By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 4 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Komisi II: Kasus Pati Tak Perlu Pemakzulan, Partai X: Mungkin Tunggu Rakyat yang Dimakzulkan Dulu
Pemerintah

Komisi II: Kasus Pati Tak Perlu Pemakzulan, Partai X: Mungkin Tunggu Rakyat yang Dimakzulkan Dulu

Diajeng Maharani
Last updated: August 15, 2025 2:20 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai rangkaian peristiwa di Kabupaten Pati tidak harus berujung pada pemakzulan Bupati Sudewo. Ia berpendapat masih ada ruang bagi Sudewo untuk memperbaiki kebijakan dan melibatkan publik dalam pengambilan keputusan ke depan. Rifqinizamy menekankan pentingnya proses checks and balances antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah.

Contents
Partai X: Rakyat Jangan Jadi Korban Kesabaran yang Salah TempatSolusi Partai X: Mekanisme Cepat Tanggap Krisis Kepemimpinan Daerah

Ia berpendapat Sudewo yang baru menjabat kurang dari satu tahun masih bisa diberi kesempatan untuk memperbaiki berbagai aspek dalam menjalankan roda pemerintahan.

Partai X: Rakyat Jangan Jadi Korban Kesabaran yang Salah Tempat

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, memberi kesempatan kepada pemimpin yang kebijakannya memicu kemarahan publik harus disertai mekanisme evaluasi yang ketat.

“Kalau alasan memberi kesempatan hanya demi formalitas, yang rugi adalah rakyat. Jangan sampai rakyat yang akhirnya ‘dimakzulkan’ dari haknya mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

Partai X memandang, setiap pemegang kekuasaan wajib mempertanggungjawabkan kebijakannya secara transparan dan akuntabel kepada rakyat. Prinsip ini menolak segala bentuk kekebalan kekuasaan yang membuat pejabat kebal dari konsekuensi meski kebijakannya merugikan masyarakat.

Bagi Partai X, demokrasi berarti kedaulatan rakyat harus nyata, bukan sekadar slogan di saat kampanye.

You Might Also Like

APBN 2026 Sahkan MBG Rp335 T, Partai X: Awasi Jangan Jadi Bancakan!
Badan Gizi Belum Keluarkan Uang, Partai X: Rakyat Sudah Kelaparan!
RUU Perampasan Aset Menunggu KUHAP, Partai X: Kalau Serius Berantas Korupsi, Kenapa Selalu Ditunda?
Eks Direktur Kampus Korupsi, Partai X: Dunia Pendidikan Jangan Jadi Lahan Penggelapan Baru!

Solusi Partai X: Mekanisme Cepat Tanggap Krisis Kepemimpinan Daerah

Partai X mengusulkan pembentukan mekanisme tanggap darurat di daerah untuk menguji kelayakan pemimpin saat terjadi krisis kepercayaan publik. Mekanisme ini melibatkan referendum lokal atau jajak pendapat publik yang diatur dalam peraturan daerah khusus.

Selain itu, Partai X mendorong adanya forum rakyat bulanan yang wajib dihadiri kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan kebijakan dan menerima evaluasi langsung dari masyarakat.

Partai X menegaskan bahwa kesempatan memperbaiki diri bagi seorang pemimpin tidak boleh mengorbankan hak rakyat untuk segera mendapatkan pelayanan yang layak. “Kesabaran rakyat ada batasnya, dan batas itu bukan untuk diabaikan,” pungkas Rinto.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mahfud: Vonis Belum Kedaluwarsa, Partai X: Eksekusi Hukum Jangan Hanya Cepat ke Rakyat
Next Article Pakar: Bupati Bisa Diberhentikan Kalau Tak Libatkan Rakyat, Partai X: Harusnya Banyak Banget yang Berhenti

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Mensesneg: Sri Mulyani Diganti, Partai X: Ganti Menteri, Tapi Nasib Rakyat Tetap Sama!

September 9, 2025
Pemerintah

Yusril Sebut RUU Perampasan Aset, Partai X: Aset Rakyat Jangan Jadi Korban!

September 8, 2025
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai ijazah capres-cawapres bukan dokumen rahasia. Ia menegaskan informasi
Pemerintah

DPR Sebut Ijazah Capres Bukan Rahasia, Partai X: Rakyat Butuh Transparansi, Bukan Drama!

September 17, 2025
Sosial

Sritex Bangkit Lagi! Partai X: Kerja Jalan, Kesejahteraan Jangan Tertinggal

March 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.