By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 19 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Publik Desak Pemerintah Tegakkan Keadilan Tanpa Tebang Pilih
Pemerintah

Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Publik Desak Pemerintah Tegakkan Keadilan Tanpa Tebang Pilih

Diajeng Maharini
Last updated: July 16, 2026 1:41 pm
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

beritax.id — Kejaksaan Agung menegaskan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, masih sebagai saksi. Status tersebut berada dalam surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung memastikan status saksi tersebut tidak menggugurkan penetapan tersangka sebelumnya oleh penyidik Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan proses hukum tetap berjalan.

Contents
Publik Menunggu Kepastian Penegakan HukumNegara Harus Hadir Melalui Hukum yang AdilTransparansi Hukum Menjadi Kunci Kepercayaan PublikSolusi Partai X Memperkuat Reformasi HukumKeadilan Sosial Harus Menjadi Tujuan Akhir

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru. Langkah tersebut menjadi dasar melanjutkan perkara yang sebelumnya dialihkan dari Polri. Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Krakatau Steel. Selain itu, terdapat perkara batu bara PLTU PLN dan perkara PT Asabri.

Kejaksaan Agung masih memeriksa kelengkapan administrasi, alat bukti, serta berita acara pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Kejaksaan Agung juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polri. Selain itu, lembaga tersebut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk supervisi proses penyidikan.

Publik Menunggu Kepastian Penegakan Hukum

Perkembangan perkara tersebut kembali membuka perhatian publik terhadap transparansi penegakan hukum. Masyarakat menginginkan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan aturan. Kasus yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat negara selalu memiliki perhatian besar. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bergantung pada konsistensi aparat. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan hukum yang setara. Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama. “Tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Prayogi.

Menurut Prayogi, fungsi perlindungan negara harus terlihat dalam penegakan hukum. Negara harus memastikan rakyat memperoleh rasa aman dan keadilan. “Ketika hukum berjalan tidak transparan, rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap negara,” katanya. 

Ia menilai hukum merupakan instrumen utama menjaga keadilan sosial. Karena itu, aparat negara harus menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.

You Might Also Like

Gugatan DPR Minimal Pendidikan S1, Partai X: Hukum Jangan Cuma untuk Penguasa!
Mengungkap Populisme Menipu Rakyat: Ketika Simbol Kerakyatan Menjadi Sarana Manipulasi
Ketika Koruptor Pembunuh Kepercayaan Menjadi Pemandangan Biasa
Indomaret Diminta Hargai Pegawai, Bayar Lembur untuk Kesejahteraan

Negara Harus Hadir Melalui Hukum yang Adil

Prayogi menjelaskan bahwa negara bukan hanya pemerintah. Negara terdiri atas wilayah, rakyat, dan pemerintah yang menjalankan kewenangan. Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip Partai X. Negara harus menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan. Menurut prinsip Partai X, pemerintah merupakan bagian kecil dari rakyat. Pemerintah diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan bagi kepentingan rakyat.

Dalam konteks hukum, kewenangan tersebut harus digunakan untuk menciptakan keadilan. Kekuasaan tidak boleh menjadi alat perlindungan bagi kelompok tertentu. Prayogi menegaskan pejabat negara bukan pemilik kekuasaan mutlak. Mereka merupakan pelayan rakyat yang mendapatkan mandat publik. Karena itu, setiap proses hukum harus mencerminkan kepentingan masyarakat. Penegakan hukum harus mengutamakan kebenaran dan keadilan.

Transparansi Hukum Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Menurut Prayogi, kasus hukum yang melibatkan pejabat publik membutuhkan keterbukaan lebih besar. Transparansi diperlukan agar masyarakat memahami proses hukum. Ia mengatakan negara harus memastikan setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap seseorang.

Prinsip Partai X menempatkan politik sebagai perjuangan mendapatkan kewenangan. Kewenangan tersebut harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan. Dalam praktiknya, kewenangan hukum harus bebas dari penyalahgunaan. Aparat harus menjaga integritas dalam setiap tahapan penyidikan.

Prayogi mengingatkan bahwa kasus korupsi bukan hanya persoalan kerugian negara. Korupsi juga merusak kepercayaan masyarakat. “Korupsi adalah pengkhianatan terhadap tujuan negara mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan sistem yang kuat. Sistem tersebut harus mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Solusi Partai X Memperkuat Reformasi Hukum

Partai X menawarkan sejumlah langkah untuk memperbaiki tata kelola negara. Salah satunya melalui reformasi hukum berbasis kepakaran. Prinsip Partai X menekankan pentingnya reformasi hukum. Tujuannya mengurangi ruang korupsi dan memastikan keadilan berpihak kepada kebenaran.

Menurut Prayogi, hukum harus dibangun melalui sistem yang transparan. Sistem tersebut harus mampu melindungi rakyat dari ketidakadilan. Partai X juga mendorong transformasi birokrasi digital. Digitalisasi dianggap mampu mengurangi peluang manipulasi pelayanan publik. Selain itu, pendidikan moral dan politik berbasis Pancasila perlu diperkuat. Pendidikan tersebut penting membangun kesadaran warga negara.

Prayogi menyebut masyarakat harus memahami posisi rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Pemerintah hanya menjalankan mandat yang diberikan rakyat. “Rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Pejabat adalah pelayan rakyat,” tegas Prayogi.

Keadilan Sosial Harus Menjadi Tujuan Akhir

Partai X menilai nilai Pancasila harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. Pancasila tidak boleh berhenti sebagai slogan politik. Penegakan hukum menjadi salah satu ukuran keberhasilan negara. Hukum yang adil akan memperkuat persatuan nasional. Prayogi mengatakan pemerintah harus kembali pada tujuan utama negara. Tujuan tersebut adalah melindungi rakyat dan menciptakan kesejahteraan.

Menurutnya, negara yang kuat bukan hanya memiliki kekuasaan besar. Negara kuat adalah negara yang dipercaya rakyat. Karena itu, seluruh proses hukum harus berjalan terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasus hukum yang sedang berjalan menjadi ujian bagi institusi negara. Transparansi dan profesionalitas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara. Ukuran utamanya adalah hadirnya keadilan bagi seluruh rakyat. Dengan prinsip perlindungan, pelayanan, dan pengaturan yang benar, negara dapat menjalankan mandatnya. Keadilan tanpa tebang pilih menjadi fondasi utama demokrasi yang sehat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bansos Lewat Koperasi Desa, Pemerintah Harus Pastikan Tepat Sasaran untuk Rakyat
Next Article Proyek Kipas Kopdes Disorot, DPR Diminta Bela Kepentingan Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Ketahanan Rumah Tangga Melemah di Balik PDB Naik

January 6, 2026
Seputar Pajak

Permintaan Informasi Publik Ditolak: PPID DJP Dituding Tak Jalankan Tugas, Kepastian Hukum Wajib Pajak Terabaikan

August 1, 2025
Pemerintah

Biaya Politik Tinggi: Demokrasi Dipaksa Bekerja Tanpa Arsitektur Negara

January 27, 2026
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, masyarakat Indonesia tidak menyukai pemimpin yang hanya memikirkan kepentingan pribadinya
Pemerintah

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah, Pemimpin Harus Fokus pada Rakyat!

February 3, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.