By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 31 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Kriminal > Aktivis Diintimidasi Pasca Demo, Partai X: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
Kriminal

Aktivis Diintimidasi Pasca Demo, Partai X: Kritik Tak Boleh Dibungkam!

Diajeng Maharani
Last updated: October 23, 2025 1:04 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Enam aktivis ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai demonstrasi akhir Agustus lalu. Kepolisian Daerah Metro Jaya menuduh mereka melakukan penghasutan. Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai langkah itu sebagai bentuk kriminalisasi dan intimidasi terbesar sejak Reformasi.

Contents
Suara Rakyat Dibungkam dengan IntimidasiPrinsip Partai X: Demokrasi Harus Bernyawa RakyatSolusi Partai X: Hentikan Intimidasi, Perkuat Perlindungan Sipil

Salah satu yang mendapat tekanan adalah pengacara publik Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Iqbal Ramadhan. Ia diintimidasi saat mendampingi demonstran yang ditangkap. “Saya diberi surat panggilan ketika sedang melakukan pendampingan hukum,” ujarnya di Jakarta.

Selain pemanggilan, Iqbal mengaku diteror oleh nomor tidak dikenal selama mendampingi demonstran. Bahkan unggahan di akun @lokataru_foundation dijadikan barang bukti untuk menjerat Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.

Suara Rakyat Dibungkam dengan Intimidasi

Kasus ini mencuatkan kembali kekhawatiran soal menyusutnya ruang kebebasan sipil. Sejumlah pegiat demokrasi menyebut intimidasi ini mengancam hak asasi warga negara untuk berpendapat.

Peneliti Lokataru, Daffa Batubara, menuturkan beberapa staf mereka juga dipanggil berulang kali dan ditanyai hal di luar substansi perkara. “Ada yang sampai bekerja dari rumah karena takut,” katanya.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Pandapotan Siagian, membenarkan telah menerima laporan dugaan intimidasi terhadap para aktivis. “Kami sedang melakukan verifikasi atas aduan itu,” ujarnya.

You Might Also Like

Purbaya Turunkan Tarif PPN, Partai X: Rakyat Butuh Pengurangan Nyata, Bukan Wacana!
Analogi Rumah sebagai Cermin Sistem Negara
Sindiran Soal Donasi Banjir Sumatra Rp10 M Mencuat yang Dibutuhkan Rakyat Itu Kepedulian
Ketua MPR Tanggapi Evaluasi Gibran, Partai X Tekankan Evaluasi Bukan Asal Bela Dinasti

Partai X: Negara Wajib Melindungi, Bukan Menakuti

Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

“Negara tidak boleh menjadi alat untuk menakuti warganya. Kritik bukan ancaman, tapi napas demokrasi,” ujarnya.

Rinto menilai tindakan intimidatif terhadap aktivis adalah kemunduran besar bagi demokrasi. “Rakyat mengkritik karena cinta negaranya. Tapi jika kritik dibungkam, itu tanda negara sedang kehilangan arah,” tegasnya.

Prinsip Partai X: Demokrasi Harus Bernyawa Rakyat

Partai X berpandangan bahwa demokrasi sejati bukan hanya tentang pemilu, tapi juga tentang ruang aman bagi rakyat untuk bersuara.

Kebebasan berpendapat adalah bagian dari martabat manusia dan dijamin konstitusi. “Ketika rakyat takut bicara, keadilan ikut terkubur,” kata Rinto.

Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa mencederai hak-hak sipil. “Hukum yang baik bukan yang membungkam, tapi yang memberi ruang bagi kebenaran,” tambahnya.

Solusi Partai X: Hentikan Intimidasi, Perkuat Perlindungan Sipil

Partai X menyerukan langkah konkret:

  1. Evaluasi tindakan aparat agar penyidikan tidak disalahgunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.
  2. Perkuat perlindungan hukum bagi advokat dan aktivis. Pendampingan hukum adalah hak, bukan tindak pidana.
  3. Dorong Komnas HAM aktif turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
  4. Buka ruang dialog publik antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk memulihkan kepercayaan dan stabilitas sosial.
  5. Perluas pendidikan hukum dan HAM agar rakyat memahami hak konstitusionalnya dan berani melawannya bila dilanggar.

Rinto menegaskan, Partai X berdiri bersama rakyat yang bersuara untuk kebenaran. “Kritik bukan musuh negara, melainkan alarm moral agar kekuasaan tak melampaui batas,” katanya.

Menurutnya, jika negara takut pada kritik, maka rakyat justru harus lebih berani berbicara. “Demokrasi mati bukan karena peluru, tapi karena diam yang dipaksa,” pungkasnya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Prabowo Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum, Partai X: Jangan Ada Ampun bagi Korupsi!
Next Article MBG Basi, Partai X: Dapur SPPG Cari Enaknya, Rakyat Terabaikan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pemerintah Hapus Kurungan di Perda, Partai X Ingatkan Proteksi Publik

November 25, 2025
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pendamping wajib memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis
Pemerintah

Pendamping Kerja Berdasarkan DTSEN, Partai X: Jangan Main-main dengan Masa Depan!

November 17, 2025
Namun, di balik apresiasi teknokratis tersebut, publik masih sulit mengakses dokumen-dokumen penting seperti draf kebijakan
Pemerintah

Draf Sulit Diakses, Partai X: Apa Gunanya DPR Digital kalau Transparansi Masih Eror?

July 18, 2025
Pemerintah

Demo Pedoman HAM, Partai X: Pedoman Itu Sudah Lama Dilanggar

September 2, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.