beritax.id – Kekuasaan Presiden yang meningkat dan terpusat dapat memunculkan fenomena absolutisme lembaga kepresidenan, yang membawa dampak negatif terhadap sistem demokrasi. Ketika kekuasaan eksekutif terlalu dominan, proses checks and balances antara lembaga negara menjadi terganggu. Dalam sistem pemerintahan yang sehat, kekuasaan harus didistribusikan secara adil dan seimbang di antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, absolutisme lembaga kepresidenan cenderung mengikis prinsip dasar demokrasi, dengan mengabaikan peran lembaga lainnya.
Absolutisme Lembaga Kepresidenan dan Dampaknya Terhadap Demokrasi
Absolutisme lembaga kepresidenan seringkali mengarah pada dominasi Presiden dalam semua aspek pemerintahan, tanpa melibatkan lembaga negara lainnya. Ketika semua keputusan penting berada di tangan Presiden, tanpa pengawasan yang cukup dari lembaga legislatif dan yudikatif, maka kebijakan yang diambil cenderung tidak mengakomodasi kepentingan rakyat secara menyeluruh. Ketimpangan sosial dan ekonomi pun semakin membesar, karena keputusan sepihak ini lebih berpihak pada segelintir orang atau kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ketika kekuasaan terpusat dan absolutisme lembaga kepresidenan terjadi, negara gagal menjalankan tugas utamanya dengan baik. Pemerintah seharusnya melibatkan berbagai lembaga dan elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan penting untuk memastikan keberagaman suara dan kepentingan rakyat.
Pengaruh Absolutisme Lembaga Kepresidenan terhadap Stabilitas Pemerintahan
Absolutisme lembaga kepresidenan dapat menyebabkan ketidakstabilan pemerintahan di negara demokrasi. Ketika Presiden memiliki kekuasaan yang terlalu besar, keputusan-keputusan yang diambil menjadi lebih otoriter dan kurang mencerminkan kehendak rakyat. Pemerintah yang tidak transparan dan tidak melibatkan lembaga lain dalam pembuatan kebijakan akan kehilangan legitimasi di mata rakyat. Ketidakpuasan yang muncul akibat ketidakadilan dalam pengambilan keputusan dapat memicu ketegangan sosial dan pemerintahan yang lebih besar.
Sistem yang tidak seimbang ini menghambat partisipasi publik dalam proses demokrasi. Ketika rakyat merasa tidak dihargai atau terabaikan, kepercayaan terhadap pemerintah pun menurun. Hal ini menciptakan ketidakstabilan yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan memperburuk ketimpangan sosial ekonomi yang sudah ada.
Solusi dari Partai X untuk Mengurangi Dominasi Kekuasaan Presiden
Partai X menawarkan solusi untuk mengurangi pengaruh absolutisme lembaga kepresidenan yang semakin dominan. Salah satu langkah yang disarankan adalah memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan. Pemerintah harus memastikan bahwa kekuasaan tidak hanya terpusat pada Presiden, tetapi didistribusikan dengan adil kepada lembaga legislatif dan yudikatif. Hal ini akan menciptakan pemerintahan yang lebih seimbang, transparan, dan akuntabel.
Prayogi R Saputra, Direktur X Institute, menekankan pentingnya penguatan peran lembaga legislatif dan yudikatif dalam setiap pengambilan keputusan yang bersifat strategis. Selain itu, Partai X juga mendukung kebijakan yang melibatkan masyarakat dalam pembuatan kebijakan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat banyak, bukan hanya kelompok tertentu.
Kesimpulan: Mengurangi Absolutisme untuk Memperkuat Demokrasi
Kekuasaan Presiden yang semakin terpusat dan absolutisme lembaga kepresidenan dapat mengancam stabilitas demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah konkret untuk mengurangi sentralisasi kekuasaan yang berlebihan. Pemerintah harus melibatkan lebih banyak lembaga dan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta memperkuat sistem checks and balances. Dengan cara ini, kebijakan yang dihasilkan akan lebih inklusif, adil, dan transparan. Hanya dengan mengurangi dominasi absolutisme, negara dapat memastikan bahwa demokrasi tetap berjalan dengan baik dan tugas negara dapat dijalankan sesuai dengan prinsipnya: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat.



