By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 25 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Wajib Pajak Wajib Tahu: Audit Tanpa Surat Tugas Bisa Dinyatakan Tidak Sah
Berita Terkini

Wajib Pajak Wajib Tahu: Audit Tanpa Surat Tugas Bisa Dinyatakan Tidak Sah

Oleh : Rifka

Rey & Co
Last updated: October 24, 2025 3:02 pm
By Rey & Co
Share
5 Min Read
“Proses audit tanpa surat tugas DJBC dianggap tidak sah menurut PMK 200/2011.”
SHARE

Banyak pelaku usaha atau pengguna jasa kepabeanan tidak menyadari bahwa setiap kegiatan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki aturan yang ketat. Salah satu yang paling mendasar, namun sering diabaikan adalah Surat Tugas.

Surat tugas bukan sekadar selembar surat formalitas. Dokumen ini adalah dasar hukum utama yang menentukan sah atau tidaknya suatu audit dilakukan. Tanpa surat tugas, auditor tidak memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa, meminta data, atau mengakses informasi perusahaan.

Apa Itu Surat Tugas dan Mengapa Penting?

Surat Tugas diterbitkan oleh DJBC untuk menegaskan siapa saja yang ditunjuk menjadi Tim Audit, apa yang akan diperiksa, dan berapa lama audit berlangsung.

Bagi Wajib Pajak atau Auditee, surat ini penting karena memberikan kepastian hukum dan transparansi selama proses audit berlangsung.

Tanpa surat tugas yang sah, hasil audit seperti Nota Hasil Audit (NHA) atau Surat Penetapan Kewajiban Pabean (SPKP) bisa dipermasalahkan — bahkan dibatalkan.

Kewajiban Tim Audit Saat Memulai Pemeriksaan

Aturan mengenai ini diatur tegas dalam Pasal 17 huruf b PMK 200/2011. dalam melaksanakan pemeriksaan audit, Tim Audit wajib:

You Might Also Like

Jangan Tutup Mata Melihat Kehancuran Indonesia!
Impor Beras 95,9 Ribu Ton, Partai X: Pemerintah Harus Prioritaskan Kedaulatan Pangan
Target 100 Mbps di 2029! Partai X: Jangan Sampai Infrastruktur Canggih, Layanan Malah Macet!
Masa Depan Indonesia: Akankah Kita Tetap Bersatu?
  1. Memperlihatkan tanda pengenal,
  2. Menyerahkan surat tugas atau surat perintah beserta daftar kuesioner,
  3. Menjelaskan maksud dan tujuan audit kepada Auditee, dan
  4. Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama audit.

Jika prosedur ini tidak dijalankan, Wajib Pajak berhak menunda proses audit sampai seluruh ketentuan administratif dipenuhi. Hal ini bukan bentuk penolakan, melainkan perlindungan hukum atas hak Auditee.

Setiap Surat Tugas Wajib Disertai Daftar Kuesioner

Menurut Pasal 11 PMK 200/PMK.04/2011, setiap penerbitan surat tugas harus disertai daftar kuesioner yang diberikan kepada Auditee. Pasal tersebut menyebutkan bahwa:

  1. Setiap penerbitan surat tugas harus diikuti dengan penerbitan daftar kuesioner untuk Auditee.
  2. Daftar kuesioner diisi oleh Auditee dan disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam amplop tertutup.
  3. Daftar kuesioner tersebut digunakan untuk menilai kinerja Tim Audit dan sistem audit.

Artinya, kuesioner bukan hanya formalitas — tetapi alat evaluasi dan akuntabilitas DJBC. Bagi Auditee, kuesioner juga menjadi sarana untuk menilai bagaimana audit dijalankan: apakah profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Audit Tidak Bisa Diperpanjang Sembarangan

Sesuai Pasal 19 ayat (1) PMK 200/PMK.04/2011, jangka waktu audit maksimal adalah 3 bulan sejak tanggal surat tugas diterbitkan. Jika audit belum selesai, pejabat berwenang harus mengajukan perpanjangan waktu kepada Direktur Jenderal sebelum masa audit berakhir (Pasal 25 ayat (7) PER-35/BC/2017).

