beritax.id– Pemerintah pusat berencana untuk menerbitkan peraturan bagi desa dan kelurahan yang kesulitan menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih (Kopdes). Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi, Ambar Pertiwiningrum, di Koperasi Merah Putih Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa (17/2/2026). “Nanti akan ada regulasi dari Kemendagri, misalnya, (desa) tidak ada tanah kas desa,” ujar Ambar.
Ambar menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan seluruh koperasi desa atau kelurahan Merah Putih memiliki gedung atau gerai. Bahkan, Presiden menargetkan 30.000 gedung koperasi akan diresmikan pada Maret-April 2026. Namun, banyak desa mengalami kesulitan memenuhi kewajiban menyediakan lahan untuk pembangunan gedung koperasi. Untuk itu, pemerintah berencana merumuskan regulasi untuk memudahkan desa yang kesulitan menyediakan lahan.
Penyediaan Lahan untuk Gedung Koperasi Merah Putih
Di Magelang, hampir 200 gedung Koperasi Merah Putih berdiri di atas lahan sawah atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Padahal, undang-undang melarang alih fungsi LP2B. Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, mengungkapkan bahwa ada kendala dalam memenuhi kebutuhan lahan untuk pembangunan gedung koperasi, karena adanya larangan alih fungsi lahan pertanian. Bupati pun meminta bantuan dari Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN terkait persoalan alih fungsi lahan.
Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menyebutkan bahwa lahan pertanian hanya boleh digunakan untuk kepentingan pangan. Penggunaan lahan untuk tujuan lain, seperti pembangunan gedung koperasi, harus melalui kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, dan penyediaan lahan pengganti.
Tugas Negara dalam Menyediakan Fasilitas untuk Desa
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, negara harus memberikan solusi bagi desa-desa yang kesulitan menyediakan lahan untuk pembangunan gedung koperasi. Regulasi yang dibuat harus memastikan bahwa setiap desa dapat memiliki fasilitas koperasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Prayogi menekankan bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah seharusnya mempermudah. Bukan justru memberatkan desa-desa yang membutuhkan lahan untuk membangun gedung koperasi. Pemerintah harus memberikan kemudahan, baik dalam hal penyediaan lahan maupun dalam perizinan, untuk memastikan program pembangunan koperasi berjalan lancar.
Prinsip Partai X dalam Pengembangan Desa
Prinsip Partai X menekankan pentingnya pemerataan pembangunan yang berpihak pada rakyat, terutama di desa-desa. Negara harus memastikan bahwa setiap desa, meski dengan keterbatasan lahan atau sumber daya lainnya, dapat memanfaatkan potensi yang ada untuk memperbaiki kesejahteraan warganya. Dalam hal ini, pembangunan koperasi merupakan langkah strategis untuk memberdayakan ekonomi lokal. Sehingga akses terhadap fasilitas ekonomi yang lebih baik dapat dirasakan oleh masyarakat di tingkat desa.
Solusi dari Partai X untuk Penyediaan Lahan
Partai X mendorong agar pemerintah mempercepat proses penyediaan lahan untuk pembangunan gedung koperasi dengan mencarikan solusi praktis. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan lahan-lahan yang tidak produktif atau lahan yang terbengkalai. Selain itu, pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk menyediakan lahan melalui mekanisme alih fungsi yang sudah diatur. Dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kepentingan masyarakat.
Penyediaan lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih menjadi tantangan bagi banyak desa di Indonesia. Namun, dengan adanya regulasi yang memudahkan desa dalam memenuhi kewajiban tersebut. Diharapkan program pembangunan koperasi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi ekonomi desa. Partai X mendukung upaya pemerintah untuk mempermudah proses ini, sambil tetap menjaga prinsip transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan dalam setiap kebijakan yang diterapkan.



