beritax.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membahas penanganan aksi unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa terdapat dua peristiwa besar, yakni demonstrasi yang merupakan hak konstitusional warga negara, serta kerusuhan yang menimbulkan banyak korban. Dari peninjauan di 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota, Komnas HAM mendapati ribuan orang ditangkap tanpa akses bantuan hukum yang memadai.
Hal ini dikhawatirkan melanggar prinsip HAM karena kebebasan berpendapat merupakan hak dasar warga. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri mengakui sebagian besar massa aksi telah dibebaskan, tetapi Komnas HAM tetap mendorong pemberian akses bantuan hukum bagi yang masih ditahan. Selain itu, isu korban meninggal dan penahanan aktivis juga menjadi perhatian khusus.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak rakyat yang tidak boleh dibatasi apalagi dikriminalisasi. Menurutnya, tugas negara jelas hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika aparat justru menahan massa tanpa alasan yang jelas, maka negara telah gagal menjalankan amanah konstitusi. Ia menekankan bahwa suara rakyat harus dipandang sebagai koreksi, bukan ancaman.
Tindakan represif justru hanya memperdalam luka masyarakat dan memperlebar jarak antara rakyat dan negara. Rinto menegaskan, aktivis yang murni menyuarakan aspirasi rakyat tidak boleh dijerat pasal karet. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan, bukan penghambat hak rakyat.
Prinsip Partai X
Partai X berpandangan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi, sementara pemerintah hanyalah pelayan rakyat. Negara bukan milik rezim, melainkan instrumen untuk menjamin hak-hak warga. Kebebasan berpendapat adalah bagian penting dari kesejahteraan rakyat, karena tanpa ruang ekspresi, aspirasi rakyat akan terpendam dan melahirkan konflik. Negarawan sejati adalah mereka yang berani mendengar rakyat, sekalipun kritik itu pedas. Oleh karena itu, Partai X menolak segala bentuk pembatasan kebebasan berpendapat yang dilakukan atas nama stabilitas.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi konkret agar penanganan demonstrasi lebih beradab dan konstitusional. Pertama, kepolisian wajib menerapkan prinsip restorative justice untuk memastikan rakyat tidak diperlakukan sebagai musuh. Kedua, perlu pembentukan sistem hukum berbasis kepakaran agar aparat tidak lagi menggunakan pasal karet dalam menindak aktivis. Ketiga, negara harus memisahkan kepentingan pemerintah dari kepentingan rakyat sehingga unjuk rasa tidak dilihat sebagai ancaman bagi kekuasaan. Keempat, digitalisasi birokrasi hukum penting untuk menjamin transparansi dalam setiap proses penangkapan. Kelima, pendidikan berbasis Pancasila perlu diperkuat agar rakyat memahami haknya dan aparat menghormati kewajibannya.
Dengan solusi ini, demonstrasi dapat kembali dilihat sebagai ruang aspirasi, bukan ancaman keamanan.
Penutup
Kasus ribuan penangkapan dalam aksi unjuk rasa menunjukkan lemahnya penghormatan negara terhadap hak dasar rakyat. Partai X menegaskan bahwa hak rakyat tidak boleh dibatasi atas nama stabilitas. Negara wajib hadir untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil, bukan mengekang kebebasan mereka. Jika aparat terus mengedepankan pendekatan represif, maka kepercayaan rakyat akan semakin terkikis. Partai X menyerukan agar Polri dan pemerintah mengembalikan unjuk rasa pada makna sejatinya sebagai hak demokratis rakyat. Hak rakyat jangan dibatasi, karena demokrasi hanya hidup jika rakyat bebas bersuara.