beritax.id – Jalannya persidangan Gugatan Pajak antara Johan Antonius melawan Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor Sengketa Gugatan 008735.99/2025/PP menjadi sorotan setelah muncul sejumlah catatan yang dinilai menunjukkan dugaan kejanggalan prosedural dalam proses persidangan. Perkara ini berkaitan dengan objek sengketa SKPKB-00003/205/20/601/25 tertanggal 08 April 2025, dan diperiksa oleh Majelis Hakim IA Pengadilan Pajak yang dipimpin oleh Haryono, S.H., Ak., M.A., bersama hakim anggota Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., serta Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.
Sorotan pertama muncul pada aspek kepatuhan terhadap hukum acara persidangan. Berdasarkan data administrasi perkara, gugatan tercatat diajukan pada 26 September 2025. Sementara itu, Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara tegas mengatur bahwa “Dalam hal Gugatan, Majelis/Hakim Tunggal sudah memulai sidang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Gugatan.”
Jika norma tersebut diterapkan secara literal, maka publik patut mempertanyakan apakah proses persidangan telah dimulai sesuai tenggat hukum acara yang ditentukan undang-undang. Kepatuhan terhadap hukum acara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian mendasar dari jaminan keadilan prosedural (due process of law) bagi setiap pencari keadilan. Yang juga menimbulkan pertanyaan adalah inkonsistensi data administrasi persidangan.
Dalam dokumen perkara tercantum keterangan “Mulai Sidang: 17 Desember 2026”, sementara agenda sidang yang tercatat justru berlangsung pada 20 Mei 2026. Secara kronologis, data ini menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan, karena tidak logis sebuah sidang tercatat telah berlangsung lebih dahulu sebelum tanggal resmi dimulainya sidang. Kejanggalan berikutnya muncul pada tahap pembuktian.
Pihak Penggugat diketahui meminta agar pemeriksa pajak yang melakukan dasar koreksi serta pihak jasa ekspedisi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan. Permintaan ini bukan tanpa dasar hukum. Pasal 55 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan, “Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan.”
Namun menurut catatan pihak Penggugat, permintaan tersebut tidak diakomodasi sebagaimana diharapkan. Justru muncul tawaran dari Majelis agar pihak Penggugat sendiri yang menghadirkan pihak jasa ekspedisi.
Di titik inilah muncul pertanyaan hukum acara yang serius. Jika Majelis menilai keberadaan pihak jasa ekspedisi atau pemeriksa pajak relevan untuk membuat terang perkara, maka undang-undang sesungguhnya telah memberikan ruang kewenangan kepada Hakim Ketua untuk memerintahkan kehadiran saksi tersebut.

Dalam sengketa perpajakan, pemeriksa pajak adalah pihak yang sangat penting untuk menjelaskan dasar koreksi, metode pemeriksaan, konstruksi fiskal, serta argumentasi yang melandasi penerbitan objek sengketa. Begitu pula pihak jasa ekspedisi, yang dapat memberikan fakta objektif mengenai dokumen, transaksi, distribusi, atau alur yang relevan terhadap substansi perkara.
Ketidakhadiran pihak-pihak tersebut berpotensi membuat pembuktian menjadi tidak optimal, terutama jika substansi sengketa menyangkut fakta-fakta yang hanya dapat dijelaskan secara langsung oleh pihak yang terlibat.
Persoalan lain yang tak kalah sensitif adalah prinsip keterbukaan persidangan. Terdapat catatan bahwa pengunjung sempat dilarang masuk ke ruang sidang oleh pihak panitera Pengadilan Pajak Surabaya dengan alasan tata berpakaian, yaitu tidak menggunakan hem. Namun menurut pihak yang hadir, alasan tersebut dipersoalkan karena pengunjung merasa telah mengenakan pakaian yang sesuai.
Jika benar demikian, maka pertanyaan yang muncul adalah apakah pembatasan akses publik tersebut memiliki dasar tata tertib yang jelas, tertulis, proporsional, dan diterapkan secara konsisten.
Hal ini penting karena Pasal 50 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menegaskan bahwa sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Prinsip persidangan terbuka bukan formalitas simbolik, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap proses peradilan. Di mana, yang paling sensitif adalah dugaan perlakuan yang tidak seimbang terhadap para pihak.
Menurut catatan Penggugat, Majelis atau perangkat persidangan disebut melakukan pemeriksaan yang sangat rinci terhadap legalitas surat kuasa hukum pihak Penggugat. Bahkan pihak Penggugat disebut diwajibkan membuat pakta integritas bermeterai.
Namun menurut pihak Penggugat, pemeriksaan dengan intensitas serupa tidak tampak diterapkan terhadap kuasa hukum pihak Tergugat.
Jika catatan tersebut benar, situasi seperti ini tentu dapat menimbulkan persepsi negatif mengenai keseimbangan perlakuan dalam persidangan. Dalam asas peradilan yang fair, bukan hanya substansi keadilan yang penting, tetapi juga bagaimana keadilan itu tampak dijalankan secara seimbang.
Majelis Hakim IA pimpinan Haryono tentu memiliki kewenangan penuh dalam mengelola jalannya persidangan. Namun kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum acara, prinsip imparsialitas, serta kewajiban memberikan ruang pembuktian yang adil bagi kedua belah pihak.
Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa Pengadilan Pajak bukan sekadar forum administratif penyelesaian sengketa fiskal. Pengadilan Pajak adalah benteng terakhir pencari keadilan ketika warga negara berhadapan dengan kekuasaan perpajakan negara.
Karena itu, ketika prosedur mulai dipersoalkan, yang sedang diuji bukan hanya kualitas satu persidangan, tetapi kredibilitas institusi peradilan pajak itu sendiri.



