By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 19 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Kompensasi Pajak: Cara Simpel Memanfaatkan Kelebihan Bayar
Seputar Pajak

Kompensasi Pajak: Cara Simpel Memanfaatkan Kelebihan Bayar

Rey & Co
Last updated: August 15, 2025 4:45 pm
By Rey & Co
Share
3 Min Read
SHARE

Ditulis oleh : Yudizaman

beritax.id – Kalau dengar kata “kompensasi”, mungkin kamu langsung mikirnya soal gaji tambahan atau tunjangan di tempat kerja. Tapi di dunia pajak, kompensasi punya arti berbeda. Kompensasi pajak adalah cara memanfaatkan kelebihan bayar pajak untuk mengurangi beban pajak di masa pajak berikutnya.

Misalnya, kamu punya usaha kecil jualan online. Setiap bulan kamu setor pajak sesuai penghasilan. Tapi pas akhir tahun kamu bikin laporan keuangan, ternyata pajak yang sudah dibayar ke negara lebih besar dari pajak yang seharusnya. Nah, kelebihan bayar ini tidak hilang begitu saja, kamu punya dua pilihan: minta restitusi (minta uangnya dikembalikan ke rekeningmu) atau pilih kompensasi (kelebihan bayar dipakai untuk potong pajak periode berikutnya).

Contohnya gini: Kamu kelebihan bayar pajak Rp5 juta di tahun 2024. Kalau kamu pilih kompensasi, maka pajak yang harus dibayar di tahun 2025 bisa dipotong Rp5 juta. Jadi kamu tidak perlu bayar penuh, lumayan kan buat bantu cash flow usaha?

Kenapa banyak orang pilih kompensasi? Karena prosesnya lebih cepat dan simpel dibanding restitusi yang harus melalui pemeriksaan lebih detail. Jadi kalau kamu tidak butuh uangnya langsung, kompensasi ini bisa jadi solusi praktis. 

Tidak hanya di Pajak Penghasilan (PPh), kompensasi juga sering dipakai di Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Misalnya perusahaanmu lebih banyak bayar PPN Masukan daripada PPN Keluaran. Kelebihan bayar PPN ini bisa dikompensasikan ke bulan-bulan berikutnya, jadi beban pajak PPN lebih ringan.

You Might Also Like

99,99% Aman Versi Pemerintah, Tapi Rakyat Masih Muntah: Partai X Gugat Data Tanpa Empati!
PBB Tekor Akibat Krisis Dana! Partai X: Tanda Bahaya atau Strategi Cerdas?
27.932 Pegawai BUMN Terima Bansos, Partai X Tanya, Data atau Skema Penyalahgunaan?
Bahas Anggaran, Partai X: Rakyat Perlu Lihat, Bukan Hanya Rapat Diam-diam di Senayan!

Yang penting, kamu harus lapor SPT dengan benar dan lampirkan bukti pembayaran pajaknya. Kalau salah lapor atau tidak rapi menyimpan bukti, bisa-bisa hak kompensasi kamu tidak diakui. Sayang banget kan?

Kompensasi Pajak adalah Hak Wajib Pajak

Intinya, kompensasi pajak adalah hak wajib pajak yang patuh. Dengan memanfaatkan kompensasi, kamu tidak akan rugi sudah bayar pajak lebih. Malah ini bikin pengaturan keuangan usahamu lebih terencana. Jadi buat anak muda yang mau terjun ke bisnis, jangan cuma semangat jualan saja, tapi juga melek cara mengatur pajak dengan benar.

Pajak memang wajib dibayar, tapi kalau lebih ya jangan malu ambil hakmu. Entah itu dikembalikan (restitusi) atau dikompensasikan ke masa depan. Dengan begitu, kamu bisa tetap fokus kembangkan bisnismu tanpa kebobolan soal pajak. Yuk, jadi generasi muda yang cerdas pajak!

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sri Mulyani: Banyak Setan di Uang Negara, Benarkah Itu Cermin Kelalaian Sistemnya Sendiri?
Next Article Cara Gampang Ajukan Restitusi Pajak Biar Uangmu Balik Lagi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pendidikan Politik Jadi Fokus Partai X

April 24, 2025
Isu yang dibahas Presiden dan para menteri mencakup ketegangan Timur Tengah, terutama serangan terbuka Amerika Serikat ke situs nuklir Iran.
Pemerintah

Presiden Panggil Menteri Bahas Krisis Global, Partai X: Dunia Ribut, Tapi Masalah di Dapur Rakyat Tak Kunjung Dibahas!

June 24, 2025
Pemerintah

Kebijakan Pemerintah Bukan untuk Rakyat? Partai X Kritik Model Negara yang Dimonopoli Eksekutif

May 26, 2025
Pemerintah

Gelontorkan Rp 1,2 Triliun Sebulan untuk Makan Bergizi Gratis, Partai X: Sumber dan Keberlanjutan Anggaran Aman?

March 7, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.