By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 5 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, Partai X: Penegakan Hukum Jangan Setengah Hati!
Pemerintah

Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, Partai X: Penegakan Hukum Jangan Setengah Hati!

Diajeng Maharani
Last updated: October 31, 2025 10:43 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kali ini, giliran mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, yang dijerat sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan terbaru. “Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Sdr. HS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Penetapan ini melengkapi daftar panjang pejabat dan pegawai Kemnaker yang telah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama. Sebelumnya, delapan orang sudah ditahan, termasuk pejabat setingkat direktur hingga staf di Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dugaan Pemerasan Rp53,7 Miliar Menguak Jaringan Korupsi Lama

KPK mengungkapkan bahwa para tersangka mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024 dari pengurusan izin tenaga kerja asing. Modusnya dilakukan melalui pemerasan terhadap pemohon RPTKA agar izin mereka segera diterbitkan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor Kemnaker, rumah tersangka, dan kantor agen tenaga kerja asing di wilayah.

Jabodetabek dan Jawa Timur. Dari hasil penggeledahan itu, disita 14 kendaraan bermotor, termasuk satu unit motor milik staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang kini menjabat sebagai Bupati Buol.

You Might Also Like

Rasio Pajak Naik 12%, Partai X: Jangan Tambah Beban Warga!
Indomaret-Alfamart Diperhatikan, Partai X: Bisnis Jangan Hanya Untuk Pejabat!
Kesalahan Sistem Negara: Kaum Intelektual Bagaikan Katak dalam Tempurung
Prabowo Perluas Sekolah Rakyat, Partai X: Rakyat Butuh Pendidikan, Bukan Proyek!

Partai X: Penegakan Hukum Harus Konsisten dan Tanpa Tebang Pilih

Menanggapi kasus ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di level birokrasi bawah. Ia menilai, kasus korupsi di sektor ketenagakerjaan mencerminkan bobroknya sistem pengawasan dan lemahnya kepemimpinan struktural.

“Negara memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika fungsi ini gagal dijalankan secara jujur, maka pengkhianatan terhadap rakyat sedang terjadi,” tegas Rinto.

Ia menambahkan, KPK harus berani menelusuri aliran dana dan tanggung jawab pejabat yang lebih tinggi, agar hukum tidak berhenti pada pelaku teknis semata. “Jangan biarkan penegakan hukum menjadi alat pencitraan, bukan keadilan. Rakyat butuh ketegasan, bukan kompromi,” ujarnya.

Prinsip Partai X: Negara Tidak Boleh Lemah di Hadapan Korupsi

Dalam pandangan Partai X, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghancuran moral negara dan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. Negara tidak boleh menunjukkan wajah lembek terhadap koruptor, apalagi yang bersembunyi di balik jabatan publik.

Prinsip Partai X menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kekuasaan. Pemerintah wajib memastikan setiap kebijakan publik terbebas dari suap, jual beli jabatan, dan penyalahgunaan kewenangan.

Keadilan sejati, menurut Partai X, lahir ketika hukum tidak pandang bulu terhadap siapa pun, baik pejabat tinggi maupun bawahan. Sebab, korupsi dalam birokrasi hanya akan berulang jika sistem dibiarkan rapuh tanpa reformasi menyeluruh.

Solusi Partai X: Reformasi Total Sistem Birokrasi dan Pengawasan Publik

Sebagai solusi, Partai X menekankan perlunya reformasi sistemik di sektor ketenagakerjaan. Dmulai dari pembersihan birokrasi dan transparansi perizinan tenaga kerja asing.

Pertama, seluruh pengurusan RPTKA harus dilakukan melalui sistem digital terintegrasi dan terbuka. Agar publik dapat mengawasi setiap proses tanpa celah suap atau pungli.

Kedua, dibutuhkan komisi etik independen di setiap kementerian, yang bertugas menilai dan mengawasi integritas pejabat, terutama dalam sektor yang rawan gratifikasi seperti tenaga kerja dan investasi asing.

Ketiga, pemerintah harus membangun mekanisme pelaporan masyarakat yang dilindungi hukum, agar pengungkapan pelanggaran tidak berujung pada intimidasi.

Keempat, Partai X mendorong KPK memperkuat kolaborasi dengan Ombudsman dan BPKP untuk memastikan setiap rupiah dana publik dapat diaudit secara terbuka.

Partai X menegaskan, korupsi di sektor tenaga kerja adalah pengkhianatan terhadap pekerja Indonesia. Negara harus memastikan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial berjalan seiring dengan integritas hukum. Rinto menutup dengan peringatan keras, “Jika hukum hanya berani pada yang kecil, tapi tunduk pada yang besar, maka negara telah kehilangan kehormatannya.”

Karena itu, Partai X menegaskan: penegakan hukum tidak boleh setengah hati, dan rakyat harus menjadi pusat keadilan, bukan korban dari kelalaian kekuasaan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Tindakan Kesewenang-Wenangan Fiskus Kepada Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak
Next Article Menghidupkan Hukum, Menjinakkan Kekuasaan: Refleksi atas Kanal “Lapor Pak Purbaya”

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Amien Rais Marah pada Bayangannya Sendiri: Jokowi–Luhut–Sri Mulyani Hanya Menyusuri Jalan yang Ia Buka

November 5, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

RUU TNI Tak Penuhi Syarat, Partai X: UU Dipaksa Lanjut, Tapi Demokrasi Ditinggal di Belakang!
Pemerintah

RUU TNI Tak Penuhi Syarat, Partai X: UU Dipaksa Lanjut, Tapi Demokrasi Ditinggal di Belakang!

July 2, 2025
Pemerintah

Hasto Bebas Berkat Prabowo, Partai X: Apakah Rakyat Juga Bisa Bebas dari Beban Hidup Berkat Pemerintah?

August 18, 2025
Pemerintah

PANRB Dukung Pemberantasan Korupsi, Partai X: Dukung Jangan Cuma di Forum, Tapi Juga di Anggaran dan Aksi!

May 14, 2025
Pemerintah

Pemerintah Tarik Utang Negara Rp463,7 T, Partai X: Utang Meningkat, Rakyat Tetap Sengsara!

September 24, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.