beritax.id – KPK memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami skema rekayasa pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan dilakukan terhadap Dadang Hamdani Djumyat, Wijnya Wedhyotama, dan Roni Hidayat Ardiansyah pada Kamis, 17 April lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut para saksi memiliki pengetahuan penting tentang penunjukan rekanan yang diduga telah dikondisikan sejak 2021 hingga 2023. Rekayasa ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Bersamanya ada Widi Hartoto, Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Mereka belum ditahan, tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Penyidikan juga menyasar rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan ditemukan sejumlah dokumen serta deposito senilai Rp70 miliar.
Partai X: Rakyat Menabung, Elit Menguras?
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai kasus Bank BJB ini sangat mencoreng semangat BUMD sebagai penyangga keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa setiap sen dana BUMD adalah milik publik, bukan alat transaksi elite.
“Rakyat menabung di bank, tapi elit justru mengurasnya lewat iklan fiktif? Ini sungguh pengkhianatan terhadap mandat publik,” ujar Rinto.
Partai X mendorong agar KPK tidak hanya fokus pada nama-nama operator teknis, tapi juga membuka dugaan aliran dana kepada aktor elit atau pemilik kebijakan.
Menurut Partai X, kasus Bank BJB harus menjadi momentum evaluasi total pengelolaan BUMD di Indonesia. Terlalu banyak praktik conflict of interest antara para elit lokal dan manajemen BUMD, yang kerap menyaru dalam bentuk proyek-proyek strategis.
“BUMD seharusnya hadir untuk mendekatkan layanan keuangan ke rakyat, bukan jadi ATM para broker dan elite daerah,” tegas Rinto.
Partai X juga mengusulkan perlunya audit forensik independen atas seluruh pengeluaran komunikasi dan promosi BUMD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Partai X mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Kasus ini adalah pengingat bahwa ketiga fungsi itu harus berdiri di atas prinsip transparansi, bukan ilusi pembangunan.
Partai X akan terus mengawal jalannya penyelidikan dan meminta KPK mengumumkan semua temuan yang menyangkut kepentingan publik secara terbuka dan akuntabel. Bagi Partai X, tak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan uang rakyat.