By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 30 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Seputar Pajak > IWPI: DJP Tak Bisa Kebal Hukum, SKP Pemeriksaan Lewat Waktu Harusnya Bisa Dibatalkan
Seputar Pajak

IWPI: DJP Tak Bisa Kebal Hukum, SKP Pemeriksaan Lewat Waktu Harusnya Bisa Dibatalkan

Diajeng Maharani
Last updated: May 28, 2025 4:36 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id  — Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, A. Md., CTP, menegaskan bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan lewat waktu harus dinyatakan tidak sah. Pernyataan itu disampaikan dalam Seminar Nasional Pajak yang diselenggarakan P5I dan didukung IWPI sebagai sponsor utama di Hariston Hotel, Jakarta Utara.

Contents
DJP Diundang, Tapi Tidak Hadir dalam Forum TerbukaPartai X: Pemerintah Wajib Tunduk Hukum, Bukan Kebal HukumSolusi Partai X: Tegakkan Prinsip Negara Hukum dengan Teknologi dan KepakaranPrinsip Partai X: Hukum Adalah Panglima, Rakyat Adalah Raja

Seminar yang mengangkat tema “Pemeriksaan Pajak Lewat Batas Waktu Tidak Membatalkan SKP Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang” ini menjadi panggung kritik terbuka terhadap penafsiran sepihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa pemeriksaan pajak di luar tenggat waktu tidak berakibat hukum terhadap keabsahan SKP.

Pernyataan tersebut sebelumnya diberitakan oleh media DDTC pada 21 Maret 2025, merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 1633/B/PK/Pjk/2024.

DJP Diundang, Tapi Tidak Hadir dalam Forum Terbuka

Sebagai Informasi panitia sudah mengundang pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemateri, dan panitia sudah dihubungi staff DJP namun sampai acara berlangsung tidak ada perwakilan DJP yang hadir. Ketidakhadiran ini memperkuat kesan bahwa DJP menghindari ruang diskusi publik terkait akuntabilitas pemeriksaan pajak.

Rinto menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak adalah proses hukum, bukan kegiatan administratif biasa. Ia merujuk Pasal 31 ayat (2) UU KUP dan Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013. “Batas waktu enam bulan bukan opsional, tapi keharusan,” tegasnya. Menurutnya, pelanggaran terhadap batas waktu pemeriksaan menimbulkan cacat prosedural dan membuat SKP harus dibatalkan.

Ia menekankan bahwa negara ini adalah negara hukum, bukan negara target administratif. Ketika DJP tetap menganggap SKP sah, meski melanggar tenggat, artinya DJP merasa kebal terhadap aturan.

You Might Also Like

Disdik DKI Tak Wajibkan Wisuda PAUD hingga SMA, Partai X Soroti Kebijakan Baru
Komisi X Soroti Dokumen Sejarah Kebut-Kebutan, Partai X: Masa Lalu Diburu Tenggat, Kebenaran Jadi Korban!
MPR Bicara Soal Perempuan, Partai X: Masalahnya Sudah Jelas, Aksinya yang Lemah!
Dedi Mulyadi Bilang “Mungkin Saya Dianggap Kementerian”, Partai X: Pemerintahan Butuh Integritas, Bukan Sekadar Popularitas!

Partai X: Pemerintah Wajib Tunduk Hukum, Bukan Kebal Hukum

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan kembali tugas utama pemerintah. “Pemerintah itu tugasnya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan mengelabui rakyat,” ujarnya. Ia menilai perilaku DJP mencerminkan budaya kekuasaan yang tidak taat konstitusi.

Partai X menilai, jika hukum hanya berlaku untuk rakyat tapi tidak untuk pemerintah, maka negara telah kehilangan legitimasi moral. Pelanggaran terhadap tenggat waktu bukan kelalaian teknis, melainkan pelanggaran konstitusi.

Menurut Rinto, sikap tersebut memperlemah posisi wajib pajak dan membuka ruang arbitrer yang tidak sehat dalam relasi antara negara dan warga negara dalam konteks perpajakan.

Seminar yang juga menghadirkan tokoh-tokoh nasional seperti Dr. Richard Burton (Iustitia Pro Tax Law Firm / P3HPI), Dr. Alessandro Rey (Ketua Umum P5I), dan Yeka Hendra Fatika (Anggota Ombudsman RI), menjadi forum terbuka untuk menggugat kekacauan sistemik dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak di Indonesia.

Dr. Alessandro Rey dari P5I menegaskan bahwa batas waktu adalah unsur legal, bukan hanya manajerial. Ia merujuk Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan yang menyebut keputusan cacat prosedural harus dibatalkan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebut praktik lewat waktu dalam pemeriksaan sebagai bentuk maladministrasi. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus tunduk pada aturan yang mengikat ke dalam dan keluar.

Prof. Gilbert Rely dari PERKOPPI menambahkan bahwa aturan bukan hanya untuk dibaca petugas pajak, tapi untuk melindungi warga negara. “Kalau hukum dibuat hanya untuk internal DJP, maka itu bukan negara hukum,” tegasnya.

Solusi Partai X: Tegakkan Prinsip Negara Hukum dengan Teknologi dan Kepakaran

Partai X menawarkan solusi struktural untuk memastikan hukum pajak dijalankan secara sah dan adil. Pertama, reformasi hukum pajak melalui sistem kepakaran agar tak ditentukan sepihak oleh fiskus. Kedua, implementasi sistem pengawasan digital berbasis Intelligent Operations Platform untuk menjamin disiplin waktu dan prosedur.

Ketiga, penguatan fungsi Ombudsman sebagai pengawas independen yang memiliki daya paksa terhadap lembaga pelaksana. Keempat, pembentukan Dewan Kedaulatan Rakyat ad-hoc untuk mengawal integritas sistem perpajakan di Indonesia.

Prinsip Partai X: Hukum Adalah Panglima, Rakyat Adalah Raja

Partai X menegaskan bahwa dalam negara demokratis, hukum adalah panglima, dan rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanya pelayan rakyat.

Jika aparatur negara merasa kebal hukum, maka prinsip keadilan dan transparansi telah dikorbankan.

“Kalau DJP bisa melanggar aturan dan tetap merasa benar, itu bukan birokrasi, itu kesewenang-wenangan,” pungkas Rinto.

Partai X akan terus mengawal isu perpajakan agar tidak menjadi alat opresi fiskal, tapi instrumen keadilan sosial. Pemeriksaan pajak tidak boleh menjadi momok, tapi harus menjadi proses hukum yang adil, terukur, dan transparan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Gilbert Rely: Batas Waktu Pemeriksaan Bukan Sekadar Indikator Kinerja Pegawai DJP
Next Article UU Hak Cipta UU Hak Cipta Direvisi demi Era Digital, Partai X: Lindungi Pencipta, Bukan Hanya Platform dan Algoritma!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Penundaan Pengangkatan ASN & PPPK Dikecam! Partai X: Jangan Permainkan Nasib Rakyat!

March 15, 2025
InternasionalPemerintah

Aset Negara Nyaris Lenyap di Kasus Navayo, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Bayar Tagihannya!

March 27, 2025
Pemerintah

Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk! Partai X: Benarkah Bisa Kendalikan Harga Pangan?

March 8, 2025
Pemerintah

Industri Sawit Butuh Kepastian Hukum! Partai X Dukung Peneliti UI: Jangan Bikin Investor Bingung!

March 27, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.