By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 22 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Desa Sulit Sediakan Lahan untuk Kopdes, Regulasi Harus Memudahkan!
Pemerintah

Desa Sulit Sediakan Lahan untuk Kopdes, Regulasi Harus Memudahkan!

Diajeng Maharani
Last updated: February 19, 2026 12:29 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id– Pemerintah pusat berencana untuk menerbitkan peraturan bagi desa dan kelurahan yang kesulitan menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih (Kopdes). Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi, Ambar Pertiwiningrum, di Koperasi Merah Putih Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa (17/2/2026). “Nanti akan ada regulasi dari Kemendagri, misalnya, (desa) tidak ada tanah kas desa,” ujar Ambar.

Ambar menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan seluruh koperasi desa atau kelurahan Merah Putih memiliki gedung atau gerai. Bahkan, Presiden menargetkan 30.000 gedung koperasi akan diresmikan pada Maret-April 2026. Namun, banyak desa mengalami kesulitan memenuhi kewajiban menyediakan lahan untuk pembangunan gedung koperasi. Untuk itu, pemerintah berencana merumuskan regulasi untuk memudahkan desa yang kesulitan menyediakan lahan.

Penyediaan Lahan untuk Gedung Koperasi Merah Putih

Di Magelang, hampir 200 gedung Koperasi Merah Putih berdiri di atas lahan sawah atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Padahal, undang-undang melarang alih fungsi LP2B. Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, mengungkapkan bahwa ada kendala dalam memenuhi kebutuhan lahan untuk pembangunan gedung koperasi, karena adanya larangan alih fungsi lahan pertanian. Bupati pun meminta bantuan dari Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN terkait persoalan alih fungsi lahan.

Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menyebutkan bahwa lahan pertanian hanya boleh digunakan untuk kepentingan pangan. Penggunaan lahan untuk tujuan lain, seperti pembangunan gedung koperasi, harus melalui kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, dan penyediaan lahan pengganti.

Tugas Negara dalam Menyediakan Fasilitas untuk Desa

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, negara harus memberikan solusi bagi desa-desa yang kesulitan menyediakan lahan untuk pembangunan gedung koperasi. Regulasi yang dibuat harus memastikan bahwa setiap desa dapat memiliki fasilitas koperasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Prayogi menekankan bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah seharusnya mempermudah. Bukan justru memberatkan desa-desa yang membutuhkan lahan untuk membangun gedung koperasi. Pemerintah harus memberikan kemudahan, baik dalam hal penyediaan lahan maupun dalam perizinan, untuk memastikan program pembangunan koperasi berjalan lancar.

You Might Also Like

Partai X Soroti Jaminan Hak Pekerja di Balik Skema Baru Eks-Karyawan Sritex
Dana Jumbo untuk Polri, BIN, BNN, Partai X: Rakyat Masih Terabaikan!
Bangsa Kuat Dimulai dari Pendidikan yang Bebas dari Kepentingan Pejabat
Manipulasi Laporan Keuangan: Membangun Ilusi Keuangan yang Hancur di Lapangan

Prinsip Partai X dalam Pengembangan Desa

Prinsip Partai X menekankan pentingnya pemerataan pembangunan yang berpihak pada rakyat, terutama di desa-desa. Negara harus memastikan bahwa setiap desa, meski dengan keterbatasan lahan atau sumber daya lainnya, dapat memanfaatkan potensi yang ada untuk memperbaiki kesejahteraan warganya. Dalam hal ini, pembangunan koperasi merupakan langkah strategis untuk memberdayakan ekonomi lokal. Sehingga akses terhadap fasilitas ekonomi yang lebih baik dapat dirasakan oleh masyarakat di tingkat desa.

Solusi dari Partai X untuk Penyediaan Lahan

Partai X mendorong agar pemerintah mempercepat proses penyediaan lahan untuk pembangunan gedung koperasi dengan mencarikan solusi praktis. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan lahan-lahan yang tidak produktif atau lahan yang terbengkalai. Selain itu, pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk menyediakan lahan melalui mekanisme alih fungsi yang sudah diatur. Dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kepentingan masyarakat.

Penyediaan lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih menjadi tantangan bagi banyak desa di Indonesia. Namun, dengan adanya regulasi yang memudahkan desa dalam memenuhi kewajiban tersebut. Diharapkan program pembangunan koperasi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi ekonomi desa. Partai X mendukung upaya pemerintah untuk mempermudah proses ini, sambil tetap menjaga prinsip transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan dalam setiap kebijakan yang diterapkan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pajak merajalela tak terkendali Kesejahteraan Tak Kunjung Tiba, Sementara Pajak Merajalela Tak Terkendali!
Next Article Korupsi dan Ketidakadilan Pajak yang Menindas: Pajak Tanpa Keadilan Bukan Solusi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ojek online (ojol) bersama mahasiswa berencana menggelar demonstrasi besar di depan Gedung DPR. Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono
Pemerintah

Ojol Demo 17 September, Partai X: Suara Jalanan Lebih Jujur dari DPR!

September 16, 2025
Pemerintah

Instruksi Presiden Seluruh SPPG, Partai X: SPPG Polri, Rakyat Tetap Tertinggal!

October 2, 2025
Pemerintah

Ombudsman: Aparat Represif Maladministrasi, Partai X: Demokrasi Tanpa Rakyat Itu Tipu-Tipu!

September 2, 2025
Pemerintah

Ketika Kebijakan Publik Ditulis untuk Pemilik Modal

December 31, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.