By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 26 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Antara Blacklist dan Kedaulatan Rakyat: Menanggapi Kebijakan Penerima LPDP
Pemerintah

Antara Blacklist dan Kedaulatan Rakyat: Menanggapi Kebijakan Penerima LPDP

Diajeng Maharani
Last updated: February 25, 2026 2:12 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Pernyataan Menteri Keuangan yang mengancam untuk blacklist penerima LPDP yang dianggap “menghina negara” menimbulkan pertanyaan mendalam tentang kebebasan berpendapat dan batasannya. Dalam sebuah negara republik, apakah kritik terhadap kebijakan pemerintah harus disamakan dengan penghinaan terhadap negara? Sebagai negara demokrasi, seharusnya kritik itu diarahkan kepada pemerintah, bukan kepada negara itu sendiri. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan pengertian yang memperburuk hubungan antara pemerintah dan rakyat.

Kedaulatan Rakyat: Pemerintah sebagai Pelaksana Mandat

Dalam negara republik, kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini bukan sekadar slogan, melainkan dasar konstitusional yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah bukan pemilik negara, melainkan pelaksana mandat rakyat. Pemerintah diberi kewenangan oleh rakyat untuk mengelola negara dan menjalankan kebijakan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya dapat menerima kritik sebagai bagian dari tugasnya untuk melayani rakyat, bukan malah mengancam kebebasan berpendapat.

Kritik terhadap Pemerintah: Mengapa Tidak Harus Dihukum?

Kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, mengaitkan kritik tersebut dengan ancaman blacklist terhadap penerima LPDP yang dianggap “menghina negara” adalah masalah besar. Kritik seharusnya diarahkan kepada pemerintah, bukan negara. Negara, sebagai entitas yang lebih besar, tidak kebal terhadap evaluasi. Pemerintah yang menerima mandat dari rakyat harus siap menghadapi kritik dan berkomitmen untuk memperbaiki kebijakan, bukan membungkam suara yang berseberangan.

Dana LPDP: Sumber Pembiayaan dan Tanggung Jawab Bersama

Pernyataan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara perlu diluruskan. Meskipun pajak adalah kontribusi rakyat, Indonesia juga memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Kekayaan alam ini, termasuk sumber daya mineral, energi, hutan, laut, dan tanah, seharusnya menjadi sumber daya utama negara, yang dikelola untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan dana LPDP yang mengandalkan utang negara harus dilakukan dengan hati-hati dan transparansi yang tinggi.

Utang Negara dan Prioritas Fiskal

Membiayai pendidikan luar negeri dengan utang negara perlu dipertanyakan. Jika negara belum memiliki kekuatan ekonomi yang stabil, maka kebijakan pembiayaan berbasis utang harus dikelola secara bijak. Prioritas fiskal negara harus dipertimbangkan dengan matang, agar kebutuhan dalam negeri tetap tercukupi dan tidak membebani generasi mendatang dengan utang yang terus menumpuk. Kebijakan yang mengandalkan utang dalam pembiayaan pendidikan harus disertai dengan pertimbangan yang cermat.

Ancaman Blacklist: Penguatan Birokrasi atau Kedaulatan Rakyat?

Ancaman blacklist terhadap penerima LPDP yang mengkritik pemerintah mengaburkan relasi antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah seharusnya hanya bertugas untuk melayani rakyat, bukan untuk membungkam mereka. Rakyat adalah pemilik negara, dan pemerintah adalah pengelola yang diberi mandat. Jika pemerintah terjebak dalam pandangan bahwa mereka memiliki hak untuk mengatur siapa yang berhak bekerja di sektor publik berdasarkan loyalitas, maka yang terjadi bukanlah penguatan kedaulatan rakyat, melainkan penguatan birokrasi atas rakyat.

You Might Also Like

Bunda Literasi Diharap Ubah Minat Baca, Partai X: Jangan Cuma Ganti Gelar, Tapi Kosong Isi!
Rakyat Hitung Cicilan, Pemerintah Hitung Tunjangan
Kebijakan Publik Heboh di Media, Tapi Rakyat Tak Pernah Diajak Bicara!
Dapur SPPG Gagal Operasi, Efisiensi Anggaran Harus Ditingkatkan!

Tanggung Jawab Moral Pemerintah dan Penerima LPDP

Tanggung jawab moral penerima LPDP memang penting, namun tanggung jawab moral juga harus dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya bermanfaat untuk kepentingan jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat. Salah satunya adalah dengan memastikan kebebasan sipil dan hak berpendapat tetap terlindungi. Pemerintah harus memiliki kemampuan untuk menerima kritik dan menggunakan kritik tersebut untuk memperbaiki kebijakan yang ada.

Solusi: Membangun Dialog yang Konstruktif

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara adalah tiga hal utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pemerintah harus mendasarkan kebijakannya pada ketiga tugas ini, memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan rakyat. Dalam hal ini, memberi ancaman blacklist kepada penerima LPDP yang mengkritik pemerintah bukanlah solusi yang tepat. Sebaliknya, pemerintah harus membuka ruang untuk dialog dan klarifikasi, serta memperbaiki kebijakan yang mungkin kurang tepat atau tidak disukai rakyat.

Penutup: Pengelola yang Baik Tidak Mengancam Pemilik Negara

Dalam sebuah republik, pemerintah harus ingat bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, dan pemerintah hanyalah pengelola sementara. Tugas pengelola negara adalah mendengarkan suara rakyat, bukan menanggapi kritik dengan ancaman atau pembatasan hak-hak sipil mereka. Negara yang kuat adalah negara yang tidak takut terhadap kritik, dan yang siap untuk berbenah demi kepentingan rakyat. Ancaman blacklist terhadap penerima LPDP yang mengkritik pemerintah justru akan merusak hubungan antara pemerintah dan rakyat. Negara yang mengedepankan kedaulatan rakyat harus berkomitmen untuk selalu mendengarkan dan memperbaiki diri.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Demokrat Respons Revisi UU KPK, Pemerintah Harus Terlibat dalam Proses Hukum!
Next Article Sistem Pemerintahan Dikuasai Penguasa: Pemerintahan Tak Lagi Berdasarkan Kepentingan Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kegagalan Sistem: Ketika Jabatan Lebih Penting dari Konstitusi

December 29, 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru menerima pembayaran sebesar Rp7 triliun dari pengemplang pajak di Indonesia.
Seputar Pajak

Baru Bayar Rp7 T, Partai X: Pengemplang Pajak Dimanja, Rakyat Diperas!

October 10, 2025
Pemerintah

Panglima TNI Minta Sirine Sesuai Aturan, Partai X: Aturan Jangan Cuma untuk Rakyat!

September 23, 2025
Pemerintah

PKS Potong Gaji untuk Bencana, Partai X Dorong Solidaritas Nasional

December 4, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.