By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 14 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Kriminal > Bank BJB Diselidiki KPK, Rekayasa Iklan Diusut, Partai X Minta Buka Semua Jejak Uang Rakyat!
Kriminal

Bank BJB Diselidiki KPK, Rekayasa Iklan Diusut, Partai X Minta Buka Semua Jejak Uang Rakyat!

Diajeng Maharani
Last updated: April 25, 2025 4:02 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – KPK memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami skema rekayasa pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan dilakukan terhadap Dadang Hamdani Djumyat, Wijnya Wedhyotama, dan Roni Hidayat Ardiansyah pada Kamis, 17 April lalu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut para saksi memiliki pengetahuan penting tentang penunjukan rekanan yang diduga telah dikondisikan sejak 2021 hingga 2023. Rekayasa ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Bersamanya ada Widi Hartoto, Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Mereka belum ditahan, tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Penyidikan juga menyasar rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan ditemukan sejumlah dokumen serta deposito senilai Rp70 miliar.

Partai X: Rakyat Menabung, Elit Menguras?

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai kasus Bank BJB ini sangat mencoreng semangat BUMD sebagai penyangga keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa setiap sen dana BUMD adalah milik publik, bukan alat transaksi elite.

“Rakyat menabung di bank, tapi elit justru mengurasnya lewat iklan fiktif? Ini sungguh pengkhianatan terhadap mandat publik,” ujar Rinto.

You Might Also Like

Anggaran Ada, Sekolah Tetap Ambruk, Partai X Tanya Ke Mana Saja Selama Ini?
KPK Usut Jejak SYL, Partai X: Jangan Cuma Tanya Bawahan, Bongkar Juga Jaringan Kekuasaan!
Prabowo Bela Polisi Dicaci Netizen, Partai X: Rakyat Butuh Reformasi, Bukan Simpati Seremonial!
Pendidikan di Angka 69, Partai X Bilang Skor Segitu Layak Dapat Remedial

Partai X mendorong agar KPK tidak hanya fokus pada nama-nama operator teknis, tapi juga membuka dugaan aliran dana kepada aktor elit atau pemilik kebijakan.

Menurut Partai X, kasus Bank BJB harus menjadi momentum evaluasi total pengelolaan BUMD di Indonesia. Terlalu banyak praktik conflict of interest antara para elit lokal dan manajemen BUMD, yang kerap menyaru dalam bentuk proyek-proyek strategis.

“BUMD seharusnya hadir untuk mendekatkan layanan keuangan ke rakyat, bukan jadi ATM para broker dan elite daerah,” tegas Rinto.

Partai X juga mengusulkan perlunya audit forensik independen atas seluruh pengeluaran komunikasi dan promosi BUMD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Partai X mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

Kasus ini adalah pengingat bahwa ketiga fungsi itu harus berdiri di atas prinsip transparansi, bukan ilusi pembangunan.

Partai X akan terus mengawal jalannya penyelidikan dan meminta KPK mengumumkan semua temuan yang menyangkut kepentingan publik secara terbuka dan akuntabel. Bagi Partai X, tak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan uang rakyat.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pramono Tetapkan Pajak BBM 5 Persen, Partai X Tanya: Hadiah untuk Rakyat atau Beban Baru Lagi?
Next Article Prabowo Tanam Pohon di Sumsel, Partai X Dukung Tapi Tanya: Kapan Menanam Keadilan untuk Petani?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Struktur Negara Cacat Telah Lahirkan Raja-Raja Kecil di Republik Ini

June 14, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

KPK Geledah 3 Rumah Soal Dana Hibah — Partai X: Uang Publik, Akar Busuknya Harus Dicabut

April 21, 2025
Kriminal

Pedagang Valas Diperiksa KPK, Partai X: Dana Papua Harusnya untuk Rakyat, Bukan Hilang di Ruang Gelap!

June 12, 2025
Pemerintah

Kemendagri Usul Parpol Bikin Usaha, Partai X: Negara Atur Demokrasi, Bukan Buka Lapak Oligarki!

May 23, 2025
Ekonomi

Pelaku Usaha Didukung Dorong Ekonomi! Partai X: Rakyat Harus Jadi Pelaku Utama, Bukan Penonton!

April 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.