beritax.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu melanggar hak asasi. Hasil pengamatan pada 3–4 Juli 2025 menunjukkan adanya intimidasi dan pengusiran paksa terhadap peserta. Para peserta juga mengalami perusakan kendaraan dan fasilitas, yang menurut Komnas HAM melanggar tiga hak dasar. Hak tersebut adalah kebebasan beragama, berkumpul, dan rasa aman.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan perlunya tindakan profesional aparat. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dengan transparansi dan keadilan. Pemerintah daerah juga diminta aktif menciptakan ruang hidup yang toleran dan aman untuk semua warga.
Partai X: Harus Hadir, Bukan Menyaksikan Toleransi Tumbang
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan menilai negara gagal memahami batas antara menjamin keamanan dan melanggar hak dasar warga. Menurutnya, tindakan pembubaran kegiatan damai seperti retret keagamaan menunjukkan lemahnya ketegasan negara terhadap intoleransi. Seharusnya bisa menertibkan dengan cara yang damai agar tidak merugikan salah satu pihak.
“Kalau negara tak bisa bedakan antara menjaga keamanan dan menindas kebebasan, kita sedang jalan mundur ke zaman gelap,” tegas Rinto. Negara, lanjutnya, wajib hadir bukan hanya saat sudah rusuh, tapi sejak awal untuk mencegah kekerasan berbasis sentimen agama.
Partai X menegaskan bahwa prinsip utama negara adalah menjamin semua warga negara tanpa diskriminasi. Dalam pandangan Partai X, kebebasan beragama adalah hak dasar yang tak bisa ditawar. Tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran, apalagi jika itu dilakukan atas nama ketertiban.
Bagi Partai X, masyarakat beragam hanya bisa hidup damai jika konsisten berpihak pada konstitusi, bukan pada tekanan kelompok mayoritas. Seharusnya aktif memfasilitasi ruang dialog antarumat, bukan justru membiarkan kekerasan menjadi norma.
Solusi Partai X: Pendidikan Toleransi, Reformasi Aparat, dan Perlindungan Nyata
Sebagai solusi, Partai X menawarkan pendekatan holistik berbasis prinsip keadilan sosial dan kesetaraan:
- Mewajibkan pendidikan toleransi dan keberagaman di semua sekolah dasar dan menengah.
- Reformasi tata kelola aparat desa dan polisi agar tidak mudah tunduk pada tekanan intoleransi.
- Membangun sistem perlindungan komunitas minoritas berbasis laporan digital warga dan pengawasan independen.
- Memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi korban intoleransi keagamaan.
Partai X menegaskan bukan hanya berkewajiban melindungi hak mayoritas, tetapi juga memastikan minoritas tidak ditindas. Kejadian di Cidahu adalah alarm keras bagi untuk segera berbenah. Jika aparat hanya diam atau bertindak atas dasar sentimen, maka negara bukan lagi pelindung, tapi bagian dari pelaku pelanggaran.