LUMAJANG — Perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri Lumajang kini tidak hanya menjadi perhatian karena substansi sengketa dokumen waris, tetapi juga menyangkut bagaimana proses pemeriksaan alat bukti dilakukan. Sorotan mulai mengarah pada mekanisme penilaian bukti setelah muncul keberatan dari pihak Penggugat terkait dokumen T1-19 berupa Surat Kesaksian Ahli Waris yang menjadi dasar penerbitan SKHM Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021.
Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., bersama hakim anggota I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H. dan Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H. Pihak Penggugat yaitu Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata melalui kuasa hukumnya Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, mempersoalkan bagaimana dokumen dengan perbedaan redaksional tetap diterima sebagai alat bukti dalam persidangan.
Persoalan utama yang muncul berkaitan dengan adanya perbedaan isi dalam dokumen Surat Kesaksian Ahli Waris yang berkaitan dengan riwayat perkawinan pewaris. Dalam dokumen yang dipersoalkan, terdapat perbedaan redaksi mengenai status perkawinan almarhum Sutkino Adiwijaya dengan Evelin Helena Hee. Salah satu dokumen memuat frasa yang menyebut perkawinan tersebut sebagai perkawinan “pertama dan terakhir”.
Sementara dokumen lain menggunakan penyebutan yang lebih umum bahwa pewaris “semasa hidupnya telah menikah”. Perbedaan tersebut dinilai memiliki arti penting karena dapat berpengaruh terhadap pemahaman mengenai riwayat keluarga dan kedudukan ahli waris. Karena itu, pihak yang mengajukan keberatan mempertanyakan apakah perbedaan material dalam dokumen tersebut telah memperoleh ruang pemeriksaan yang memadai dalam proses persidangan.

Dalam persidangan tanggal 5 Oktober 2026, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu diperiksa secara objektif terkait alat bukti tersebut. Pertama, apakah seluruh pihak telah memperoleh kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan keberatan terhadap autentisitas dan integritas dokumen. Kedua, apakah keberadaan perbedaan redaksional tersebut telah dicatat secara lengkap dalam Berita Acara Sidang.
Ketiga, apakah pertimbangan hakim nantinya akan menjelaskan secara jelas alasan menerima atau menolak kekuatan pembuktian dari dokumen yang dipersoalkan. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti berdasarkan hukum acara yang berlaku, namun setiap persoalan terhadap integritas bukti tetap membutuhkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perdebatan tanpa dasar, pemeriksaan terhadap dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang objektif dan terbuka. Beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain Berita Acara Sidang, rekaman persidangan, dokumen yang diperlihatkan kepada majelis hakim, serta audit trail dalam sistem e-Court.
Selain itu, file SKHM Nomor 9 dari setiap tahapan unggahan dapat dibandingkan dengan memperhatikan metadata seperti waktu unggah, akun pengunggah, nama file, ukuran file, serta riwayat perubahan dokumen. Perbandingan secara forensik antara dokumen digital yang tersedia dengan arsip atau protokol notaris juga dapat memberikan gambaran mengenai konsistensi dokumen yang digunakan dalam proses pemeriksaan.
Persoalan dalam perkara ini bukan semata mengenai pihak mana yang nantinya memperoleh kemenangan dalam persidangan. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap dokumen yang digunakan untuk menentukan hak seseorang benar-benar memiliki integritas dan dapat diuji secara terbuka. Transparansi dalam pemeriksaan alat bukti bukan hanya memberikan perlindungan bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap proses peradilan. Apabila seluruh data dan dokumen dibuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka fakta mengenai keabsahan alat bukti dapat ditemukan secara objektif tanpa bergantung pada dugaan maupun opini.



