beritax.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, terkait anggaran hibah pokir (Pokok Pkiran) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim senilai Rp 2,8 triliun. Pertanyaan tersebut diajukan dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim periode 2019-2024. Adapun yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) pada Kamis (22/2/2026). JPU menyebut bahwa total anggaran hibah pokir pada 2020 mencapai Rp 2,8 triliun untuk 100 anggota dewan yang berfungsi untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Klarifikasi Khofifah Terkait Anggaran Hibah
Dalam sidang, Khofifah mengungkapkan bahwa sebelum menentukan nominal hibah. Pihaknya memastikan keselarasan program-program yang dianggap penting oleh DPRD dengan program prioritas Pemprov Jatim. “Secara fiskal, kami menelaah keselarasan ini, baik untuk APBD murni maupun P-APBD, untuk memastikan bahwa program prioritas sejalan dengan kemampuan fiskal Pemprov,” jelas Khofifah.
JPU kemudian mempertanyakan apakah Khofifah berdiskusi dengan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, terkait penentuan nominal hibah tersebut. Khofifah menegaskan tidak ada diskusi langsung terkait hal itu antara dirinya dengan Kusnadi.
Kendala dan Pembenahan yang Dilakukan Pemerintah Provinsi Jatim
Khofifah juga menyoroti upaya Pemprov Jatim dalam melakukan pembenahan setelah adanya temuan dalam pemeriksaan anggaran. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menandatangani Surat Tanggung Jawab Mutlak (STM) untuk penerima hibah. Hal ini yang menjelaskan bahwa penerima hibah bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan program berdasarkan RAB dan siap bertanggung jawab jika berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).
Solusi untuk Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan keadilan bagi rakyat dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Partai X menegaskan pentingnya pembenahan sistem pengelolaan anggaran, khususnya di sektor hibah. Negara harus memprioritaskan pengelolaan dana yang dapat memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat. Selain itu, sistem pengawasan yang lebih ketat dan berbasis data harus diterapkan agar penyalahgunaan anggaran dapat diminimalisir.
Prinsip dan Solusi Partai X
Partai X menekankan pentingnya reformasi sistem anggaran di semua tingkat pemerintahan untuk memastikan efisiensi dan transparansi. Pemisahan wewenang antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan anggaran juga perlu diperkuat untuk mencegah konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik.
Solusi yang ditawarkan adalah penguatan sistem digitalisasi pengelolaan anggaran yang memudahkan pengawasan dan memberikan transparansi dalam setiap proses pengeluaran dana. Keberpihakan pada rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah.



