By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 26 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Absen di Sidang Gugatan, CV Rose Selular Soroti Arogansi Kekuasaan dari Hanif Arkanie dkk
Pemerintah

Absen di Sidang Gugatan, CV Rose Selular Soroti Arogansi Kekuasaan dari Hanif Arkanie dkk

Diajeng Maharani
Last updated: July 23, 2025 3:47 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
Dari rangkaian kejadian tersebut, CV ROSE SELULAR akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur perdata dengan menggugat Hanif dkk
SHARE

beritax.id – Jakarta, 23 Juli 2025 – Sidang perkara perdata Nomor 446/Pdt.G/2025/PN.Jkt Pst yang diajukan oleh CV Rose Selular terhadap tiga orang tergugat yang merupakan hakim aktif bidang pajak, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H menimbulkan keprihatinan serius atas praktik ketidakadilan dan arogansi kekuasaan hukum di Indonesia.

Contents
1. Masalah Legal Standing DJP yang diabaikan.2. Penolakan kehadiran saksi ahli secara on-site.3. Otoritarianisme Perpajakkan.

Dalam sidang perdana yang digelar pada 21 Juli 2025, tidak satu pun dari para tergugat hadir. Perlu diketahui bahwa ketiganya adalah anggota majelis hakim dalam sengketa pajak sebelumnya antara CV Rose Selular dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal agenda sidang adalah penting, yaitu pemeriksaan legal standing para pihak.

“Ini bukan sekadar ketidakhadiran. Ini adalah simbol bahwa seseorang dengan profesi hakim yang bertugas menegakkan keadilan pun ternyata mereka bisa semena-mena menghindar,” ujar Fikri Abdul Wahab, Direktur CV Rose Selular.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini rupanya dilatarbelakangi dari proses persidangan CV Rose Selular melawan DJP yang dipimpin oleh Hanif dkk. Di mana, selama persidangan berjalan, Hanif dkk menunjukkan gejala arogansi, di antaranya:

1. Masalah Legal Standing DJP yang diabaikan.

CV Rose Selular mempersoalkan keabsahan tim kuasa hukum DJP karena diduga tidak memenuhi syarat formal sesuai aturan Mahkamah Agung. Namun, Hanif dkk tetap mengakui kehadiran mereka tanpa pertimbangan terbuka.

2. Penolakan kehadiran saksi ahli secara on-site.

CV Rose Selular berencana menghadirkan saksi ahli secara langsung untuk memperkuat posisi hukum mereka. Namun, Hanif hanya mengizinkan penyampaian keterangan secara daring. Padahal, menurut CV Rose Selular, penghadiran saksi ahli secara on-site akan memberikan kemudahan bagi Hanif dkk dalam mendengarkan penjelasan saksi ahli tanpa ada gangguan jaringan.

You Might Also Like

Pemilu Dipisah Nasional-Daerah, Partai X: Logistik Membengkak, Demokrasi Tetap Dicekik!
Komisi II Dukung Prabowo Soal Pejabat Langgar UU, Partai X: Mundur Bagus, Tapi Jangan Cuma Jadi Wacana Impunitas Baru!
Konsultasi MPR di Istana: Partai X Pertanyakan Kenapa Demokrasi Selalu Dimusyawarahkan di Ruang Tertutup?
Partai X Soroti Rp1 Triliun Hilang di Taspen: Bukti Pejabat Bukan Lagi TKI, Tapi TKW (Tenaga Korupsi Warga)

3. Otoritarianisme Perpajakkan.

CV Rose Selular mengungkapkan bahwa Hanif dkk ini tidak adil dan berpihak pada institusi pajak, karena Pengadilan Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak sama-sama di bawah Kementerian Keuangan. Ditambah lagi, pengabaian masalah legal standing ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Dari rangkaian kejadian tersebut, CV ROSE SELULAR akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur perdata dengan menggugat Hanif dkk yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam menjalankan tugas penegakkan hukum untuk keadilan.

Ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana menggambarkan sebuah gejala sistemik: arogansi yudisial yang memposisikan diri di atas hukum. Ketika rakyat menggugat, hadir di pengadilan adalah kewajiban moral dan hukum. Namun ketika Hanif dkk yang berprofesi hakim digugat, justru mereka yang mangkir tanpa keterangan.

Dilansir dari beritax.id, ketidakhadiran atau absen sidang para ASN ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap fungsi pelayanan negara. Pemerintah seharusnya bukan entitas yang merasa di atas hukum. Mereka hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan, bukan pemilik kekuasaan absolut.

Sikap seperti ini tidak hanya mempermalukan lembaga peradilan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan integritas hakim.

Kasus ini adalah cermin betapa beratnya perjuangan mencari keadilan ketika yang digugat adalah pemegang palu itu sendiri. Ketika hakim tidak mau hadir untuk diproses seperti warga negara lain, maka pertanyaannya bukan lagi soal hukum, tapi soal kesetaraan, integritas, dan moral kekuasaan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Janji Obat Gratis Hanya Jika Ada Dana, Partai X: Bukankah Anggaran Rakyat Seharusnya untuk Rakyat? Janji Obat Gratis Hanya Jika Ada Dana, Partai X: Bukankah Anggaran Rakyat Seharusnya untuk Rakyat?
Next Article Pernyataan itu dilatarbelakangi belum terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN. IKN Diusulkan Turun Kelas Jadi Ibu Kota Kaltim, Partai X: Kalau Gagal, Jangan Paksa Rakyat Bayar Ongkosnya!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

RUU Sisdiknas Rampung, Partai X: Jangan Dikebut Kalau Cuma untuk Sah-kan Pasal Pesanan!

June 11, 2025
Menteri Perdagangan Budi Santoso berharap Amerika Serikat tidak mengenakan tarif impor terhadap Indonesia.
Internasional

Mendag Tantang AS Tanpa Tarif, Partai X: Jangan Gagah di Meja Dagang, Tapi Lemah di Meja Rakyat!

July 4, 2025
Mereka mendesak Presiden Prabowo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Transportasi Online
Sosial

Ojol Terus Demo, Partai X: Kalau Perppu Pun Tak Terbit, Rakyat Disuruh Diam Saja?

July 22, 2025
Pemerintah

Notaris Bebas Buat Akta Koperasi, Partai X: Jangan Sampai Desa Jadi Lahan Mainan Baru!

June 16, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.