beritax.id – Arus disinformasi media sosial kini tidak hanya merusak kualitas percakapan publik, tetapi juga mengganggu rasa keadilan di ruang digital. Informasi palsu, potongan fakta yang dimanipulasi, dan serangan naratif terkoordinasi membuat banyak warga dinilai, dihakimi, bahkan “dihukum” oleh opini daring sebelum kebenaran sempat diverifikasi.
Media sosial awalnya dibayangkan sebagai ruang setara bagi setiap warga untuk bersuara. Namun dalam praktiknya, platform digital justru berubah menjadi arena penghakiman massal yang dibentuk oleh:
- Konten viral tanpa verifikasi
- Narasi provokatif yang memicu amarah kolektif
- Tuduhan sepihak yang disebar ribuan kali
- Identitas individu atau kelompok yang dirusak secara sistematis
Dalam situasi ini, kebenaran sering datang terlambat, sementara kerusakan reputasi dan trauma sosial sudah terjadi.
Algoritma dan Industri Manipulasi Opini
Disinformasi tidak tumbuh secara alami semata. Ia diproduksi dan diperkuat oleh sebuah ekosistem:
- Algoritma yang mengutamakan keterlibatan emosional
- Jaringan akun anonim dan buzzer terorganisir
- Konten kreator berbayar yang mengejar jangkauan
- Platform yang lambat menindak konten bermasalah
Keadilan digital pun tersandera oleh logika bisnis perhatian (attention economy), bukan oleh prinsip kebenaran.
Tanggapan Prayogi R. Saputra: Negara Wajib Melindungi Akal Sehat Publik
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai situasi ini sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan hak warga negara.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika disinformasi dibiarkan merajalela, negara gagal melindungi rakyat dari fitnah digital, gagal melayani kebutuhan mereka akan informasi yang benar, dan lalai mengatur ruang publik baru bernama media sosial,” tegas Prayogi.
Ia menambahkan:
“Keadilan hari ini tidak hanya ditentukan di pengadilan, tetapi juga di ruang digital. Jika ruang itu dipenuhi kebohongan, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan penghakiman.”
Dampak Sosial yang Nyata
Dominasi disinformasi media sosial membawa konsekuensi luas:
- Polarisasi sosial yang semakin tajam
- Kriminalisasi opini dan perbedaan pandangan
- Menurunnya kepercayaan pada media dan institusi hukum
- Munculnya budaya takut berbicara
- Rentannya kelompok minoritas terhadap serangan naratif
Masyarakat tidak lagi berdebat untuk mencari kebenaran, tetapi saling menyerang berdasarkan potongan informasi yang belum tentu benar.
Solusi: Menyelamatkan Keadilan di Ruang Digital
Prayogi R. Saputra mendorong langkah-langkah konkret untuk memulihkan ruang digital yang adil:
1. Regulasi tegas terhadap jaringan disinformasi
Menindak produsen hoaks terorganisir dan buzzer bayaran.
2. Transparansi konten dan komersial
Konten berbayar wajib diberi label jelas.
3. Penguatan literasi digital nasional
Agar masyarakat mampu memeriksa sumber, konteks, dan keabsahan informasi.
4. Kewajiban platform bertanggung jawab
Platform digital harus lebih cepat menghapus konten fitnah dan manipulatif terkoordinasi.
5. Perlindungan bagi korban disinformasi
Negara perlu menyediakan mekanisme pemulihan reputasi dan perlindungan hukum.
Penutup
Keadilan tidak mungkin tumbuh di atas kebohongan. Ketika disinformasi menguasai media sosial, yang runtuh bukan hanya kualitas informasi, tetapi rasa aman dan keadilan warga dalam kehidupan digital.
Seperti diingatkan Prayogi R. Saputra, negara harus hadir bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pelindung: melindungi rakyat dari manipulasi, melayani mereka dengan kebenaran, dan mengatur ruang digital agar tidak berubah menjadi ladang ketidakadilan massal.



