Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute
beritax.id – Klaim bahwa Indonesia termasuk negara bahagia di dunia terdengar menenangkan, bahkan mengharukan. Di tengah tekanan ekonomi, ketidakpastian global, dan hiruk-pikuk pemerintahan, kabar seperti ini seolah menjadi penegas bahwa bangsa ini “baik-baik saja”. Namun justru karena terdengar indah, klaim tersebut perlu dibaca dengan kewaspadaan intelektual, bukan diterima sebagai kebenaran final.
Dalam jurnalisme dan ilmu sosial, setiap angka survei tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu membawa asumsi, definisi, dan metodologi di belakangnya. Maka pertanyaan paling mendasar yang seharusnya diajukan bukanlah “apakah kita bahagia?”, melainkan bahagia menurut ukuran apa, dan dalam struktur kenegaraan seperti apa?
Bahagia yang Diukur, Bukan yang Dilindungi
Sebagian besar survei kebahagiaan bertumpu pada persepsi subjektif: rasa puas, syukur, atau emosi positif individu. Ukuran ini sah secara psikologis, tetapi tidak otomatis mencerminkan kesehatan negara. Rakyat bisa merasa bahagia karena daya tahan mental, budaya gotong royong, atau kemampuan beradaptasi dalam kesulitan. Namun kebahagiaan semacam ini lebih tepat disebut ketangguhan sosial, bukan hasil dari sistem negara yang bekerja dengan baik.
Bahagia dalam survei tidak selalu berarti rakyat merasa aman secara hukum, terlindungi secara struktural, atau berdaulat dalam menentukan arah hidupnya. Di sinilah letak jarak antara angka kebahagiaan dan realitas kenegaraan.
Negara sebagai Keluarga yang Rumah Tangganya Bubar
Jika negara dianalogikan sebagai sebuah keluarga, maka kebahagiaan sejati tidak cukup diukur dari senyum para anggotanya. Ia harus ditopang oleh keutuhan rumah tangga dan kejelasan peran di dalamnya. Masalahnya, secara ketatanegaraan, Indonesia hari ini justru menunjukkan gejala rumah tangga yang sudah bubar.
Sejak Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, terjadi perubahan mendasar dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Rakyat tidak lagi menguasai kedaulatannya melalui lembaga mandataris yang secara eksplisit bertanggung jawab kepadanya. Hubungan konstitusional antara pemilik kedaulatan dan pengelola negara menjadi kabur.
Dalam analogi keluarga, ini bukan sekadar konflik internal, melainkan perceraian struktural. Rakyat kehilangan mekanisme perlindungan langsung, sementara kekuasaan harian justru menguat. Ketika struktur dasar rumah tangga negara tidak utuh, kebahagiaan apa pun yang muncul patut dipertanyakan fondasinya.
Ilusi Stabilitas dan Normalisasi Ketidakberesan
Negara yang rumah tangganya bubar tidak selalu tampak kacau. Justru sebaliknya, ia sering terlihat stabil di permukaan. Pelayanan tetap berjalan, ekonomi bergerak, dan rutinitas berlangsung. Namun stabilitas semacam ini sering kali dibangun di atas normalisasi ketidakberesan.
Ketidakadilan dianggap wajar. Prosedur yang menyulitkan diterima sebagai nasib. Kritik dipandang mengganggu ketenangan. Dalam situasi ini, rakyat belajar untuk menyesuaikan diri, bukan karena setuju, tetapi karena tidak melihat ruang koreksi yang efektif.
Kebahagiaan yang lahir dari kondisi seperti ini lebih mirip adaptasi psikologis, bukan buah dari negara yang sehat.
Metodologi Survei yang Perlu Diuji
Di sinilah pentingnya mempertanyakan metodologi survei kebahagiaan. Apakah survei tersebut memasukkan variabel perlindungan hukum, keadilan sosial, dan rasa aman politik? Bagaimana komposisi sampelnya? Apakah kelompok rentan, wilayah terpencil, dan mereka yang paling terdampak kebijakan terwakili secara memadai?
Selain itu, kredibilitas lembaga survei juga layak diuji: independensi, transparansi pendanaan, serta keterbukaan metode. Mempertanyakan hal ini bukan sikap sinis, melainkan tanggung jawab publik agar angka tidak menggantikan kenyataan.
Bahagia Tanpa Negara yang Hadir
Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) pernah mengatakan dengan getir bahwa di Indonesia, rakyat sering kali merasa tidak dilindungi siapa-siapa. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa kebahagiaan sejati tidak lahir dari angka survei, melainkan dari rasa aman dan kepercayaan bahwa negara hadir untuk pemiliknya.
Negara bisa saja disebut bahagia, tetapi bahagia tanpa perlindungan struktural adalah kebahagiaan yang rapuh. Ia mudah runtuh ketika krisis datang, ketika hukum dibutuhkan, atau ketika keadilan diuji.
Penutup
Indonesia boleh disebut negara bahagia menurut survei. Namun tugas publik—dan media—bukan sekadar mengulang klaim, melainkan menguji maknanya. Selama rumah tangga konstitusional bangsa ini belum dipulihkan, selama rakyat belum benar-benar dilindungi sebagai pemilik kedaulatan, maka kebahagiaan yang dirayakan berisiko menjadi ilusi kenegaraan.
Angka boleh menenangkan. Tetapi hanya negara yang adil dan melindungi rakyatnya yang mampu menghadirkan kebahagiaan yang nyata dan berkelanjutan.



