beritax.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan empat pulau di Kepulauan Anambas, yakni Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob, tidak dapat diperjualbelikan. Penegasan ini disampaikan setelah munculnya iklan penjualan keempat pulau tersebut di situs luar negeri www.privateislandonline.com yang bermarkas di Ontario, Kanada.
Pulau-pulau tersebut dinyatakan berada di dalam kawasan konservasi dan merupakan milik negara. Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang menekankan bahwa pemanfaatan pulau hanya boleh dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah. Namun, dugaan kuat mengarah bahwa iklan tersebut merupakan upaya terselubung untuk menarik investor wisata, dengan memanfaatkan celah regulasi dan proses izin pemda.
Partai X: Jangan Lindungi Wilayah Tapi Lepas Rakyatnya
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra menyambut baik penegasan pemerintah soal status keempat pulau. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan utamanya bukan hanya soal legalitas, tetapi soal siapa yang akan benar-benar menguasai pulau-pulau itu ke depan.
“Empat pulau tidak bisa dijual, betul. Tapi jangan sampai diam-diam dikuasai lewat baju investasi. Ini namanya penjualan terselubung,” tegas Prayogi. Ia menekankan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jangan sampai perlindungan hanya berlaku untuk tanahnya, bukan untuk manusianya.
Menurut Partai X, praktik legalisasi lewat izin investasi dan pengalihan saham pada akhirnya bisa berujung pada penguasaan penuh pulau oleh korporasi. Jika pengawasan lemah, maka status “tidak dijual” akan jadi jargon kosong yang dibungkus tata kelola palsu.
Prinsip Partai X: Pulau Kecil, Kepentingan Besar Rakyat
Partai X menegaskan kembali bahwa pulau-pulau kecil adalah ujung tombak kedaulatan.
Prinsip Partai X menyebut negara terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah. Maka, keputusan atas wilayah harus selalu berpihak pada keberlanjutan rakyat dan lingkungan.
Jika 70 persen lahan pulau bisa dimanfaatkan oleh investor, sementara 30 persen sisanya diatur pemerintah, maka pertanyaannya: di mana ruang hidup rakyat lokal? Apakah mereka hanya jadi penonton ketika tanah mereka dijadikan resort eksklusif?
Sebagaimana diajarkan di Sekolah Negarawan, tugas negara bukan sekadar memberi izin, tapi memastikan izin itu tidak menggerus akses rakyat terhadap laut, tanah, dan kehidupan.
Solusi Partai X: Audit Investasi, Lindungi Akses, Tegakkan Transparansi
Partai X mengusulkan solusi konkret atas polemik pulau:
- Audit terbuka terhadap semua izin investasi di pulau-pulau kecil, termasuk Anambas.
- Penguatan sistem partisipasi warga lokal dalam penentuan nasib wilayah mereka.
- Mendirikan lembaga independen pengawasan pulau-pulau kecil berbasis komunitas.
- Mewajibkan transparansi publik setiap tahapan izin investasi dan pengelolaan kawasan konservasi.
Tanpa sistem pengawasan yang tegas, pelan tapi pasti pulau-pulau itu bisa “lepas” dari rakyat meski masih di atas peta Indonesia.
Partai X menyerukan kepada pemerintah agar tidak terpaku pada wacana penolakan jual-beli saja. Pemerintah harus mengawasi secara menyeluruh pola-pola perampasan ruang rakyat yang dibungkus dengan narasi investasi wisata.
“Menjaga pulau bukan sekadar melarang dijual. Tapi memastikan pulau itu tetap milik dan ruang hidup rakyat Indonesia.”