beritax.id– Bangsa ini masih hidup, namun di banyak ruang kehidupan rakyat, hukum bekerja tanpa memberikan keadilan. Negara ini terus berfungsi, namun semakin terasa jauh dari nurani rakyat. Fenomena ini adalah tanda bahaya yang menunjukkan bahwa bangsa, meski sah secara prosedural, telah kehilangan rasa terhadap ketidakadilan dan penderitaan rakyat. Ketika konstitusi dipatuhi namun tidak terasa, dan kebijakan disahkan tetapi melukai nurani, kita berhadapan dengan sebuah bangsa yang kehilangan rasa.
Krisis Kepekaan Negara terhadap Penderitaan Rakyat
Bangsa yang kehilangan rasa adalah negara yang tidak lagi peka terhadap penderitaan rakyatnya. Rakyat yang hidup dalam ketimpangan sering kali tidak dipedulikan. Keputusan yang diambil sah secara hukum, namun sering kali tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ketimpangan semakin lebar, dan suara rakyat yang menderita bukan hanya diabaikan, tetapi diangap sebagai gangguan. Dalam situasi seperti ini, konstitusi, yang seharusnya menjadi pedoman moral, sering kali berubah hanya menjadi alat untuk membenarkan kekuasaan yang tak tersentuh.
Gejala “mati rasa” ini semakin jelas terlihat ketika kritik dari rakyat dianggap sebagai ancaman, bukan sebagai alat perbaikan. Negara yang tidak lagi mendengar rakyatnya akan terus melukai dirinya sendiri tanpa menyadari dampaknya. Hukum dipaksa bekerja keras untuk menegakkan prosedur yang kering dan tanpa empati, sementara keadilan yang sebenarnya sulit dijangkau .
Kebudayaan: Saraf yang Menghubungkan Negara dengan Rakyat
Kebudayaan adalah sistem saraf bangsa yang menjadi penghubung antara hukum, keadilan, dan rasa. Ketika negara kehilangan kebudayaan, ia kehilangan kemampuan untuk merasakan dan memahami penderitaan rakyat. Dalam kebudayaan Nusantara, kepemimpinan tidak pernah dipahami sebagai hak mutlak, tetapi sebagai amanah untuk menjaga keseimbangan dan melindungi yang lemah. Pemimpin yang kehilangan rasa akan segera kehilangan legitimasi moral, meskipun masih memegang kekuasaan secara formal .
Solusi: Memulihkan Rasa Melalui Amandemen Konstitusi
Amandemen Kelima UUD 1945 dapat menjadi solusi untuk memulihkan kepekaan negara. Amandemen ini bukan hanya soal perubahan struktur, tetapi tentang menghidupkan kembali sistem saraf negara, agar negara kembali peka terhadap ketidakadilan dan penderitaan rakyat. Struktur ketatanegaraan perlu diubah agar kedaulatan rakyat benar-benar terasa, bukan hanya sebagai frasa konstitusional. Dengan pemulihan ini, negara tidak hanya akan bergerak, tetapi juga merasa, dengan hati yang dipandu oleh kebudayaan dan rasa kemanusiaan .
Kesimpulan: Menghidupkan Rasa untuk Masa Depan Bangsa
Jika negara ingin tetap maju sebagai peradaban, ia harus menghidupkan kembali rasa keadilan dan kepekaan terhadap rakyat. Tanpa kebudayaan yang menghubungkan kekuasaan dengan keadilan, negara akan tetap berjalan, namun tanpa arah dan jiwa. Sebuah bangsa yang kehilangan rasa adalah bangsa yang sedang menuju kehancuran. Dengan memulihkan rasa melalui Amandemen Kelima, kita dapat memastikan bahwa negara ini tetap hidup, tidak hanya sebagai sistem, tetapi sebagai peradaban yang penuh empati dan tanggung jawab .



