Penulis: Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.
beritax.id – Sidang perkara PT Arion Indonesia melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai menghadirkan Dr. Alessandro Rey sebagai Ahli pada persidangan tanggal 03 September 2025. Dalam keterangannya, Alessandro menegaskan Pengadilan Pajak memiliki kewenangan mutlak untuk memeriksa gugatan kepabeanan. Termasuk dugaan cacat prosedur dalam penerbitan keputusan keberatan.
Alessandro menyoroti bahwa UU Kepabeanan belum mengatur mekanisme gugatan untuk cacat prosedur. Sehingga Pasal 49 UU KUP harus dijadikan payung hukum (lex generalis mengisi kekosongan lex specialis). Dengan rujukan Pasal 49 UU KUP serta Pasal 31 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP. Penggugat dapat membawa persoalan prosedural ke lembaga gugatan di Pengadilan Pajak.
Ahli juga mengungkapkan temuan penting: dalam Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diterima PT Arion, diduga dihilangkan atau tidak memuat alasan keberatan yang diajukan pihak Penggugat. Menurut Alessandro, penghilangan alasan keterangan merupakan cacat prosedur serius yang merampas hak Penggugat. Hak untuk didengar dan dapat berdampak pada pembatalan keputusan berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan.
Ia mengingatkan pentingnya prinsip due process of law dalam penagihan bea dan cukai untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan pelaku usaha. Kasus ini dipandang krusial karena bisa mempertegas batasan antara ranah materiil kepabeanan dan hak prosedural wajib pajak dalam pengadilan fiskal.
📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Jakarta Tax & Legal Services
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/