By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 9 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Narasi PPN 5–15 Persen: Ilusi Fiskal yang Meninabobokan Rakyat
Seputar Pajak

Narasi PPN 5–15 Persen: Ilusi Fiskal yang Meninabobokan Rakyat

Diajeng Maharani
Last updated: July 2, 2025 1:47 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia

beritax.id – Pemerintah selama ini sering membanggakan fleksibilitas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rentang 5 hingga 15 persen, seolah-olah memberi ruang optimisme bagi rakyat. Namun, jika kita cermati secara mendalam, narasi ini tidak lebih dari sekadar ilusi fiskal yang meninabobokan masyarakat, tanpa komitmen nyata untuk melindungi daya beli rakyat.

Contents
Arah Kebijakan Fiskal dalam UU HPPDampak Sosial Kenaikan Tarif PPNKesimpulan: Perlunya Sikap Kritis Rakyat

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tarif PPN ditetapkan sebesar 10 persen, dengan opsi penyesuaian antara 5–15 persen. Pada masa itu, opsi ini ditafsirkan sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika ekonomi, baik saat negara mengalami krisis pendapatan maupun surplus. Namun realitanya, selama hampir empat dekade, kita tidak pernah melihat PPN diturunkan mendekati 5 persen. Sebaliknya, pemerintah selalu bermain di angka aman 10 persen tanpa strategi serius untuk menurunkannya demi meningkatkan konsumsi rakyat.

Arah Kebijakan Fiskal dalam UU HPP

Lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) semakin menegaskan arah kebijakan fiskal yang sebenarnya: bukan menurunkan tarif demi melonggarkan beban konsumsi masyarakat, melainkan justru mengunci kenaikan tarif. Melalui UU HPP, tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen sejak April 2022 dan ditetapkan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Artinya, alih-alih mewujudkan wacana penurunan tarif, pemerintah secara gamblang sudah merencanakan kenaikan demi kenaikan.

Ironisnya, pemerintah tetap mempertahankan narasi “tarif bisa 5 persen” di dalam undang-undang sebagai pemanis politik. Sebagian masyarakat awam mungkin masih berharap tarif akan turun jika ekonomi membaik atau jika penerimaan negara stabil. Namun, harapan ini ibarat menunggu hujan di musim kemarau panjang. Tidak pernah ada roadmap fiskal resmi, tidak ada simulasi fiskal dalam Nota Keuangan, tidak ada diskusi terbuka di DPR mengenai kemungkinan penurunan tarif ke 7 persen atau bahkan 5 persen. Semua ini menegaskan bahwa retorika 5–15 persen hanya digunakan sebagai gincu kosmetik kebijakan fiskal.

Dampak Sosial Kenaikan Tarif PPN

Kenaikan tarif PPN memiliki implikasi sosial yang signifikan. Beban konsumsi semakin berat, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Harga barang dan jasa yang naik secara langsung mempersempit daya beli. Sementara itu, kelompok masyarakat kelas atas yang memiliki akses terhadap skema penghindaran pajak relatif tidak terpengaruh. Kenaikan ini juga berdampak pada sektor informal dan UMKM yang justru menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Jika pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat, seharusnya ada upaya serius menurunkan tarif PPN atau setidaknya mempertahankannya pada level 10 persen sembari memperluas basis pajak lain, misalnya optimalisasi pajak penghasilan, pajak digital, atau penertiban pajak sektor ekstraktif. Bukannya malah menjadikan konsumsi rakyat sebagai sumber utama tambahan penerimaan negara.

You Might Also Like

MPR Bentuk Wadah Papua, Partai X Ingatkan Jangan Hanya Simbolik, Mana Aksinya?
Menanti Langkah Pemerintah Atasi Nasib Ribuan Karyawan Sritex yang Kena PHK
Komisi X Soroti Dokumen Sejarah Kebut-Kebutan, Partai X: Masa Lalu Diburu Tenggat, Kebenaran Jadi Korban!
Revisi Permendag Belum Juga Muncul, Partai X: Aturan Ditunda, Pedagang Kecil Terus Jadi Korban Spekulasi!

Kesimpulan: Perlunya Sikap Kritis Rakyat

Penegasan dalam UU HPP bahwa tarif PPN bisa diturunkan hingga 5 persen pada kenyataannya hanyalah retorika politis tanpa keberanian eksekusi. Bahkan prosedurnya pun kini semakin berbelit, harus dibahas bersama DPR dan dikunci dalam APBN. Artinya, semakin tidak mungkin terjadi secara praktis dalam waktu dekat.

Pada akhirnya, rakyat harus lebih kritis membaca narasi kebijakan fiskal pemerintah. Jangan biarkan angka 5 persen menjadi sekadar dongeng pengantar tidur yang menjauhkan kita dari realitas beban pajak yang semakin berat. Karena sesungguhnya, keberpihakan pemerintah dapat diukur bukan dari narasi manis dalam teks undang-undang, tetapi dari strategi nyata yang melindungi kantong rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkeadilan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article residen Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meresmikan kantor resmi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Prabowo Resmikan Kantor Danantara, Partai X: Gedung Baru Mewah, Tapi Lapangan Kerja Rakyat Masih Kosong!
Next Article DPR Bahas Tata Kelola Birokrasi, Partai X: Yang Dikelola Rapatnya, Bukan Pelayanan Rakyatnya! DPR Bahas Tata Kelola Birokrasi, Partai X: Yang Dikelola Rapatnya, Bukan Pelayanan Rakyatnya!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Menaker mengklaim tetap optimistis bahwa mayoritas penerima BSU akan menggunakan dana sesuai peruntukan.
Ekonomi

BSU Dipakai Judi Online, Partai X: Kalau Pemerintah Takut Menutup Server, Siapa Sebenarnya Bandar Besarnya?

July 9, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

BUMN Adakan Mudik Gratis? Partai X Sebut Ada Agenda Terselubung!

March 6, 2025
Pemerintah

Partai X Miliki Wawasan Politik dan Pemerintahan yang Kuat

April 24, 2025
PemerintahSosial

Raffi Ahmad Disebut ASN Ideal, Partai X: Birokrasi Jadi Reality Show, Pelayanan Jadi Konten!

June 19, 2025
Pemerintah

Sejumlah Daerah Terkendala Anggaran PSU Pilkada, Pemerintah Siapkan Anggaran?

March 7, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.