Keempat, pemerintah perlu membangun budaya pelayanan yang menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan. Setiap keputusan negara harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat luas.
Konstitusi dan rakyat pada akhirnya merupakan dua pilar yang menentukan keberhasilan sebuah negara. Konstitusi memberikan batas dan arah bagi kekuasaan, sedangkan rakyat memberikan legitimasi terhadap keberadaan negara. Jika keduanya berjalan seimbang, maka negara dapat menghadirkan pemerintahan yang lebih adil, bertanggung jawab, dan sesuai dengan amanat bernegara. Sebab negara bukan hanya tentang siapa yang memegang kekuasaan, tetapi tentang bagaimana kekuasaan tersebut digunakan untuk menjaga kepentingan rakyat dan menjalankan cita-cita konstitusi.



