By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 4 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Konflik Antara Taxstaat dan Rechtstaat
Seputar Pajak

Konflik Antara Taxstaat dan Rechtstaat

Diajeng Maharani
Last updated: August 1, 2025 4:40 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

Rechtstaat sebagai Konstitusi

beritax.id – Dalam negara hukum (Rechtstaat), segala bentuk penyelenggaraan kekuasaan harus tunduk pada hukum dan menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum adalah panglima tertinggi, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD Dasar 1945. UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ini adalah prinsip dasar yang menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah, termasuk dalam bidang perpajakan, harus tunduk pada hukum dan menjamin perlindungan hak warga negara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul kecenderungan meningkatnya kekuasaan fiskal negara atas nama penerimaan negara dan kepatuhan perpajakan. 

Contents
Rechtstaat sebagai KonstitusiKeseimbangan Antara Taxstaat dan Rechtstaat

Salah satu wujud konkret dari kecenderungan ini adalah munculnya Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Kuasa Hukum, yang diduga memberikan kewenangan yang luas kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Salah satu perubahan signifikan adalah penegasan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh Kuasa Hukum Pajak. Dalam RPMK, syarat keahlian tidak lagi sekedar ijazah, brevet perpajakan, maupun dokumentasi lainnya yang relevan, tetapi juga diwajibkan menunjukkan

  1. Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) atau;
  2. Izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan dari lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kemenkeu, yakni Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK)

Artinya, SKK hanya dapat diterbitkan oleh lembaga di bawah Kemenkeu (BPPK atau PPPK) menimbulkan kesan monopoli yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam menentukan kompetensi kuasa hukum. Ini membatasi organisasi profesi independen dalam menilai atau memverifikasi keahlian para praktisi. Negara tampak lebih menekankan peran sebagai pemungut pajak yang dominan (Taxstaat) ketimbang menjamin keadilan dan perlindungan hukum yang seimbang bagi wajib pajak dalam sistem Negara Hukum (Rechtstaat).

Keseimbangan Antara Taxstaat dan Rechtstaat

RPMK tentang Kuasa Hukum akan memberikan kewenangan luas dan sepihak kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam menunjuk kuasa hukum tanpa mekanisme supervisi yang ketat dan tanpa prinsip kesetaraan posisi para pihak dalam proses hukum. Berpotensi menciptakan dominasi fiskus dalam proses peradilan perpajakan. Lebih lanjut, intervensi negara yang terlalu kuat dalam urusan hukum pajak. Apalagi jika menyentuh aspek keleluasaan menunjuk dan mengatur kuasa hukum. Hal ini berisiko mencederai hak konstitusional wajib pajak untuk mendapatkan bantuan hukum yang independen dan tidak berpihak. Padahal, hak atas bantuan hukum dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dengan demikian, keseimbangan antara Taxstaat dan Rechtstaat bukan sekadar isu administratif. Melainkan merupakan indikator kualitas demokrasi dan peradaban hukum suatu bangsa. Negara yang terlalu menekankan diri sebagai Taxstaat tanpa dikontrol oleh prinsip Rechtsstaat. Akan mudah tergelincir menjadi negara yang represif. Di mana kewajiban warga negara untuk membayar pajak tidak lagi diiringi dengan jaminan perlindungan haknya sebagai subjek hukum yang merdeka. Di sinilah pentingnya peran pengacara pajak, akademisi, dan organisasi profesi hukum untuk secara kritis mengawal. Agar arah pembangunan sistem perpajakan tidak keluar dari koridor negara hukum. Maka DJP sebagai organ negara harus mengedepankan fungsi administratif,bukan yudikatif. Maka, DJP tidak sepatutnya mengatur siapa yang boleh menjadi kuasa hukum dalam peradilan pajak secara sepihak. Solusi yang dapat kami berikan adalah. Bangun skema kerja sama dan standarisasi kompetensi bersama organisasi profesi hukum dan perpajakan untuk menciptakan standar kode etik, bukan pengaturan sepihak.

You Might Also Like

Keracunan Massal di Lapas: Parfum Oplosan, Nyawa Murahan, Partai X Kritik Gagalnya Pengawasan Negara!
Empat Pulau Tak Bisa Dijual, Partai X: Bagus, Asal Jangan Diam-diam Dikuasai Lewat Izin Investasi!
Puan Bertemu Sekjen Partai Komunis Vietnam! Partai X: Jangan Sampai Rakyat Cuma Dengar Janji!
Iran-Israel Memanas, Partai X: Jangan Sibuk Prediksi Global, Tapi Abai pada Krisis Lokal!

Penulis: Yunandi Juneris

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
 Rey & Co. Tax Attorneys
 ✉️ [email protected]
 📞 +62 811-1300-0088
 🌐 https://www.reyandco.co.id/


TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 5 Strategi Kemenaker Hadapi TKA, Partai X Tuding Penguasa Sibuk Lindungi Asing, Tapi Tak Lindungi Buruh Sendiri!
Next Article Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Proses Penyanderaan Pajak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

Dokter Lecehkan Pasien di Garut — Partai X: Hukum Tak Boleh Kalah oleh Jas Putih!

April 17, 2025
Ekonomi

Khofifah Ajak Warga Bangkit Hadapi Ekonomi Global, Partai X: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Sekadar Seruan!

May 22, 2025
Kriminal

Menteri HAM: Dokter Pemerkosa Harus Diproses, Partai X: Buktikan Tegaknya Keadilan!

April 24, 2025
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan mempercepat pengoperasian Kopdes Merah Putih.
Ekonomi

Kopdes Merah Putih Digodok, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Diberi Bendera, Tapi Tak Diberi Modal!

July 11, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.