beritax.id — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hak asasi manusia. Dalam kuliah umum di Lemhannas, Menko Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa negara kuat adalah negara yang adil dan berpihak pada rakyat.
Yusril memaparkan Rencana Strategis 2025–2029 yang menekankan sinergi pembangunan berkeadilan menuju Indonesia Emas 2045. Lima isu strategis diprioritaskan, yakni fragmentasi hukum, pelanggaran HAM, keimigrasian, krisis pemasyarakatan, dan revitalisasi pemasyarakatan. Lima pilar strategis juga ditetapkan untuk reformasi sistem hukum, pemajuan HAM, modernisasi imigrasi, dan penguatan tata kelola.
Partai X: HAM Dijadikan Dekorasi, Tapi Rakyat Masih Tertindas
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra menilai retorika HAM sering berhenti di podium. “HAM dikutip dalam dokumen strategi, tapi masih dilanggar dalam banyak kebijakan di lapangan,” ujar Prayogi.
Ia menyoroti ironi antara jargon inklusifitas dan kenyataan represif terhadap demonstrasi rakyat, kriminalisasi aktivis, diskriminasi etnis, dan lemahnya perlindungan warga rentan. Menurutnya, tata kelola berbasis HAM bukan slogan, melainkan harus tercermin dalam keputusan konkret.
Partai X mengingatkan bahwa HAM tak bisa ditegakkan tanpa keberanian menghadapi ketimpangan kekuasaan. Penguasa justru sering jadi pelanggar terbesar melalui institusi dan regulasi yang menyisihkan hak dasar warganya.
Prinsip Partai X menegaskan bahwa penguasa tidak boleh menjadi juru bicara HAM hanya di dokumen resmi, tapi abai di lapangan.
Keadilan, kebebasan berekspresi, dan perlindungan warga adalah ukuran utama martabat negara hukum.
HAM menurut Partai X harus menjadi perangkat korektif terhadap kekuasaan, bukan alat justifikasi birokrasi. Pelanggaran HAM, sekecil apa pun, wajib dihentikan, bukan dinegosiasikan.
Solusi Partai X: HAM Diperkuat dengan Keadilan Sosial
Untuk menjadikan HAM nyata, Partai X mengajukan solusi strategis sebagai berikut:
- Bentuk Ombudsman HAM independen di luar struktur pemerintah, dengan mandat pengawasan dan audit kebijakan publik.
- Wajibkan setiap rancangan kebijakan diuji melalui analisis dampak HAM sebelum disahkan.
- Libatkan komunitas korban dalam penyusunan peta kebijakan pemasyarakatan dan hukum pidana.
- Perkuat perlindungan hukum bagi pembela HAM, jurnalis, dan warga yang melaporkan pelanggaran.
- Audit HAM nasional berkala, dipublikasikan secara terbuka dan berbasis partisipasi sipil.
Partai X menilai HAM bukan ornamen demokrasi, melainkan fondasi moral pemerintahan. Jika HAM masih menjadi kutipan semata di rencana strategis, maka rakyat hanya akan melihat keadilan sebagai mimpi, bukan kenyataan.