beritax.id – Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmen memberikan perlindungan penuh terhadap hak berdemokrasi masyarakat. Asisten Deputi Organisasi Kemasyarakatan Kemenko Polkam, Arudji Anwar, mengatakan negara menjamin hak rakyat untuk berserikat, berkumpul, dan berekspresi sesuai Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Menurutnya, demokrasi perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga stabilitas nasional. Ia menyebut Kota Malang pasca demonstrasi ricuh akhir Agustus 2025 masih terkendali dan menjadi barometer situasi Jawa Timur.
Kritik Partai X
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh hanya menjadi jargon formal. Demokrasi sejati harus menghadirkan ruang suara rakyat, bukan sekadar ruang pengendalian massa. Ia menekankan kembali tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika demokrasi dibatasi oleh ketakutan menjaga stabilitas, maka rakyat kehilangan hak sejati untuk bersuara.
Prinsip Partai X
Prinsip Partai X jelas kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemerintah hanyalah pelayan, bukan penguasa yang mengatur rakyat demi kenyamanan kursi kekuasaan. Demokrasi tanpa suara rakyat hanyalah ilusi. Partai X meyakini bahwa demokrasi harus dikembalikan kepada rakyat, bukan dikooptasi oleh penguasa atau kekuatan modal. Kebebasan berekspresi tidak boleh dikekang, karena itu bagian dari hak dasar manusia.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan sejumlah solusi agar komitmen perlindungan demokrasi benar-benar nyata. Pertama, negara wajib menjamin setiap demonstrasi damai terlindungi, bukan direpresi. Kedua, perkuat literasi kekuasaan rakyat, bukan sekadar literasi digital yang sering dijadikan alasan membungkam kritik. Ketiga, libatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik melalui forum musyawarah terbuka, agar rakyat tak hanya jadi penonton. Keempat, aparat harus diposisikan sebagai pengayom rakyat, bukan alat kekuasaan untuk membungkam aspirasi. Dengan cara ini, demokrasi bisa hidup, rakyat bisa percaya, dan negara tidak jatuh pada otoritarianisme berkedok stabilitas.
Komitmen Kemenko Polkam melindungi hak berdemokrasi patut diapresiasi, tetapi jangan berhenti pada kata-kata. Demokrasi harus menjadi ruang rakyat untuk bersuara lantang, mengawasi, dan mengoreksi jalannya pemerintahan. Partai X menegaskan, demokrasi sejati bukan soal menjaga citra stabilitas, tetapi soal memastikan rakyat menjadi penentu arah bangsa. Tanpa suara rakyat, demokrasi hanya tinggal nama.