beritax.id — Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan adanya masalah serius dalam pengelolaan dana haji. Terungkap bahwa dana hasil efisiensi, khususnya pada pos konsumsi jemaah haji, justru berpotensi diselewengkan untuk kepentingan di luar pelayanan haji. Efisiensi konsumsi yang menurunkan biaya dari 40 riyal menjadi 36 riyal per porsi, menghemat lebih dari Rp 123 miliar.
Namun, Dahnil menjelaskan bahwa tidak ada skema insentif atau disinsentif yang jelas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengelola dana haji. Hal ini menyebabkan dana sisa sering dipergunakan untuk tujuan yang tidak relevan, menciptakan potensi inefisiensi.
Tegakkan Hukum untuk Lindungi Kepentingan Jemaah Haji
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, negara harus memastikan bahwa pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan aturan dan transparansi, serta mencegah penyalahgunaan yang merugikan rakyat.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap ASN yang menyalahgunakan dana haji sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan jemaah dan integritas program,” ujar Prayogi. Ia menekankan bahwa tanpa langkah hukum yang kuat, praktik inefisiensi dan penyalahgunaan dana berisiko terus berulang.
Pentingnya Pembenahan Struktural dalam Pengelolaan Dana Haji
Dahnil menegaskan bahwa meskipun Kementerian Haji dan Umrah sudah berkomitmen untuk menerapkan zero tolerance terhadap praktik korupsi, tekanan integritas belum didukung dengan sistem remunerasi yang memadai. “Kami butuh sistem, bukan hanya ketegasan moral,” katanya. Tanpa pembenahan struktural dalam sistem insentif dan disinsentif, inefisiensi berpotensi terus berulang.
Revisi UU Keuangan Haji untuk Mencegah Penyalahgunaan
Kementerian Haji dan Umrah kini mendorong DPR untuk merevisi Undang-Undang Keuangan Haji dengan memasukkan skema insentif dan disinsentif yang jelas. Skema ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan transparansi pengelolaan haji. “Dengan skema yang jelas, kami berharap dapat menjaga konsistensi kebijakan antikorupsi dalam pengelolaan dana haji,” ujar Dahnil.
Solusi dari Partai X
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana haji, antara lain:
- Menyusun sistem insentif dan disinsentif yang jelas untuk ASN yang terlibat dalam pengelolaan dana haji.
- Memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana haji untuk mencegah penyalahgunaan dan ketidaktransparanan.
- Mengembangkan sistem pelaporan yang lebih transparan dan efisien dalam pengelolaan dana haji.
- Menyediakan pelatihan bagi ASN untuk memastikan pengelolaan dana haji dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
Partai X menegaskan bahwa pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk melayani rakyat. Penegakan hukum yang tegas dan pembenahan sistem struktural sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan program haji yang berkualitas dan tidak diselewengkan.



