By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 11 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Integrasi NIK dan Transaksi Digital: Dampak dan Keuntungannya bagi Wajib Pajak
Seputar Pajak

Integrasi NIK dan Transaksi Digital: Dampak dan Keuntungannya bagi Wajib Pajak

Diajeng Maharani
Last updated: August 10, 2025 7:58 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Disusun oleh : Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, CCL

Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dan Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

beritax.id – Mulai 17 Agustus, sistem transaksi digital di Indonesia akan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dipantau oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, terutama dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Contents
Manfaat dan Dampak bagi Wajib PajakLandasan Hukum dan Mekanisme Perpajakan kebijakan ini tidak muncul tanpa dasar hukum. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan, antara lain:Kesimpulan

Manfaat dan Dampak bagi Wajib Pajak

Sistem ini membawa dua sisi koin yang perlu dipahami oleh masyarakat dan wajib pajak.

1. Dampak Positif

  • Pemerataan Pajak yang Adil: Sistem ini akan membantu DJP mengidentifikasi wajib pajak yang selama ini belum terdata atau belum patuh, menciptakan keadilan karena semua pihak, termasuk pelaku usaha digital, akan dikenai pajak sesuai aturan. Ini memastikan pelaku ekonomi digital berkontribusi sesuai porsinya.
  • Mendorong Kepatuhan Pajak: Dengan adanya pengawasan data transaksi secara otomatis, wajib pajak akan lebih termotivasi. Untuk melaporkan penghasilan mereka dengan jujur dan tepat waktu, sehingga meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.
  • Kemudahan Administrasi Pajak: Bagi wajib pajak yang patuh, integrasi data ini bisa menyederhanakan proses pelaporan pajak. DJP akan mendapatkan data transaksi secara otomatis. Hal ini yang mempercepat verifikasi dan mengurangi birokrasi, bahkan berpotensi membuat SPT secara pre-filled di masa depan.

2. Dampak Negatif dan Tantangan

  • Isu Privasi dan Keamanan Data: Integrasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait privasi karena data transaksi pribadi akan diakses oleh pemerintah. Pemerintah berkewajiban untuk menjamin keamanan data dan mencegah penyalahgunaan informasi, sesuai dengan regulasi yang ada.
  • Potensi Pajak Berganda: Tanpa regulasi yang jelas, ada risiko beberapa jenis transaksi bisa dikenai pajak lebih dari satu kali. DJP perlu memastikan mekanisme perpajakan yang adil dan tidak memberatkan wajib pajak.
  • Beban Administrasi bagi UMKM: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mungkin membutuhkan waktu dan edukasi tambahan untuk menyesuaikan diri dengan sistem pelaporan pajak yang terintegrasi ini. Pemerintah perlu menyiapkan program sosialisasi dan edukasi yang masif agar UMKM tidak merasa terbebani.

Landasan Hukum dan Mekanisme Perpajakan kebijakan ini tidak muncul tanpa dasar hukum. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): UU ini memberikan wewenang kepada DJP untuk mengakses data dan informasi dari pihak ketiga, termasuk data transaksi digital, untuk keperluan perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Meskipun data transaksi diakses untuk tujuan perpajakan. Pemerintah tetap harus tunduk pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU ini. Termasuk penggunaan data sesuai tujuan dan perlindungan dari penyalahgunaan.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Regulasi teknis lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme akses data akan diatur dalam PMK, yang akan menjelaskan secara rinci bagaimana DJP memperoleh data dari penyedia layanan transaksi digital.
  • Mekanisme ini memungkinkan DJP untuk mendapatkan data transaksi secara otomatis dan real-time. Data ini kemudian akan digunakan untuk memvalidasi pelaporan pajak wajib pajak dan, di masa depan, memungkinkan pembuatan SPT secara pre-filled sehingga wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi data yang sudah tersedia.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, integrasi NIK dan transaksi digital adalah langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan keadilan pajak dan kepatuhan, namun perlu diimbangi dengan transparansi, perlindungan data yang kuat, serta sosialisasi yang masif agar wajib pajak dapat memahaminya dengan baik. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keseimbangan antara pengawasan pajak yang efektif dengan perlindungan data yang kuat dan transparansi mekanisme.

Penting: Informasi ini bersifat edukatif dan umum, serta tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum atau pajak. Untuk konsultasi pajak yang spesifik, wajib pajak disarankan untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau konsultan pajak profesional.

You Might Also Like

Prabowo Klaim Aparat Diancam Saat Bongkar Korupsi, Partai X: Siapa yang Ancam Kalau Bukan Sistemnya Sendiri?
Tarif Satu Harga ASDP Saat Lebaran! Partai X: Solusi Tepat atau Strategi Sementara?
Mahasiswa UI Jadi Tersangka Aksi May Day, Partai X: Rakyat Protes Ditangkap, Oligarki Diam Diberi Karpet Merah!
Istana Bicara CEPA, Partai X: Apa Manfaatnya untuk Petani, Nelayan, dan Buruh Indonesia?
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Prabowo Butuh 30 Tahun Benahi Sekolah, Partai X: Butuh Berapa Tahun Lagi untuk Prioritaskan Anak Bangsa, Bukan Anggaran Alutsista?
Next Article Catatan Hukum: Mengupas Tuntas SP2DK: Kekuatan Hukum, Kewajiban Wajib Pajak, dan Risiko Pemeriksaan Lanjutan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Berita Terkini

Jangan Tutup Mata Melihat Kehancuran Indonesia!

August 11, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Internasional

KSAD Jalin Hubungan Luar Negeri, Partai X: Hubungan Diplomatik Lancar, Tapi Konflik Rakyat Tak Pernah Tuntas!

June 12, 2025
Seputar Pajak

Penyusutan Pajak Boleh Gak Sih? Aman Gak?

July 28, 2025
Sosial

Aturan Tiket Pesawat Mau Diubah? Partai X: Harga Naik, Layanan Tetap Turbulensi!

May 23, 2025
Sosial

Massa Buruh Diintimidasi Saat Aksi, Partai X Kecam Kekerasan Digital dan Penculikan, Ini Ancaman Terbuka terhadap Demokrasi!

August 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.