By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 11 September 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Dana Publik untuk KDMP Rp240 Triliun, Siapa Menanggung Risiko dan Siapa Menikmati Hasil?
Pemerintah

Dana Publik untuk KDMP Rp240 Triliun, Siapa Menanggung Risiko dan Siapa Menikmati Hasil?

Diajeng Maharini
Last updated: September 11, 2026 12:08 pm
By Diajeng Maharini
Share
5 Min Read
SHARE

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Ada pertanyaan besar yang muncul ketika pemerintah menyampaikan rencana pembayaran kewajiban pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp240 triliun. Di satu sisi, keuntungan dari kegiatan koperasi tersebut nantinya akan menjadi Sisa Hasil Usaha atau SHU yang diterima oleh anggota masyarakat. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai siapa yang akan menanggung beban apabila terjadi kewajiban pembayaran pembiayaan.

Secara sederhana, persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan adalah bagaimana pembagian antara manfaat dan tanggung jawab dalam penggunaan sumber daya publik tersebut. Apabila koperasi memperoleh keuntungan, anggota koperasi mendapatkan SHU. Namun apabila terdapat kewajiban cicilan yang harus diselesaikan, masyarakat melalui anggaran publik berpotensi ikut menanggung pembiayaannya.

Hal inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada rakyat, terutama kepada para wajib pajak yang menjadi bagian dari sumber pembiayaan negara. Setiap kebijakan yang menggunakan dana publik harus memiliki kejelasan mengenai mekanisme manfaat, tanggung jawab, serta risiko yang mungkin muncul. Jangan sampai penggunaan sumber daya bersama hanya terlihat dari sisi keuntungan, tetapi kurang memberikan penjelasan mengenai beban yang harus dipikul apabila terjadi persoalan.

Kebijakan yang menyangkut dana masyarakat harus dibangun dengan prinsip keterbukaan dan keadilan. Uang pajak yang dikumpulkan dari rakyat memiliki tanggung jawab besar karena berasal dari kontribusi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, setiap penggunaannya harus memastikan bahwa manfaat yang dihasilkan benar-benar kembali kepada kepentingan umum.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada dasarnya memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan warga. Namun, tujuan baik tersebut tetap membutuhkan tata kelola yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan pertanyaan mengenai distribusi manfaat dan beban. Sebuah program yang menggunakan pembiayaan besar harus memiliki sistem pengawasan yang kuat agar berjalan sesuai dengan tujuan awal.

Nilai Rp240 triliun bukan angka kecil. Besarnya pembiayaan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian besar terhadap penguatan ekonomi masyarakat. Namun semakin besar nilai yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

You Might Also Like

Kunci Negara Adil: Rakyat Pemilik Kedaulatan
Akses Modal Lemah, Partai X: UMKM Harus Didukung, Bukan Dibiarkan Sendiri!
Rakyat Ikut Rusak, Karena Desain Struktur Tata Negara yang Salah
Sekolah Tarik Iuran Rp 270 Ribu untuk Gaji Guru Honorer, Dimana Peran Pemerintah?

Masyarakat perlu mengetahui bagaimana struktur pembiayaan tersebut berjalan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya, serta bagaimana mekanisme apabila terjadi risiko dalam pelaksanaan program. Penjelasan yang terbuka akan membantu membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan.

Koperasi memiliki semangat dasar kebersamaan dan kepemilikan bersama. Karena itu, manfaat maupun tanggung jawab dalam koperasi seharusnya juga berjalan dengan prinsip yang seimbang. Ketika keuntungan menjadi bagian dari anggota, maka sistem pengelolaan risiko juga harus memiliki kejelasan agar tidak seluruh bebannya beralih kepada masyarakat luas.

Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik memberikan nilai manfaat yang sebanding bagi masyarakat. Pengelolaan anggaran bukan hanya persoalan angka, tetapi juga menyangkut kepercayaan rakyat kepada penyelenggaraan negara.

Wajib pajak memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang yang mereka bayarkan digunakan dan untuk tujuan apa. Transparansi menjadi bagian penting agar masyarakat memahami bahwa kontribusi mereka benar-benar dikelola untuk kepentingan bersama.

Karena itu, pembahasan mengenai pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan rakyat secara luas. Program ini tidak cukup hanya dinilai dari potensi keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota koperasi, tetapi juga harus dilihat dari bagaimana negara memastikan keberlanjutan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap sumber daya publik.

Pembangunan ekonomi masyarakat membutuhkan keberanian untuk menciptakan program besar, tetapi juga membutuhkan kehati-hatian dalam mengelola risiko. Negara harus hadir bukan hanya ketika program berjalan baik, tetapi juga ketika muncul tantangan dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang menanggung kewajiban bukanlah bentuk penolakan terhadap program pemberdayaan masyarakat. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab publik agar setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat benar-benar berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Lyon: Sekolah Negarawan Menemukan Jiwa Kota Cerdas di Balik Kehangatan Perpustakaan yang Ramah Tunawisma
Next Article Ketika Keuntungan Menjadi SHU, Siapa Menanggung Beban Utang?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Menyongsong Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung: Tantangan dan Peluang

February 13, 2026
Pemerintah

Papua Dipersuasifkan, Rumah Warga Dipaksa Kosong

December 18, 2025
Pemerintah

Negara Katanya Bebas Korupsi, Kecuali Ketika Itu Menguntungkan Mereka

January 5, 2026
Pemerintah

Keadilan Sesuai Posisi, Hukum Kehilangan Ruhnya

June 10, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.