beritax.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian menuntaskan kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan penegakan hukum harus adil, transparan, tegas, dan akuntabel. Ia meminta agar aparat yang terlibat langsung dalam insiden kendaraan taktis Brimob diperiksa secara menyeluruh.
“Penegakan hukum wajib menghindari impunitas dan memulihkan hak-hak korban,” ujar Saurlin melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Fakta Lapangan dan Temuan Komnas HAM
Komnas HAM mencatat korban jiwa atas nama Affan, serta 17 orang luka-luka dalam aksi 28 Agustus 2025. Lembaga itu telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang diduga menabrak Affan menggunakan kendaraan taktis. Selain itu, Komnas HAM menemukan penggunaan gas air mata berlebihan yang membahayakan masyarakat di luar lokasi aksi.
Tim pemantauan juga mendapati perusakan fasilitas umum serta pembakaran properti pribadi di sejumlah titik kericuhan. Komnas HAM menegaskan aparat harus profesional, menjunjung HAM, dan menghindari cara represif dalam pengamanan aksi.
Kritik Partai X: Keadilan Jangan Dihilangkan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan negara memiliki tiga tugas utama.
“Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan sebaliknya melukai rakyat,” tegasnya.
Ia menilai, kasus Affan Kurniawan menjadi simbol penting hilangnya rasa keadilan publik.
Jika kasus ini tidak ditangani tuntas, rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan negara.
“Keadilan jangan dihilangkan, sebab itu inti negara berdiri,” kata Rinto menambahkan.
Prinsip Partai X: Negara Bukan Rezim
Dalam prinsip Partai X, rakyat adalah pemilik kedaulatan dan pemerintah hanyalah pelaksana mandat. Negara dipahami terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah, namun rakyat menjadi unsur utama yang harus dilindungi. Partai X menolak keras praktik represif yang justru menjadikan rakyat korban di negeri sendiri.
“Negara bukan rezim, dan rezim bukan negara,” demikian bunyi prinsip yang terus disuarakan Partai X.
Prinsip itu menegaskan kedaulatan rakyat tidak boleh dikebiri oleh kekuasaan sesaat.
Solusi Partai X: Jalan Keluar dari Krisis
Partai X menawarkan sembilan solusi untuk memastikan tragedi seperti Affan tidak terulang.
- Pertama, musyawarah kenegarawanan nasional yang melibatkan tokoh agama, intelektual, TNI-Polri, dan unsur budaya.
- Kedua, amandemen kelima UUD 1945 untuk mengembalikan kedaulatan rakyat secara penuh.
- Ketiga, pembentukan MPRS sementara yang mengawal arah kebijakan negara di masa transisi.
- Keempat, pemisahan negara dari pemerintah agar negara tidak runtuh jika rezim gagal.
- Kelima, pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman nyata, bukan slogan kosong.
- Keenam, verifikasi ulang partai dengan membubarkan partai yang gagal mendidik rakyat.
- Ketujuh, reformasi hukum berbasis kepakaran untuk menghindari hukum tunduk pada uang.
- Kedelapan, transformasi birokrasi digital untuk akuntabilitas dan pemutusan rantai korupsi.
- Kesembilan, pendidikan berbasis moral Pancasila agar generasi sadar jati diri bangsa.
Penutup: Keadilan untuk Affan, Harapan untuk Bangsa
Partai X menegaskan bahwa keadilan bagi Affan adalah ujian bagi negara dalam melindungi warganya. Kasus ini tidak boleh berhenti pada retorika, tetapi harus melahirkan perubahan sistemik.
“Jika keadilan hilang, maka negara hanya tinggal nama. Bangsa harus berani berbenah,” tutup Rinto.
Dengan sikap kritis, obyektif, dan solutif, Partai X menyerukan demokrasi yang berpihak sepenuhnya pada rakyat.