beritax.id – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan polemik. Penggugat Subhan Palal mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Gibran di laman resmi KPU RI. Menurut Subhan, perubahan dari “Pendidikan Terakhir” menjadi “S1” berdampak signifikan terhadap materi gugatan. Ia menilai langkah KPU mengubah data tanpa kejelasan berpotensi menyesatkan publik. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya ditunda, dan para pihak diwajibkan menjalani mediasi pada Senin mendatang.
Subhan menegaskan, perubahan data pendidikan Gibran mengubah substansi gugatannya. Meski begitu, ia tetap mempertahankan pokok perkara terkait keabsahan riwayat pendidikan Gibran. Menurutnya, publik berhak mengetahui kebenaran data karena menyangkut syarat pendaftaran pejabat negara. Majelis hakim hanya mencatat keberatan dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap mediasi. Namun, kontroversi ini menambah pertanyaan publik soal transparansi KPU.
Partai X: Negara Wajib Terbuka kepada Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia mengingatkan, pengelolaan informasi publik tidak boleh diselubungi kepentingan individu. “Rakyat harus tahu data yang benar. Jangan ada manipulasi, apalagi terkait pejabat negara,” tegas Prayogi. Baginya, kasus perubahan data pendidikan Gibran menunjukkan lemahnya komitmen keterbukaan lembaga negara.
Transparansi menjadi syarat mutlak bagi pejabat publik. Tanpa keterbukaan, rakyat akan terus dicurigai sebagai pihak yang tidak mampu memahami informasi negara. Prinsip Partai X menolak praktik kekuasaan yang menutup-nutupi kebenaran. Data publik, terutama terkait pejabat tinggi negara, harus terbuka sepenuhnya agar rakyat dapat mengawasi.
Solusi Partai X: Tata Ulang Keterbukaan Informasi
Partai X menawarkan sejumlah langkah konkret:
- Audit transparansi data publik di lembaga negara untuk mencegah manipulasi.
- Digitalisasi terintegrasi berbasis akuntabilitas sehingga setiap perubahan informasi dapat dilacak publik.
- Musyawarah Kenegarawanan melibatkan pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil agar tata kelola data tidak dikuasai segelintir pihak.
- Pemaknaan ulang Pancasila dalam praktik birokrasi, menjadikan keterbukaan sebagai nilai operasional, bukan sekadar slogan.
Partai X menegaskan bahwa kebenaran data pejabat publik bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kepercayaan rakyat terhadap negara. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Negara tidak boleh menutup diri atau mengganti data semaunya. Rakyat harus tahu yang benar, karena rakyat adalah pemilik kedaulatan.