beritax.id – Para kepala desa di Kabupaten Ngawi mengeluhkan pembebanan biaya tanah urukan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada pemerintah desa. Biaya tanah urukan ini tidak termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2026. Sehingga menambah beban keuangan desa. Keluhan tersebut disampaikan beberapa kepala desa yang ditemui Kompas.com, yang menyatakan bahwa biaya urukan tanah diperlukan karena lokasi pembangunan KDMP berada di area sawah.
Rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk menguruk tanah sawah ini bisa mencapai ratusan juta rupiah per desa. Satu kepala desa mengungkapkan bahwa biaya tanah urukan di desanya bahkan mencapai Rp 300 juta. Meskipun dasar hukumnya belum jelas, kepala desa merasa tertekan untuk melaksanakan pengurukan tanah, terlebih lagi karena sering mendapat tekanan dari oknum aparat.
Tantangan Keuangan Desa dalam Pembiayaan Program KDMP
Para kepala desa mengungkapkan bahwa meskipun biaya urukan tanah belum teranggarkan dalam APBDes 2026. Mereka terpaksa melaksanakannya karena tuntutan aparat yang tidak bisa dihindari. Penurunan anggaran dana desa dari pemerintah pusat hingga mencapai 70 persen juga semakin memperburuk kondisi keuangan desa. Akibatnya, banyak program pembangunan yang sudah direncanakan melalui musyawarah desa tidak dapat dilaksanakan dengan maksimal.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, membenarkan keluhan yang disampaikan oleh kepala desa terkait biaya urukan tanah. Namun, ia menegaskan bahwa akan ada petunjuk teknis dari Kementerian Desa terkait penggantian biaya urukan tanah. Pihaknya juga meminta agar kepala desa tidak khawatir karena mekanisme penggantian biaya urukan tanah akan dilakukan melalui dana desa.
Tugas Negara dalam Pengelolaan Keuangan yang Bijak
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara terdiri dari tiga hal utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, negara harus memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan koperasi desa, seperti KDMP, dikelola dengan bijak. Pengelolaan anggaran yang tidak efisien dapat menambah beban keuangan desa dan memperlambat pencapaian tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Prayogi menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap alokasi dana digunakan dengan tujuan yang jelas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dalam hal ini, pengelolaan biaya urukan tanah untuk pembangunan KDMP harus melalui mekanisme yang jelas dan disepakati oleh semua pihak terkait.
Prinsip Partai X dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Prinsip Partai X menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara dan daerah yang transparan, efisien, dan bertanggung jawab. Setiap dana yang dialokasikan harus digunakan untuk tujuan yang memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Program-program pembangunan seperti KDMP seharusnya tidak hanya bergantung pada dana yang terbatas. Tetapi juga pada perencanaan yang matang dan pengelolaan yang tepat untuk menghindari pemborosan.
Partai X mendorong pemerintah untuk terus memperbaiki sistem alokasi dan pengelolaan dana desa, agar dana yang tersedia dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi pembangunan desa. Selain itu, perlu ada mekanisme yang jelas untuk menangani biaya yang tidak terduga seperti biaya urukan tanah agar tidak mengganggu kelancaran program.
Solusi dari Partai X untuk Pengelolaan Dana Desa
Partai X mengusulkan agar pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian Desa dan pihak terkait lainnya untuk merumuskan solusi bagi pengelolaan biaya tambahan dalam pembangunan KDMP. Salah satu solusinya adalah dengan membuat regulasi yang lebih fleksibel untuk menangani biaya yang tidak terduga, seperti biaya urukan tanah, tanpa membebani keuangan desa.
Selain itu, Partai X juga mendorong peningkatan kapasitas pengelola desa melalui pelatihan manajemen keuangan yang lebih baik, agar desa dapat merencanakan dan mengelola anggaran mereka dengan lebih efektif. Dengan demikian, desa dapat lebih mandiri dalam menjalankan program pembangunan. Tanpa harus bergantung pada sumber dana yang terbatas atau tidak terduga.
Kesimpulan
Pembebanan biaya urukan tanah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi masalah besar bagi kepala desa di Kabupaten Ngawi. Mengingat dana desa yang terbatas dan tidak mencakup biaya tersebut. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan bijak dan transparan untuk memastikan keberlanjutan program-program pembangunan. Partai X mendukung penuh perbaikan dalam pengelolaan dana desa. Agar setiap alokasi dana dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa tanpa membebani mereka dengan biaya yang tidak terduga.



