beritax.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bali, I Gede Sumedana, menjelaskan perkembangan hukum pidana Indonesia dan penerapan KUHP baru di hadapan ratusan mahasiswa dalam seminar yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud).
Dalam pemaparannya, Sumedana menyoroti sejarah panjang hukum pidana Indonesia yang berawal dari Code Penal Prancis tahun 1810, diadopsi oleh Belanda melalui Wet Book Van Strafrecht (WvS) tahun 1881. Kemudian diterapkan di Hindia Belanda pada tahun 1918. Ia menekankan bahwa meskipun negara-negara seperti Prancis dan Belanda telah berkali-kali merevisi hukum pidana mereka. Indonesia baru mulai beralih dari KUHP warisan kolonial ini melalui KUHP baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026.
“Kehadiran KUHP baru ini diharapkan menjadi langkah penting menuju modernisasi hukum pidana di Indonesia,” ujar Sumedana.
Partai X Apresiasi Langkah Modernisasi Hukum Pidana
Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menilai penerapan KUHP baru. Hal ini langkah nyata untuk memperkuat perlindungan hak rakyat melalui penegakan hukum yang lebih modern dan berkeadilan.
“Negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Prayogi.
Menurutnya, penerapan KUHP baru sejalan dengan prinsip Pemerintah yang dianut Partai X, yakni kebijakan harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
KUHP Baru dan Harapan Keadilan yang Lebih Baik
Prayogi menilai bahwa beberapa aspek penting dalam KUHP baru seperti pengakuan terhadap Living Law, pengaturan mengenai judicial pardon, dan perluasan jenis pidana merupakan langkah positif dalam menciptakan hukum pidana yang lebih sesuai dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia.
“Prinsip Negarawan yang kami pegang menuntut pemimpin dan aparat hukum agar berwibawa, visioner, dan berkomitmen pada keadilan serta hak rakyat,” ujar Prayogi.
Ia menegaskan bahwa penerapan KUHP baru harus diiringi dengan peningkatan kualitas aparat penegak hukum. Dimulai dari penyidik hingga hakim, agar penerapan hukum berjalan dengan efektif dan berpihak pada rakyat.
Imbauan Partai X Terkait Hukum Pidana
Partai X mendorong pemerintah agar memastikan sosialisasi KUHP baru berjalan secara masif dan komprehensif kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penegakan hukum yang keliru di masa transisi penerapan KUHP baru.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah pemerintah yang berfokus pada peningkatan kualitas hukum yang berkeadilan. Sosialisasi yang masif harus dilakukan agar hak rakyat tidak dirugikan akibat ketidaktahuan terhadap KUHP baru,” ujar Prayogi.
Partai X juga menegaskan bahwa penerapan KUHP baru harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip dasar demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Kesimpulan
Pemaparan Kajati Bali tentang perkembangan hukum pidana dan penerapan KUHP baru menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menegaskan komitmennya dalam menciptakan keadilan yang lebih baik. Partai X menilai bahwa modernisasi hukum pidana ini harus menjadi langkah nyata. Hal tersebut untuk melindungi hak rakyat, memperkuat keadilan sosial, dan memastikan pemerintah menjalankan perannya secara transparan dan akuntabel.