By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 1 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Jalur Cepat ITAS dan ITAP Ditutup, Pengawasan Layanan Publik Diperkuat
Pemerintah

Jalur Cepat ITAS dan ITAP Ditutup, Pengawasan Layanan Publik Diperkuat

Diajeng Maharini
Last updated: July 29, 2026 10:07 am
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada lagi jalur cepat pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pembenahan sektor Imigrasi yang dilakukan pemerintah sejak kabinet baru terbentuk dan sejak Presiden Prabowo Subianto mulai menjalankan pemerintahan.

Contents
Praktik Lama Menjadi Pelajaran PentingReformasi Pelayanan Publik Harus KonsistenPrinsip Partai X: Negara Hadir untuk MelayaniPengawasan Digital Menjadi Kebutuhan MendesakSolusi Partai X untuk Pelayanan Imigrasi yang BersihMembangun Kepercayaan Melalui Pelayanan Bersih

Yusril menjelaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah melakukan berbagai langkah penertiban sejak awal masa jabatannya. Pemerintah berharap pelayanan keimigrasian berjalan lebih transparan, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk menghilangkan praktik-praktik yang selama ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan publik.

Praktik Lama Menjadi Pelajaran Penting

Yusril mengakui sebelumnya terdapat praktik percepatan pengurusan ITAS dan ITAP melalui pembayaran tertentu di luar mekanisme resmi. Proses yang seharusnya membutuhkan empat hingga lima hari dapat diselesaikan hanya dalam satu hingga tiga hari melalui pembayaran khusus kepada oknum tertentu.

Praktik tersebut tidak memberikan manfaat kepada negara karena dana yang diterima tidak masuk ke kas negara. Karena itu, praktik tersebut dikategorikan sebagai bentuk pemerasan atau gratifikasi yang melanggar hukum. Pemerintah menilai pelayanan publik harus berjalan berdasarkan aturan yang sama bagi seluruh pemohon tanpa membedakan perlakuan berdasarkan kemampuan membayar.

Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim menjadi perhatian serius. KPK mengungkap dugaan pemerasan yang berlangsung selama beberapa tahun dan menghasilkan dana mencapai Rp145,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari warga negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus berbagai izin keimigrasian.

Reformasi Pelayanan Publik Harus Konsisten

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai langkah penghentian jalur cepat merupakan keputusan yang tepat. Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh menjadi ruang transaksi yang menguntungkan oknum tertentu.

You Might Also Like

Sukma Bangsa Hilang di Tengah Kemewahan
Kasus Bupati Pati, Istana Ingatkan Pejabat Jangan Arogan, Partai X Serukan Pengunduran Pejabat yang Tidak Peduli Rakyat
Saat Kekuasaan di Indonesia Diuji oleh Kepercayaan Publik
Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD: Jalan Pintas Kekuasaan, Jalan Mundur Demokrasi

Prayogi mengingatkan bahwa tugas negara itu ada tiga. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ketiga tugas tersebut harus berjalan seimbang dalam setiap kebijakan publik.

Menurut Prayogi, perlindungan rakyat tidak hanya berlaku kepada warga negara Indonesia. Perlindungan juga mencakup kepastian hukum bagi setiap pihak yang berinteraksi dengan sistem pelayanan negara. Pelayanan yang bersih akan menciptakan kepercayaan terhadap institusi pemerintah.

Ia menegaskan pelayanan publik harus menjadi instrumen keadilan. Negara tidak boleh membiarkan adanya jalur khusus yang hanya dapat diakses pihak tertentu melalui pembayaran ilegal. Ketika pelayanan dibangun berdasarkan transaksi tersembunyi, maka keadilan akan hilang dan integritas institusi negara akan rusak.

Prinsip Partai X: Negara Hadir untuk Melayani

Partai X memandang bahwa negara harus hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat dan penjaga keadilan sosial. Setiap pelayanan publik wajib berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan.

Partai X meyakini bahwa kekuasaan publik harus digunakan untuk melayani, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Setiap penyalahgunaan kewenangan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Negara harus memastikan seluruh pelayanan berjalan profesional, cepat, dan bebas pungutan liar.

Prinsip Partai X juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pejabat maupun kelompok tertentu. Penegakan hukum yang konsisten merupakan syarat utama membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Pengawasan Digital Menjadi Kebutuhan Mendesak

Prayogi menilai kasus ini menunjukkan pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan keimigrasian. Pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan individu, tetapi harus diperkuat melalui sistem yang transparan dan terintegrasi.

Seluruh proses pengajuan izin perlu terdigitalisasi secara penuh. Setiap tahapan harus dapat dipantau secara real-time oleh pemohon dan lembaga pengawas. Dengan demikian, ruang negosiasi ilegal dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, sistem pembayaran harus sepenuhnya menggunakan mekanisme elektronik yang langsung terhubung dengan kas negara. Langkah tersebut akan mengurangi peluang terjadinya transaksi di luar prosedur resmi.

Partai X juga mendorong penguatan sistem pengaduan masyarakat. Pelapor harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Keberanian masyarakat melaporkan pelanggaran menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih.

Solusi Partai X untuk Pelayanan Imigrasi yang Bersih

Partai X menawarkan beberapa langkah strategis untuk memperkuat reformasi pelayanan publik. Pertama, seluruh layanan keimigrasian harus menggunakan sistem digital terpadu yang dapat diaudit setiap saat. Kedua, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat melalui evaluasi berkala yang transparan.

Ketiga, penerapan standar pelayanan nasional harus dilakukan secara seragam di seluruh kantor imigrasi. Tidak boleh ada perbedaan prosedur yang membuka peluang penyimpangan. Keempat, pemerintah perlu meningkatkan integritas aparatur melalui pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan.

Kelima, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelanggaran. Hukuman yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Membangun Kepercayaan Melalui Pelayanan Bersih

Penutupan jalur cepat ITAS dan ITAP menjadi momentum penting bagi reformasi pelayanan publik di Indonesia. Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas birokrasi dan mencegah praktik korupsi.

Prayogi menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersih bukan sekadar kebutuhan administratif. Pelayanan yang bersih merupakan bagian dari upaya negara melindungi, melayani, dan mengatur masyarakat secara adil. Ketika hukum ditegakkan dan sistem diperbaiki, kepercayaan publik akan tumbuh dan kualitas tata kelola pemerintahan akan semakin kuat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rakyat Terpinggirkan oleh Pusat Republik yang Mengundangkan Ketidakadilan, Rakyat Terpinggirkan oleh Pusat
Next Article Tafsir Tanpa Batas, Pasal Mengabdi Kekuasaan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Negara menciptakan ketenteraman
Pemerintah

Negara Menciptakan Ketenteraman sebagai Fondasi Kemajuan

July 29, 2026
Pemerintah

Tanah IKN Dibatalkan, Partai X: Investor Butuh Kepastian, Rakyat Butuh Kejelasan!

November 21, 2025
Pemerintah

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang, Partai X: Haji Jangan Jadi Bisnis Pejabat!

September 16, 2025
Pemerintah

Penyalahgunaan Wewenang Terkontrol: Antara Kepatuhan Formal dan Pelanggaran Substansial

April 9, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.