beritax.id – Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan mempercepat penyelesaian masalah tata kelola lahan di kawasan hutan. Berbagai organisasi masyarakat sipil menilai aturan ini lebih fokus pada peningkatan pendapatan negara. Hal ini melalui denda administratif dibandingkan dengan perbaikan tata kelola hutan dan penyelesaian konflik.
Adam Putra Firdaus, peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menilai Perpres 5/2025. Memperkenalkan sanksi penguasaan kembali oleh negara, seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2. Namun, Adam mengingatkan bahwa perpres yang lebih rendah dari undang-undang berpotensi menimbulkan kebingungan dalam implementasinya.
Partai X Soroti Dampak Perpres Terhadap Rakyat: Kawasan Hutan
Menanggapi Perpres 5/2025, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah, terutama di sektor lingkungan dan kehutanan, harus berfokus pada kepentingan rakyat.
“Pemerintah memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Rinto.
Menurutnya, penerapan Perpres ini berpotensi menambah beban masyarakat adat dan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan jika implementasinya tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
“Prinsip Pemerintah yang kami pegang menegaskan bahwa kebijakan publik harus efektif, efisien, dan transparan untuk memastikan rakyat tidak menjadi korban kebijakan yang seharusnya berpihak pada mereka,” tegas Rinto
Kekhawatiran akan Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum
Partai X turut menyoroti rencana keterlibatan TNI dalam penegakan hukum di sektor kehutanan yang dianggap berpotensi melampaui kapasitas otoritas sipil.
Menurut Rinto, langkah ini bertentangan dengan prinsip Negarawan yang menuntut pemimpin untuk berwibawa, visioner, dan fokus pada kepentingan rakyat tanpa menggunakan kekuatan militer di luar fungsinya yang sah.
“Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang memperkuat peran masyarakat adat dan komunitas lokal yang terbukti mampu menjaga kelestarian hutan secara efektif,” tambahnya.
Imbauan Partai X untuk Kawasan Hutan
Partai X mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dampak penerapan Perpres 5/2025 terhadap masyarakat adat dan warga di sekitar kawasan hutan. Rinto menegaskan bahwa prioritas utama seharusnya adalah pemulihan fungsi kawasan hutan tanpa mengorbankan hak rakyat.
“Kami menegaskan agar pemerintah memastikan Perpres ini tidak hanya menjadi alat untuk menambah pendapatan negara. Tetapi benar-benar melindungi hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Rinto.
Partai X juga menekankan bahwa prinsip yang dianutnya menuntut agar setiap kebijakan berlandaskan keadilan, kesejahteraan rakyat, dan tidak menambah beban masyarakat kecil.
Kesimpulan
Penerapan Perpres 5/2025 yang menyoroti penertiban kawasan hutan dinilai berpotensi menambah polemik jika tidak dibarengi dengan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Partai X menegaskan bahwa prioritas utama kebijakan ini haruslah menjaga hak rakyat. Serta memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa mengorbankan pihak yang seharusnya dilindungi.