Apabila perpanjangan ini tidak diajukan atau disetujui, maka audit yang tetap dijalankan tidak sah secara hukum. Dalam praktiknya, banyak Wajib Pajak tidak mengetahui hal ini — padahal ini adalah salah satu poin krusial dalam melindungi hak mereka.

Jenis Kegiatan yang Harus Tercantum di Surat Tugas

Surat tugas juga harus menjelaskan jenis kegiatan audit yang akan dilakukan. Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 200/2011, pelaksanaan audit dapat berupa:

  1. Pekerjaan Lapangan, yaitu pemeriksaan langsung di lokasi perusahaan; atau
  2. Pekerjaan Kantor, yaitu pemeriksaan dokumen di kantor DJBC.

Jika surat tugas tidak mencantumkan jenis kegiatan ini dengan jelas, maka ruang lingkup audit menjadi kabur — dan dapat menimbulkan keraguan hukum terhadap keabsahannya.

Konsekuensi Hukum Jika Surat Tugas Tidak Sesuai Ketentuan

Audit yang dijalankan tanpa surat tugas, tanpa kuesioner, atau setelah masa tugas berakhir tanpa perpanjangan resmi dianggap cacat prosedur.

Hasil audit semacam itu tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan:

  • Surat Penetapan Kewajiban Pabean (SPKP),
  • SPKTNP (Surat Penetapan Kewajiban Tambahan), atau
  • Nota Hasil Audit (NHA).

Selain itu, pelaksanaan audit yang melanggar ketentuan administrasi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Wajib Pajak Wajib Tahu dan Wajib Awasi

Sebagai pihak yang diaudit, Wajib Pajak atau perusahaan berhak tahu dan berhak awasi jalannya proses audit.
Beberapa langkah sederhana yang sebaiknya dilakukan Auditee antara lain:

  1. Minta salinan surat tugas dan daftar kuesioner sebelum audit dimulai.
  2. Periksa masa berlaku surat tugas dan catat tanggal berakhirnya.
  3. Jika audit berlangsung lebih dari 3 bulan, minta bukti perpanjangan resmi.
  4. Jika auditor tidak memperlihatkan surat tugas, tunda audit secara sopan dan tertulis.

Langkah-langkah ini akan membantu memastikan bahwa audit dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepatuhan yang Adil, Pengawasan yang Sehat

Audit seharusnya menjadi sarana pembinaan, bukan ancaman. Namun, agar fungsi itu berjalan dengan benar, kedua pihak — auditor dan auditee — harus sama-sama memahami aturan mainnya.

Dengan mengetahui hak dan kewajiban terkait Surat Tugas, Wajib Pajak dapat berperan aktif dalam menjaga integritas proses audit, sekaligus memastikan bahwa kepatuhan dijalankan secara adil, transparan, dan bermartabat.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mengembalikan Kedaulatan ke Tangan Rakyat
Next Article Dasar Hukum Penetapan SPTNP dan SPKTNP dalam UU Kepabeanan Apakah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Berwenang Menilai Ulang Seluruh SPTNP dalam Satu Keputusan Keberatan? Ini Penjelasan Hukumnya

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Sulitnya Memperoleh Keadilan Dalam Sengketa Pajak
Berita Terkini

Sulitnya Memperoleh Keadilan Dalam Sengketa Pajak

October 15, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Dalang Demo DPR, Partai X: Rakyat Selalu Jadi Tumbal Versi Resmi

August 29, 2025
Berita Terkini

28 Petugas KPPS Ditunjuk untuk PSU Pilkada! Partai X: Pastikan Pemilu Bersih, Jangan Ada Kecurangan!

March 18, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Serba Salah Jadi Rakyat Indonesia: Nasionalisme Dijual, Keadilan Ditinggal!

July 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.