By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 19 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Desa Penghasil Pajak, Partai X: Rakyat Pembayar Harus Dapat Balik Manfaat!
Seputar Pajak

Desa Penghasil Pajak, Partai X: Rakyat Pembayar Harus Dapat Balik Manfaat!

Diajeng Maharani
Last updated: October 16, 2025 1:17 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pembangunan 2026 akan memprioritaskan desa‐desa penghasil pajak. Desa di kawasan industri dianggap tak boleh tertinggal, mengingat kontribusinya yang besar bagi pendapatan daerah. Namun, banyak desa penghasil pajak justru belum menikmati hasil pembangunan. Fasilitas publik terbatas, lingkungan tidak tertata, dan relasi pemerintah desa dengan industri kerap tidak sehat.

Sikap Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara wajib menunaikan tiga tugas utamanya melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

“Rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Mereka bukan objek pembangunan, melainkan subjek yang harus menikmati hasilnya,” ujar Rinto dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, ketika desa penghasil pajak tidak merasakan manfaat langsung, maka ada kegagalan dalam fungsi pelayanan negara.

Pandangan Ideologis Partai X

Partai X berpandangan, pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi mandat untuk menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan. Negara harus berfungsi layaknya bus yang membawa rakyat menuju kesejahteraan. Pemerintah hanyalah sopir yang mengantarkan penumpang ke tujuan yang telah ditetapkan oleh pemilik bus, yakni rakyat. 

Rinto menegaskan, “Jangan sampai sopir ugal-ugalan dan membawa bus keluar jalur. Desa penghasil pajak adalah bahan bakar kemajuan, bukan korban dari pembangunan.”

You Might Also Like

Partai X Soroti Kebijakan Pemerintah: Rakyat Harus Awasi dan Kritisi
Cak Nun Kesambet Konstitusi Langit
Guru MBG Dapat Insentif, Partai X: Rp100 Ribu? Rakyat Butuh Aksi Nyata!
Cak Nun, Navigator 4 Pilar Negara

Solusi Partai X

Berdasarkan prinsip partai, Partai X menawarkan tiga langkah solutif agar rakyat pembayar pajak memperoleh manfaat nyata:

  1. Pemetaan Transparan Desa Penghasil Pajak
    Pemerintah harus membuka data pajak desa secara publik. Transparansi menjadi dasar keadilan pembangunan.
  2. Musyawarah Kenegarawanan Daerah
    Melibatkan empat pilar kaum intelektual, agama, TNI/Polri, dan budaya untuk merancang tata kelola pembangunan yang berpihak pada rakyat desa.
  3. Transformasi Birokrasi Digital
    Sistem digitalisasi pajak dan pembangunan desa akan memutus rantai korupsi, memastikan dana kembali ke masyarakat tanpa kebocoran.

Partai X menilai pembangunan yang adil adalah yang menempatkan desa sebagai pusat kesejahteraan rakyat.

“Jangan biarkan desa yang memberi pajak hidup tanpa kemajuan. Rakyat pembayar harus dapat balik manfaat,” tegas Rinto Setiyawan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Cukai Rokok Turun, Partai X: Rakyat Terhimpit, Bukan Cuma Angka yang Turun!
Next Article Ketua Komisi XI Ingatkan Purbaya, Partai X: Kritik Boleh, Asal Demi Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Namun, di balik apresiasi teknokratis tersebut, publik masih sulit mengakses dokumen-dokumen penting seperti draf kebijakan
Pemerintah

Draf Sulit Diakses, Partai X: Apa Gunanya DPR Digital kalau Transparansi Masih Eror?

July 18, 2025
Kesepakatan ini mencakup pertukaran data, penyediaan rekaman komunikasi, dan pemasangan perangkat untuk sadap.
Pemerintah

Kejagung Bisa Sadap Semua Nomor, Partai X: Rakyat Diawasi Ketat, Koruptor Masih Bebas Lewat Jaringan Dalam!

June 26, 2025
Pemerintah

Koalisi Sipil Serukan #ResetKPU, Partai X: Pemilu Harus Pro Rakyat, Bukan Penguasa!

September 23, 2025
Seputar Pajak

Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Wakaf? Partai X: Bedanya, Wakaf Tak Dipakai Bayar Utang Whoosh

August 14, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.