beritax.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Pencabutan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi warga Pulau Wawonii.
Putusan bernomor 403 K/TUN/TF/2024 itu diketok pada 7 Oktober 2024 dan dianggap final. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji menyatakan, pencabutan izin bukan berdasarkan kehendak administratif semata, tetapi sebagai konsekuensi hukum dari putusan pengadilan.
Ade menegaskan bahwa perizinan tambang di kawasan hutan harus memenuhi banyak persyaratan teknis dan legal. Mulai dari IUP sektor ESDM, rekomendasi kepala daerah, hingga izin lingkungan dari KLHK. Bila izin utama dicabut, maka izin kehutanan otomatis gugur.
Ia menyebut, aksi masyarakat Pulau Wawonii menjadi bukti sahih kontrol publik terhadap praktik tambang bermasalah. Kemenhut pun menegaskan komitmen terhadap perlindungan hutan dan reformasi tata kelola sumber daya alam.
Partai X: Jangan Sampai Izin Dicabut Cuma Buat Diganti Pemain Baru
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menyambut baik pencabutan izin tambang di Wawonii. Namun ia memperingatkan, jangan sampai pencabutan ini hanya akal-akalan untuk membuka jalan bagi pemilik modal baru.
“Jangan sampai skenarionya hanya ganti kulit, tapi substansinya tetap merampas ruang hidup warga,” tegas Prayogi. Ia menekankan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani kebutuhan dasar, dan mengatur sumber daya secara adil.
Prinsip Partai X: Negara Bukan Alat Pemodal, Tapi Pelindung Rakyat
Partai X berpandangan bahwa pemerintah hanyalah pelayan yang ditugaskan rakyat untuk mengatur dengan efektif, efisien, dan transparan.
Negara tidak boleh menjadi perpanjangan tangan kepentingan korporasi yang merusak ekosistem dan meminggirkan warga.
Prinsip ini menegaskan bahwa izin tambang tidak boleh bertentangan dengan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Negara harus kembali menjadi pengelola, bukan penjual kekayaan alam.
Solusi Partai X: Audit Izin Tambang Nasional dan Pendidikan Ekologis Negarawan
Partai X menyerukan reformasi menyeluruh terhadap perizinan tambang di seluruh Indonesia. Pemerintah harus mengaudit seluruh PPKH, IUP, dan izin lingkungan yang telah diterbitkan. Proses audit ini harus transparan dan melibatkan masyarakat sipil serta akademisi.
Selain itu, Sekolah Negarawan yang diinisiasi Partai X memiliki peran penting dalam mencetak pemimpin dengan kesadaran ekologis. Melalui pendidikan kebangsaan dan prinsip keberlanjutan, sekolah ini membentuk negarawan yang menjunjung keadilan ekologis dan keberpihakan pada rakyat.
Menurut Partai X, tata kelola sumber daya alam selama ini terlalu berpihak pada pemodal besar. Jika tidak ada koreksi struktural, pencabutan izin hanya menjadi kosmetik reformasi. Partai X mendorong amandemen UUD untuk menegaskan kembali kedaulatan rakyat atas kekayaan alam.
Reformasi hukum, birokrasi, dan lingkungan harus dilakukan secara sistemik dan tidak bisa parsial. Pemerintah harus menetapkan batas eksploitasi dan memperluas kawasan konservasi berbasis hak masyarakat adat.
Penutup: Jangan Jadikan Putusan MA Sebagai Gimmick Sementara
Partai X mewanti-wanti agar putusan Mahkamah Agung tidak dijadikan panggung retorika. Pemerintah harus membuktikan bahwa pencabutan izin tambang bukan basa-basi, tapi awal perubahan tata kelola berbasis keadilan.
Kalau setelah ini ada izin baru yang diberikan secara diam-diam ke korporasi lain, maka semua akan kembali ke titik awal. Negara harus berpihak kepada rakyat Pulau Wawonii, bukan kepada pemilik modal yang datang silih berganti membawa kerusakan.