By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 16 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Kriminal > Komnas HAM: Retret Dibubarkan Langgar HAM, Partai X: Bedakan Batas Antara Aman dan Otoriter
Kriminal

Komnas HAM: Retret Dibubarkan Langgar HAM, Partai X: Bedakan Batas Antara Aman dan Otoriter

Diajeng Maharani
Last updated: July 14, 2025 1:11 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu melanggar hak asasi
SHARE

beritax.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu melanggar hak asasi. Hasil pengamatan pada 3–4 Juli 2025 menunjukkan adanya intimidasi dan pengusiran paksa terhadap peserta. Para peserta juga mengalami perusakan kendaraan dan fasilitas, yang menurut Komnas HAM melanggar tiga hak dasar. Hak tersebut adalah kebebasan beragama, berkumpul, dan rasa aman.

Contents
Partai X: Harus Hadir, Bukan Menyaksikan Toleransi TumbangSolusi Partai X: Pendidikan Toleransi, Reformasi Aparat, dan Perlindungan Nyata

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan perlunya tindakan profesional aparat. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dengan transparansi dan keadilan. Pemerintah daerah juga diminta aktif menciptakan ruang hidup yang toleran dan aman untuk semua warga.

Partai X: Harus Hadir, Bukan Menyaksikan Toleransi Tumbang

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan menilai negara gagal memahami batas antara menjamin keamanan dan melanggar hak dasar warga. Menurutnya, tindakan pembubaran kegiatan damai seperti retret keagamaan menunjukkan lemahnya ketegasan negara terhadap intoleransi. Seharusnya bisa menertibkan dengan cara yang damai agar tidak merugikan salah satu pihak.

“Kalau negara tak bisa bedakan antara menjaga keamanan dan menindas kebebasan, kita sedang jalan mundur ke zaman gelap,” tegas Rinto. Negara, lanjutnya, wajib hadir bukan hanya saat sudah rusuh, tapi sejak awal untuk mencegah kekerasan berbasis sentimen agama.

Partai X menegaskan bahwa prinsip utama negara adalah menjamin semua warga negara tanpa diskriminasi. Dalam pandangan Partai X, kebebasan beragama adalah hak dasar yang tak bisa ditawar. Tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran, apalagi jika itu dilakukan atas nama ketertiban.

Bagi Partai X, masyarakat beragam hanya bisa hidup damai jika konsisten berpihak pada konstitusi, bukan pada tekanan kelompok mayoritas. Seharusnya aktif memfasilitasi ruang dialog antarumat, bukan justru membiarkan kekerasan menjadi norma.

You Might Also Like

IWPI: Menteri Keuangan Tidak Berwenang Mengatur Syarat Kuasa Hukum Pajak
Rugi Triliunan karena Judol, Partai X: Negara Gagal Tindak, Rakyat yang Dikorbankan!
Usul WFA Diperpanjang! Partai X: Liburan atau Lengah Tangani Arus Balik?
Ombudsman Soroti Impor Pangan, Partai X: Pangan Dikuasai Kuota, Rakyat Diberi Slogan Ketahanan!

Solusi Partai X: Pendidikan Toleransi, Reformasi Aparat, dan Perlindungan Nyata

Sebagai solusi, Partai X menawarkan pendekatan holistik berbasis prinsip keadilan sosial dan kesetaraan:

  • Mewajibkan pendidikan toleransi dan keberagaman di semua sekolah dasar dan menengah.
  • Reformasi tata kelola aparat desa dan polisi agar tidak mudah tunduk pada tekanan intoleransi.
  • Membangun sistem perlindungan komunitas minoritas berbasis laporan digital warga dan pengawasan independen.
  • Memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi korban intoleransi keagamaan.

Partai X menegaskan bukan hanya berkewajiban melindungi hak mayoritas, tetapi juga memastikan minoritas tidak ditindas. Kejadian di Cidahu adalah alarm keras bagi untuk segera berbenah. Jika aparat hanya diam atau bertindak atas dasar sentimen, maka negara bukan lagi pelindung, tapi bagian dari pelaku pelanggaran.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bonus Demografi Jadi Dividen? Partai X: Kalau Anak Muda Nganggur, Dividennya Buat Siapa?
Next Article Pratikno mengatakan Universitas Terbuka (UT) menjadi jembatan utama pembelajaran digital bagi komunitas yang sulit mengakses kampus. Kuliah Digital di Pesantren, Partai X: Wi‑Fi Masuk Kelas, Tapi Harga Kuota Tetap Mencekik!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi mengkritik tajam penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas)
Pemerintah

Prolegnas Dikritik Jadi Daftar Tak Bisa Dipercaya, Partai X: Kalau Undang-Undang Hanya Formalitas, Demokrasi Kita Tinggal Dekorasi!

July 15, 2025
Pemerintah

Ketum Parpol Diusul Satu Periode, Partai X: Bagus, Asal Jangan Hanya Wacana yang Mati Muda!

June 2, 2025
Internasional

RI-AS Punya Sejarah Panjang, Partai X: Jangan Sampai Panjangnya Hubungan Jadi Alat Kepentingan Asing!

June 13, 2025
Kriminal

3 Hakim Suap Ekspor CPO Langsung Ditahan, Partai X: Baru Tiga? Yang Lain Masih Aman?

April 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.