beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan koordinasi internal untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/6). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Menurut Budi, informasi dari setiap saksi, termasuk Khofifah, sangat penting dalam rangka penyidikan. “Kami berharap jadwalnya bisa klop,” ujar Budi. Sebelumnya, Khofifah menyatakan siap mengikuti proses hukum. Namun, pemanggilan pertama batal karena ia menghadiri wisuda anaknya di luar negeri. KPK belum juga memanggilnya kembali meski waktu yang diminta Khofifah telah lewat.
Partai X: Prosedur Berputar, Sementara Rakyat Terjebak Ketidakpastian
Menanggapi lambannya proses pemanggilan ulang, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyampaikan kritik tajam. “Jika seorang gubernur perlu waktu dan janji koordinasi, rakyat hanya butuh kepastian hukum,” tegasnya. Rinto menilai bahwa dalam negara hukum, semua pihak semestinya tunduk tanpa pengecualian. Ketika saksi strategis dibiarkan menunda, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum ikut tergerus.
Menurut Partai X, proses hukum jangan hanya mengandalkan kesediaan individu. Negara wajib bersikap tegas dan adil, apalagi jika kasus ini menyangkut dana publik yang seharusnya sampai ke masyarakat bawah.
Negara Wajib Lindungi dan Atur Proses Hukum Tanpa Pengecualian
Partai X mengingatkan kembali tiga tugas utama pemerintah: melindungi rakyat, melayani kepentingan umum, dan mengatur secara adil dan konstitusional.
Jika koordinasi antarlembaga justru memperlambat keadilan, maka ada sesuatu yang keliru dalam sistem hukum kita. Penanganan kasus dana hibah di Jatim harus jadi contoh, bukan pengecualian.
Partai X meyakini bahwa jabatan publik bukan tameng, melainkan amanah. Negara harus berdiri tegak di atas prinsip kesetaraan hukum.
Jika mantan gubernur butuh negosiasi jadwal, maka kita sedang kehilangan arah etik dalam birokrasi. Negara ini bukan panggung diplomasi kekuasaan, melainkan kendaraan rakyat menuju keadilan sosial.
Solusi Partai X: Transparansi dan Pengawasan Rakyat dalam Penanganan Kasus Korupsi
Sebagai solusi, Partai X mendorong transparansi menyeluruh dalam proses hukum yang melibatkan pejabat publik. Pertama, semua jadwal pemeriksaan wajib diumumkan ke publik melalui sistem daring agar bisa diawasi rakyat. Kedua, KPK harus menetapkan batas waktu wajib dalam proses panggilan ulang, tanpa menunggu kesiapan saksi. Ketiga, libatkan pemantau independen untuk menjaga integritas kasus-kasus korupsi di tingkat daerah.
Melalui Sekolah Negarawan, Partai X mendidik pemimpin yang tidak alergi terhadap proses hukum. Di sekolah ini, kader diajarkan bahwa kekuasaan harus siap dikritik, dipertanyakan, dan bahkan diperiksa. Menolak panggilan hukum bukanlah sikap negarawan. Justru kesediaan diperiksa adalah bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan rakyat.
Partai X menegaskan bahwa keadilan tidak bisa dijalankan berdasarkan waktu kosong pejabat. Jika proses hukum tunduk pada agenda individu, maka rakyat akan kehilangan harapan terhadap keadilan. Pemerintah, lembaga hukum, dan semua pejabat publik harus kembali pada prinsip bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum. Kepastian hukum adalah hak rakyat, bukan opsi penguasa.