By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 20 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Bayar Pajak adalah Zakat: Ucapan Menkeu yang Membingungkan
PemerintahSeputar Pajak

Bayar Pajak adalah Zakat: Ucapan Menkeu yang Membingungkan

Diajeng Maharani
Last updated: December 19, 2025 1:35 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pernyataan Menteri Keuangan yang menyamakan kewajiban membayar pajak dengan zakat memicu perdebatan luas di ruang publik. Alih-alih memperkuat kesadaran pajak, pernyataan tersebut justru membingungkan masyarakat karena mencampuradukkan kewajiban negara dengan praktik ibadah yang memiliki dimensi dan tata kelola berbeda.

Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya beban hidup, publik membutuhkan kejelasan dan empati kebijakan, bukan analogi yang rawan disalahpahami.

Pajak dan Zakat: Dua Kewajiban, Dua Sistem

Pajak adalah kewajiban konstitusional warga negara yang dikelola oleh negara untuk pembiayaan publik. Zakat adalah kewajiban keagamaan yang memiliki aturan syariat, mustahik, dan mekanisme penyaluran tersendiri. Menyamakan keduanya tanpa penjelasan komprehensif berpotensi mengaburkan akuntabilitas negara dalam mengelola pajak.

Kebingungan ini semakin terasa ketika publik masih mempertanyakan transparansi, efektivitas belanja negara, dan keadilan distribusi manfaat pajak.

Konteks Ekonomi: Beban Naik, Kepercayaan Turun

Pernyataan tersebut muncul di tengah situasi ekonomi yang menekan: harga kebutuhan pokok yang meningkat, daya beli yang tergerus, serta keluhan wajib pajak atas layanan dan sistem administrasi yang belum optimal. Dalam konteks ini, analogi religius tanpa diiringi perbaikan tata kelola berisiko dianggap sebagai upaya moral persuasion yang tidak menyentuh akar masalah.

Kepercayaan publik terhadap pajak tidak dibangun lewat retorika, melainkan lewat bukti manfaat yang dirasakan.

You Might Also Like

Mahfud Bicara Kebebasan Ekspresi, Partai X: Suara Rakyat Jangan Pernah Dibungkam!
Nilai Kemanusiaan Harus Mengalahkan Ambisi Kekuasaan
Mahasiswa Gugat Threshold, Partai X: Demokrasi Tak Butuh Batasan Palsu!
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Risiko Komunikasi Kebijakan yang Tidak Sensitif

Komunikasi kebijakan memegang peran penting dalam membangun kepatuhan. Pernyataan yang tidak presisi dapat menimbulkan resistensi, terutama di masyarakat majemuk. Negara perlu berhati-hati agar pesan fiskal tetap inklusif, rasional, dan berbasis data—bukan tafsir simbolik yang berpotensi memecah persepsi publik.

Tanggapan Rinto Setiyawan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai pernyataan tersebut menunjukkan perlunya perbaikan cara negara berkomunikasi dengan rakyat.

“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pajak harus dijelaskan sebagai kewajiban yang dikelola secara adil dan transparan. Jika negara ingin rakyat patuh, maka negara harus lebih dulu menunjukkan tanggung jawab dan keberpihakan,” tegas Rinto.

Ia menambahkan bahwa negara tidak boleh menggantikan akuntabilitas dengan analogi moral.

Solusi: Perjelas Kewajiban, Perbaiki Tata Kelola

Untuk meredam kebingungan dan memulihkan kepercayaan publik, langkah-langkah berikut perlu ditempuh:

  • Perbaiki komunikasi kebijakan fiskal. Gunakan bahasa yang jelas, inklusif, dan berbasis hukum serta data.
  • Tingkatkan transparansi dan akuntabilitas pajak. Publik harus melihat secara nyata ke mana pajak dialokasikan dan manfaatnya.
  • Perkuat kualitas layanan perpajakan. Kepatuhan tumbuh dari kemudahan, keadilan, dan kepastian layanan.
  • Pisahkan narasi kewajiban negara dan ibadah keagamaan. Hormati keragaman dan jaga ruang publik dari tafsir yang membingungkan.

Pajak bukan zakat, dan zakat bukan pajak. Keduanya memiliki landasan, tujuan, dan tata kelola yang berbeda. Jika negara ingin membangun kepatuhan dan kepercayaan, maka yang dibutuhkan bukan analogi yang membingungkan, melainkan tata kelola yang adil, transparan, dan benar-benar berpihak pada rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penerimaan Negara Mandek, Sistem Purbaya Harus Disesuaikan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Antono Tanggapi KPP Bojonegoro Terkait Pemerasan Pajak Rp10 Miliar, Partai X Desak Reformasi Total Pengawasan Perpajakan

August 4, 2025
Pendidikan

Kuliah Antikorupsi Wajib, Partai X: Hukum Lemah Tak Bisa Dilawan dengan Modul!

May 5, 2025
PemerintahSeputar Pajak

IWPI: “Bantu Rakyat” adalah Narasi Menyesatkan dari Kemenkeu?

June 18, 2025
Uang TKA Mengalir ke Stafsus? Partai X: Keringat Buruh Dibungkus Jadi Amplop Kekuasaan!
Pemerintah

Uang TKA Mengalir ke Stafsus? Partai X: Keringat Buruh Dibungkus Jadi Amplop Kekuasaan!

June 19, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.