beritax.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pejabat daerah. Kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring dalam operasi pada Senin (3/11/2025). Dari laporan LHKPN yang disampaikan 31 Maret 2024, Abdul Wahid tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 4,8 miliar dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4,9 miliar. KPK belum mengumumkan secara detail dugaan kasus yang melibatkan Abdul Wahid, namun disebut ada sembilan orang lain yang ikut diamankan dalam OTT tersebut.
Partai X: Korupsi Merampas Hak Rakyat dan Mengkhianati Negara
Menanggapi kasus itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi korupsi membuat pejabat justru melukai rakyat,” tegas Prayogi.
Ia menilai, setiap rupiah yang dikorupsi berarti menghilangkan hak warga untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. “Korupsi bukan hanya mencuri uang negara, tapi mencuri masa depan rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, pejabat publik yang korup telah melupakan esensi jabatan sebagai amanah, bukan kesempatan memperkaya diri.
Prinsip Partai X: Pemerintah Adalah Pelayan, Bukan Penguasa
Dalam prinsip Partai X, pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk menjalankan tugas secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan serta kesejahteraan rakyat. Pemerintah bukanlah pemilik negara, melainkan pelaksana mandat rakyat. Karena itu, setiap penyalahgunaan wewenang adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat.
Prayogi menegaskan bahwa praktik korupsi yang dilakukan pejabat publik mencerminkan kegagalan moral dan pemerintahan. “Negara ini bukan milik pejabat. Mereka hanyalah tenaga kerja rakyat pelayan bangsa, bukan penguasa,” ujarnya. Menurutnya, jika pejabat mengkhianati rakyat, maka kepercayaan terhadap sistem pemerintahan akan runtuh.
Solusi Partai X: Reformasi Hukum dan Moral Nasional
Partai X menilai bahwa penyakit korupsi tidak cukup diberantas dengan penindakan, tetapi harus disembuhkan melalui reformasi sistemik dan moral. Ada beberapa langkah strategis yang ditawarkan Partai X:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran, agar penegakan hukum berpihak pada kebenaran, bukan kekuasaan atau uang.
- Transformasi birokrasi digital, untuk menutup ruang manipulasi dan memperkuat akuntabilitas publik.
- Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, bukan hanya slogan moral di pidato-pidato pejabat.
- Pendidikan moral dan berbasis Pancasila di sekolah, agar generasi muda memahami tanggung jawabnya sebagai warga negara.
- Musyawarah Kenegarawanan Nasional yang melibatkan kaum intelektual, TNI/Polri, tokoh agama, dan budaya untuk menyusun desain baru tata kelola negara yang antikorupsi.
Prayogi menegaskan, korupsi adalah akar dari ketimpangan sosial dan pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan. “Negara tidak akan adil jika uang rakyat terus dikorupsi. Keadilan sosial tidak akan lahir dari tangan yang kotor,” ujarnya.
Partai X menyerukan agar rakyat dan penegak hukum berdiri teguh dalam perang melawan korupsi. “Korupsi adalah musuh rakyat. Dan siapa pun yang melindunginya, berarti berdiri melawan bangsa sendiri,” pungkas Prayogi.



