beritax.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020. Kasus ini menyangkut distribusi lebih dari lima juta paket bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di 15 provinsi.“Penyidik mendalami mekanisme perolehan subkontrak dalam penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (21/10/2025).
Tiga saksi diperiksa, termasuk pejabat dari PT Amanat Perkasa Speed, Perum Bulog, dan PT Dosni Roha.
KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp200 miliar. Dugaan korupsi ini melibatkan perusahaan logistik yang menangani distribusi kepada lebih dari lima juta keluarga penerima bansos di 15 provinsi. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dan dua tersangka korporasi. Surat pencegahan ke luar negeri diterbitkan terhadap empat orang, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan Edi Suharto, eks pejabat Kementerian Sosial.
Partai X: Penyelewengan Bansos Adalah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Diana Isnaini, mengecam keras praktik penyelewengan dana bansos. Menurutnya, korupsi bansos bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan.
“Bantuan sosial adalah hak rakyat miskin, bukan ladang bancakan pejabat.
Negara harus hadir melindungi hak rakyat kecil,” tegas Diana.
Ia menegaskan kembali bahwa tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Kalau rakyat kelaparan tapi uang bantuan diselewengkan, itu berarti negara gagal melindungi,” ujarnya.
Kritik Partai X: Bansos Harus Transparan dan Tepat Sasaran
Partai X menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam program bantuan sosial nasional. “Proyek sebesar ini tak boleh dikelola dengan sistem yang rentan korupsi,” ujar Diana.
Partai X menuntut agar pemerintah membuka seluruh data distribusi bansos kepada publik. “Transparansi adalah bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada rakyatnya,” tambahnya.
Prinsip Partai X: Keadilan Sosial dan Etika Kenegaraan
Mengacu pada Prinsip Partai X, kebijakan publik harus berlandaskan empat prinsip utama:
- Prinsip Keadilan Sosial.
Negara wajib menjamin pemerataan kesejahteraan dan melindungi kelompok paling rentan. - Prinsip Etika Kenegaraan.
Pejabat publik harus menempatkan moralitas di atas kepentingan pribadi dan kekuasaan. - Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi.
Setiap rupiah dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. - Prinsip Penguatan Partisipasi Rakyat.
Rakyat berhak mengawasi langsung pelaksanaan program bansos agar sesuai tujuan awalnya.
Solusi Partai X: Reformasi Sistem Bansos untuk Keadilan Rakyat
Partai X mengajukan langkah konkret agar kasus serupa tak terulang:
- Digitalisasi dan integrasi data penerima manfaat.
Semua data penerima harus berbasis NIK dan diverifikasi lintas kementerian. - Penyaluran langsung berbasis rekening individu.
Mengurangi ruang korupsi dengan sistem transfer langsung tanpa perantara kontraktor. - Audit real-time berbasis publik.
Masyarakat bisa mengakses laporan distribusi bansos di situs resmi pemerintah. - Sanksi moral dan hukum maksimal.
Pejabat atau korporasi yang menyelewengkan dana rakyat harus dihukum berat dan diumumkan ke publik. - Kolaborasi masyarakat sipil.
LSM, akademisi, dan tokoh masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan bansos.
Partai X menegaskan bahwa bantuan sosial bukan alat kekuasaan atau bisnis, tetapi hak dasar rakyat miskin. Korupsi bansos mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik kepada negara.“Pemerintah harus memastikan setiap karung beras sampai ke rumah rakyat, bukan ke rekening koruptor,” tutup Diana Isnaini.



