Ditulis oleh : Yudizaman
beritax.id – Kalau dengar kata “kompensasi”, mungkin kamu langsung mikirnya soal gaji tambahan atau tunjangan di tempat kerja. Tapi di dunia pajak, kompensasi punya arti berbeda. Kompensasi pajak adalah cara memanfaatkan kelebihan bayar pajak untuk mengurangi beban pajak di masa pajak berikutnya.
Misalnya, kamu punya usaha kecil jualan online. Setiap bulan kamu setor pajak sesuai penghasilan. Tapi pas akhir tahun kamu bikin laporan keuangan, ternyata pajak yang sudah dibayar ke negara lebih besar dari pajak yang seharusnya. Nah, kelebihan bayar ini tidak hilang begitu saja, kamu punya dua pilihan: minta restitusi (minta uangnya dikembalikan ke rekeningmu) atau pilih kompensasi (kelebihan bayar dipakai untuk potong pajak periode berikutnya).
Contohnya gini: Kamu kelebihan bayar pajak Rp5 juta di tahun 2024. Kalau kamu pilih kompensasi, maka pajak yang harus dibayar di tahun 2025 bisa dipotong Rp5 juta. Jadi kamu tidak perlu bayar penuh, lumayan kan buat bantu cash flow usaha?
Kenapa banyak orang pilih kompensasi? Karena prosesnya lebih cepat dan simpel dibanding restitusi yang harus melalui pemeriksaan lebih detail. Jadi kalau kamu tidak butuh uangnya langsung, kompensasi ini bisa jadi solusi praktis.
Tidak hanya di Pajak Penghasilan (PPh), kompensasi juga sering dipakai di Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Misalnya perusahaanmu lebih banyak bayar PPN Masukan daripada PPN Keluaran. Kelebihan bayar PPN ini bisa dikompensasikan ke bulan-bulan berikutnya, jadi beban pajak PPN lebih ringan.
Yang penting, kamu harus lapor SPT dengan benar dan lampirkan bukti pembayaran pajaknya. Kalau salah lapor atau tidak rapi menyimpan bukti, bisa-bisa hak kompensasi kamu tidak diakui. Sayang banget kan?
Kompensasi Pajak adalah Hak Wajib Pajak
Intinya, kompensasi pajak adalah hak wajib pajak yang patuh. Dengan memanfaatkan kompensasi, kamu tidak akan rugi sudah bayar pajak lebih. Malah ini bikin pengaturan keuangan usahamu lebih terencana. Jadi buat anak muda yang mau terjun ke bisnis, jangan cuma semangat jualan saja, tapi juga melek cara mengatur pajak dengan benar.
Pajak memang wajib dibayar, tapi kalau lebih ya jangan malu ambil hakmu. Entah itu dikembalikan (restitusi) atau dikompensasikan ke masa depan. Dengan begitu, kamu bisa tetap fokus kembangkan bisnismu tanpa kebobolan soal pajak. Yuk, jadi generasi muda yang cerdas pajak!
📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/