By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 11 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Ahli: Pengadilan Pajak Berwenang Periksa Gugatan Kepabeanan, Keputusan Bea Cukai Berpotensi Dibatalkan
Seputar Pajak

Ahli: Pengadilan Pajak Berwenang Periksa Gugatan Kepabeanan, Keputusan Bea Cukai Berpotensi Dibatalkan

Rey & Co
Last updated: September 17, 2025 4:48 pm
By Rey & Co
Share
2 Min Read
SHARE

Penulis: Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.

beritax.id – Sidang perkara PT Arion Indonesia melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai menghadirkan Dr. Alessandro Rey sebagai Ahli pada persidangan tanggal 03 September 2025. Dalam keterangannya, Alessandro menegaskan Pengadilan Pajak memiliki kewenangan mutlak untuk memeriksa gugatan kepabeanan. Termasuk dugaan cacat prosedur dalam penerbitan keputusan keberatan.

Alessandro menyoroti bahwa UU Kepabeanan belum mengatur mekanisme gugatan untuk cacat prosedur. Sehingga Pasal 49 UU KUP harus dijadikan payung hukum (lex generalis mengisi kekosongan lex specialis). Dengan rujukan Pasal 49 UU KUP serta Pasal 31 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP. Penggugat dapat membawa persoalan prosedural ke lembaga gugatan di Pengadilan Pajak.

Ahli juga mengungkapkan temuan penting: dalam Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diterima PT Arion, diduga dihilangkan atau tidak memuat alasan keberatan yang diajukan pihak Penggugat. Menurut Alessandro, penghilangan alasan keterangan merupakan cacat prosedur serius yang merampas hak Penggugat. Hak untuk didengar dan dapat berdampak pada pembatalan keputusan berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan.

Ia mengingatkan pentingnya prinsip due process of law dalam penagihan bea dan cukai untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan pelaku usaha. Kasus ini dipandang krusial karena bisa mempertegas batasan antara ranah materiil kepabeanan dan hak prosedural wajib pajak dalam pengadilan fiskal.

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Jakarta Tax & Legal Services
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/

You Might Also Like

Cacat Hukum! Hakim Pajak Diduga Tak Kuasai Alur Prosedur, Kuasa Hukum PT Boardcom Diusir dari Sidang
Penyidik KPK Terus Buru Aparatur Pajak, Krisis Moral Sektor Pajak Makin Mencekam!
Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Wakaf? Partai X: Bedanya, Wakaf Tak Dipakai Bayar Utang Whoosh
Pajak Penghasilan Pejabat: DTP alias Ditanggung Pajak Rakyat?
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mendagri Alihkan TKD, Partai X: Efisien Buat Pejabat, Rakyat Terus Tercekik! Mendagri Alihkan TKD, Partai X: Efisien Buat Pejabat, Rakyat Terus Tercekik!
Next Article Kejagung Periksa Sekretaris Nadiem, Partai X: Korupsi Laptop Simbol Rusaknya Negara!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Pemerintahan Indonesia yang Tanpa Arah: Demokrasi Tanpa Struktur yang Mengabaikan Rakyat

February 10, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Surat Tugas Dirjen Pajak Disahkan Hakim, CV. Citralindo Mandiri Melawan! SEMA 7/2012 & KEP-305/2024 Diabaikan?

August 21, 2025
Seputar Pajak

Sri Mulyani dan Penjarahan Rumahnya: Benarkah Karma Mafia Berkeley?

September 8, 2025
IWPI menekankan bahwa pembentukan BPN merupakan bagian dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat
Seputar Pajak

IWPI: Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) Adalah Urgensi Struktural dan Ujian Komitmen Presiden

June 12, 2025
Seputar Pajak

Kemendagri Tunda Kenaikan PBB, Partai X: Tunda Saja Pajak, Tapi Jangan Tunda Kesejahteraan Rakyat!

August 26, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.