beritax.id — Kejaksaan Agung menegaskan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, masih sebagai saksi. Status tersebut berada dalam surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung memastikan status saksi tersebut tidak menggugurkan penetapan tersangka sebelumnya oleh penyidik Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan proses hukum tetap berjalan.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru. Langkah tersebut menjadi dasar melanjutkan perkara yang sebelumnya dialihkan dari Polri. Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Krakatau Steel. Selain itu, terdapat perkara batu bara PLTU PLN dan perkara PT Asabri.
Kejaksaan Agung masih memeriksa kelengkapan administrasi, alat bukti, serta berita acara pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Kejaksaan Agung juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polri. Selain itu, lembaga tersebut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk supervisi proses penyidikan.
Publik Menunggu Kepastian Penegakan Hukum
Perkembangan perkara tersebut kembali membuka perhatian publik terhadap transparansi penegakan hukum. Masyarakat menginginkan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan aturan. Kasus yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat negara selalu memiliki perhatian besar. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bergantung pada konsistensi aparat. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan hukum yang setara. Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama. “Tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Prayogi.
Menurut Prayogi, fungsi perlindungan negara harus terlihat dalam penegakan hukum. Negara harus memastikan rakyat memperoleh rasa aman dan keadilan. “Ketika hukum berjalan tidak transparan, rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap negara,” katanya.
Ia menilai hukum merupakan instrumen utama menjaga keadilan sosial. Karena itu, aparat negara harus menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.
Negara Harus Hadir Melalui Hukum yang Adil
Prayogi menjelaskan bahwa negara bukan hanya pemerintah. Negara terdiri atas wilayah, rakyat, dan pemerintah yang menjalankan kewenangan. Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip Partai X. Negara harus menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan. Menurut prinsip Partai X, pemerintah merupakan bagian kecil dari rakyat. Pemerintah diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan bagi kepentingan rakyat.
Dalam konteks hukum, kewenangan tersebut harus digunakan untuk menciptakan keadilan. Kekuasaan tidak boleh menjadi alat perlindungan bagi kelompok tertentu. Prayogi menegaskan pejabat negara bukan pemilik kekuasaan mutlak. Mereka merupakan pelayan rakyat yang mendapatkan mandat publik. Karena itu, setiap proses hukum harus mencerminkan kepentingan masyarakat. Penegakan hukum harus mengutamakan kebenaran dan keadilan.
Transparansi Hukum Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Menurut Prayogi, kasus hukum yang melibatkan pejabat publik membutuhkan keterbukaan lebih besar. Transparansi diperlukan agar masyarakat memahami proses hukum. Ia mengatakan negara harus memastikan setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap seseorang.
Prinsip Partai X menempatkan politik sebagai perjuangan mendapatkan kewenangan. Kewenangan tersebut harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan. Dalam praktiknya, kewenangan hukum harus bebas dari penyalahgunaan. Aparat harus menjaga integritas dalam setiap tahapan penyidikan.
Prayogi mengingatkan bahwa kasus korupsi bukan hanya persoalan kerugian negara. Korupsi juga merusak kepercayaan masyarakat. “Korupsi adalah pengkhianatan terhadap tujuan negara mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Ia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan sistem yang kuat. Sistem tersebut harus mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Solusi Partai X Memperkuat Reformasi Hukum
Partai X menawarkan sejumlah langkah untuk memperbaiki tata kelola negara. Salah satunya melalui reformasi hukum berbasis kepakaran. Prinsip Partai X menekankan pentingnya reformasi hukum. Tujuannya mengurangi ruang korupsi dan memastikan keadilan berpihak kepada kebenaran.
Menurut Prayogi, hukum harus dibangun melalui sistem yang transparan. Sistem tersebut harus mampu melindungi rakyat dari ketidakadilan. Partai X juga mendorong transformasi birokrasi digital. Digitalisasi dianggap mampu mengurangi peluang manipulasi pelayanan publik. Selain itu, pendidikan moral dan politik berbasis Pancasila perlu diperkuat. Pendidikan tersebut penting membangun kesadaran warga negara.
Prayogi menyebut masyarakat harus memahami posisi rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Pemerintah hanya menjalankan mandat yang diberikan rakyat. “Rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Pejabat adalah pelayan rakyat,” tegas Prayogi.
Keadilan Sosial Harus Menjadi Tujuan Akhir
Partai X menilai nilai Pancasila harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. Pancasila tidak boleh berhenti sebagai slogan politik. Penegakan hukum menjadi salah satu ukuran keberhasilan negara. Hukum yang adil akan memperkuat persatuan nasional. Prayogi mengatakan pemerintah harus kembali pada tujuan utama negara. Tujuan tersebut adalah melindungi rakyat dan menciptakan kesejahteraan.
Menurutnya, negara yang kuat bukan hanya memiliki kekuasaan besar. Negara kuat adalah negara yang dipercaya rakyat. Karena itu, seluruh proses hukum harus berjalan terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus hukum yang sedang berjalan menjadi ujian bagi institusi negara. Transparansi dan profesionalitas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara. Ukuran utamanya adalah hadirnya keadilan bagi seluruh rakyat. Dengan prinsip perlindungan, pelayanan, dan pengaturan yang benar, negara dapat menjalankan mandatnya. Keadilan tanpa tebang pilih menjadi fondasi utama demokrasi yang sehat.



