beritax.id – Mahkamah Konstitusi membatalkan hak guna lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Otorita IKN menegaskan koordinasi dengan Kementerian ATR dan lembaga terkait sedang dipersiapkan. Pemerintah menilai minat investor tetap tinggi karena insentif fiskal masih tersedia. Regulasi teknis disebut akan disesuaikan agar pembangunan tidak terganggu.
Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Partai X Kritik Inkonsistensi Kebijakan
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai masalah utama bukan sekadar revisi aturan. Ia menegaskan perubahan berulang menunjukkan lemahnya kepastian hukum. Rinto mengingatkan tugas negara selalu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai tata kelola pertanahan tak boleh berubah mengikuti kepentingan proyek.
Partai X menegaskan kebijakan tanah harus berpihak kepada rakyat. Pengelolaan lahan strategis harus terbuka, terukur, dan bebas dari manipulasi. Pembangunan nasional wajib menjamin manfaat langsung bagi masyarakat. Partai X menolak model pembangunan yang mengutamakan kenyamanan investor tanpa melindungi kepentingan publik.
Solusi Partai X untuk Perbaikan Tata Kelola
Partai X menawarkan langkah konkret sesuai prinsip partai. Pertama, audit menyeluruh semua perjanjian lahan di wilayah IKN agar tidak merugikan rakyat. Kedua, membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik untuk memastikan transparansi. Ketiga, membentuk pengawasan independen dengan mandat kuat untuk memantau kebijakan pertanahan. Keempat, memastikan setiap investasi wajib memuat manfaat jelas bagi warga sekitar dan ekonomi daerah.
Rinto menegaskan rakyat membutuhkan kepastian, bukan keputusan yang berubah terus. Ia meminta pemerintah menghormati putusan MK secara penuh dan tidak menunda penyesuaian aturan. Pembangunan IKN harus berjalan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan. Negara wajib memastikan lahan publik tidak berubah menjadi aset jangka panjang bagi segelintir pihak.



