beritax.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, merespons keras tudingan Anggota DPR terkait penanganan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif yang menghambat pasien berobat pada awal Februari lalu. Dalam rapat yang berlangsung di Komisi IX DPR, Ali Ghufron mengkritik bahwa kebijakan penonaktifan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Adapun terlalu cepat tanpa memberi waktu yang cukup bagi BPJS Kesehatan untuk memilah data peserta PBI nonaktif.
“Kami menerima surat pada 27 Januari, sementara penonaktifan berlaku pada 1 Februari, hanya diberi waktu tiga hari. Memang seluruh Indonesia bisa sosialisasi seperti itu? Kalau Pak Zainul bisa, saya angkat jempol itu,” ujar Ali dengan nada tegas, merespons Anggota DPR Zainul Munasichin.
Tantangan Penanganan Data PBI Nonaktif
Ali Ghufron menjelaskan bahwa dari 11 juta PBI yang dinonaktifkan, terdapat 120.000 peserta dengan penyakit katastropik (penyakit berat), yang menjadi perhatian khusus BPJS Kesehatan. Keputusan Kemensos yang mempercepat penonaktifan tanpa verifikasi mendalam menyebabkan banyak peserta berpotensi terhambat akses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan mengakui kesulitan dalam memisahkan data peserta PBI yang harus tetap mendapatkan akses layanan medis tanpa biaya dari yang tidak memenuhi kriteria katastropik. Menurut Ali, waktu yang terbatas tidak memungkinkan untuk melakukan pemisahan dan verifikasi data secara menyeluruh dalam waktu singkat.
Kebijakan Penundaan Tiga Bulan
Sebagai respons terhadap situasi ini, rapat DPR pada Senin (9/2/2026) memutuskan untuk menunda penonaktifan PBI hingga tiga bulan ke depan. Penundaan ini diharapkan memberi waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan data serta memastikan bahwa mereka yang berhak tetap dapat menerima layanan medis yang sesuai.
“Kami harap penundaan ini memberi ruang untuk menyelesaikan masalah data dengan lebih efektif. Tiga bulan cukup, tapi kalau kurang dari seminggu, sangat berat untuk seluruh Indonesia,” tambah Ali Ghufron.
Efisiensi dan Kepercayaan Publik dalam Pengelolaan Data
Partai X, melalui Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan cara yang efisien dan transparan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa data yang dimiliki dapat dikelola dengan lebih baik dan tepat sasaran. Proses verifikasi dan pengelolaan data harus lebih efisien agar tidak terjadi kendala bagi masyarakat yang membutuhkan.
Solusi yang diusulkan Partai X adalah penguatan sistem digitalisasi data kesehatan yang terintegrasi, untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi. Pemerintah juga harus lebih cermat dalam merencanakan implementasi kebijakan yang menyangkut kesejahteraan rakyatengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan sistem yang ada.
Prinsip dan Solusi Partai X
Partai X mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan kebijakan sosial, termasuk BPJS Kesehatan. Kami percaya bahwa sistem yang efisien dan terpercaya dalam pengelolaan data adalah kunci untuk memastikan pelayanan kesehatan yang tepat dan adil bagi seluruh rakyat. Solusi kami adalah mempercepat digitalisasi, meningkatkan pelatihan petugas BPJS Kesehatan, dan memastikan kebijakan yang diterapkan tidak terburu-buru tanpa pertimbangan matang.



