beritax.id– Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Flexible Work Arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 24 Maret 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mendistribusikan arus mobilitas masyarakat lebih awal menjelang mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menegaskan bahwa FWA diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas tanpa mengorbankan kinerja ASN. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait penerapan flexible work arrangement. Sebelumnya dikenal sebagai work from anywhere,” ujar AHY.
Namun, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Sidik Pramono, mengingatkan agar penerapan FWA tidak mengganggu pelayanan publik. “Ini sesuatu yang tidak boleh diabaikan. Jangan sampai menjadi liburan terselubung,” tegasnya.
Partai X Soroti Dampak pada Pelayanan Publik Kebijakan FWA
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tiga tugas utama yang harus dipegang dalam kebijakan.
“Pemerintah memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Rinto.
Menurutnya, prinsip Pemerintah yang dianut Partai X menuntut agar kebijakan ini diterapkan dengan pengawasan ketat agar tidak merugikan pelayanan masyarakat.
“Penerapan FWA ini berpotensi mengganggu pelayanan publik jika tidak dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang jelas. Jangan sampai pelayanan vital seperti administrasi kependudukan, layanan kesehatan, dan pendidikan justru terbengkalai,” tambah Rinto.
Partai X Dorong Sosialisasi dan Mekanisme Pengawasan Ketat
Partai X menyoroti pentingnya sosialisasi yang masif kepada ASN agar memahami aturan teknis dalam pelaksanaan FWA.
Rinto menegaskan bahwa prinsip Negarawan yang dianut Partai X mengharuskan pemerintah menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal selama kebijakan ini diterapkan..
“Kami mendorong pemerintah memastikan adanya pengawasan yang ketat dan mekanisme evaluasi berkala agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Rinto.
Imbauan Partai X Terhadap Kebijakan FWA
Partai X mengimbau seluruh ASN untuk menjalankan kebijakan FWA ini dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan kesadaran akan pentingnya pelayanan publik. Selain itu, pemerintah didorong untuk membuka saluran pengaduan bagi masyarakat jika menemukan gangguan pada layanan selama penerapan kebijakan ini.
“Kami meminta pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawab ASN dalam melayani rakyat. FWA harus benar-benar berorientasi pada peningkatan kinerja dan efektivitas layanan publik,” tutup Rinto.
Kesimpulan
Partai X menilai bahwa penerapan kebijakan Flexible Work Arrangement (FWA) bagi ASN adalah langkah yang berpotensi positif. Tetapi jika diikuti dengan pengawasan yang baik dan edukasi yang tepat bagi para ASN. Partai X menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak sekadar menjadi formalitas. Tetapi benar-benar berorientasi pada pelayanan yang optimal bagi masyarakat.