By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 11 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > UU Perpajakan Digugat, Partai X: Pensiun dan Pesangon Bukan Pajak!
Seputar Pajak

UU Perpajakan Digugat, Partai X: Pensiun dan Pesangon Bukan Pajak!

Diajeng Maharani
Last updated: October 7, 2025 1:53 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id — Dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Gugatan ini berfokus pada Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh yang memuat pengaturan mengenai pesangon dan pensiun sebagai objek pajak. Serta penerapan tarif progresif terhadap keduanya. Pasal ini dinilai tidak adil oleh para pemohon, yang merasa bahwa pesangon dan pensiun seharusnya bukan merupakan objek pajak. Mengingat keduanya adalah tabungan hasil jerih payah pekerja selama bertahun-tahun.

Partai X: Pensiun dan Pesangon Bukan Pajak

Menanggapi gugatan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa pajak seharusnya dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari aktivitas bisnis atau keuntungan modal, bukan pada pesangon dan pensiun. “Pensiun dan pesangon adalah hak pekerja yang sudah terkumpul selama bertahun-tahun, dan tidak semestinya disamakan dengan penghasilan yang dihasilkan dari keuntungan usaha. Ini adalah bentuk tabungan terakhir bagi pekerja, bukan penghasilan yang diperoleh secara terus-menerus,” ujar Rinto.

Rinto mengingatkan bahwa negara seharusnya lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Pesangon dan pensiun adalah hak pekerja yang tidak seharusnya dijadikan objek pajak. “Kenapa pemerintah harus mengenakan pajak kepada mereka yang sudah bekerja keras sepanjang hidup mereka untuk menghidupi keluarga? Ini hanya akan menambah beban ekonomi yang sudah cukup berat bagi banyak pekerja dan pensiunan,” lanjutnya.

Kritik: Pemerintah Harus Mendengar Rakyat

Partai X menilai bahwa pemerintah seharusnya mendengarkan keluhan dan tuntutan rakyat, terutama para pekerja dan pensiunan yang sudah cukup berjuang untuk mendapatkan hak mereka. Menurut Rinto, jika negara benar-benar peduli dengan kesejahteraan rakyat, maka kebijakan perpajakan seperti ini seharusnya ditinjau ulang dan diubah. “Bukan hanya sekadar mencari sumber pendapatan negara dari orang yang sudah tidak lagi aktif bekerja, tapi juga memberi keadilan dan perlindungan bagi rakyat yang telah berkontribusi dalam pembangunan negara,” tambahnya.

Solusi Partai X: Perubahan Kebijakan Perpajakan yang Lebih Berkeadilan

Partai X mengusulkan solusi agar pemerintah mempertimbangkan perubahan dalam sistem perpajakan, khususnya terkait dengan pesangon dan pensiun. “Pemerintah harus membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat, bukan justru membebani mereka dengan pajak yang tidak adil,” ujar Rinto. Beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X adalah sebagai berikut:

  1. Pengecualian Pajak untuk Pesangon dan Pensiun
    Pesangon dan pensiun seharusnya dikecualikan dari objek pajak. Mengingat keduanya merupakan hak pekerja yang sudah lama dikumpulkan dan bukan penghasilan yang bersifat rutin.
  2. Reformasi Pajak yang Lebih Adil
    Pemerintah perlu melakukan reformasi sistem perpajakan yang mengutamakan keadilan sosial. Dengan mempertimbangkan daya beli rakyat dan kemampuan mereka dalam membayar pajak.
  3. Pemberian Fasilitas Pajak untuk Pekerja dan Pensiunan
    Memberikan fasilitas pajak yang lebih ringan bagi pekerja dan pensiunan yang sudah memasuki usia lanjut, guna meringankan beban mereka yang sudah tidak lagi aktif bekerja.
  4. Sosialisasi dan Pemahaman Publik
    Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai perubahan-perubahan dalam kebijakan pajak, sehingga masyarakat. Terutama para pekerja dan pensiunan, memahami hak dan kewajiban mereka.

Penutup: Menegakkan Keadilan Sosial

Partai X mengingatkan bahwa negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat dan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak memberatkan mereka. “Pemerintah harus mendengar suara rakyat, terutama mereka yang telah mengabdi seumur hidup dalam pembangunan negara. Pensiun dan pesangon bukan untuk dipajaki, tetapi untuk dihargai sebagai hasil jerih payah pekerja,” tutup Rinto.

You Might Also Like

Pemerintah Salurkan Beras SPHP Tutupi Stok Kosong, Partai X: Kenapa Stok Kosong Duluan Baru Reaksi Datang?
Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk! Partai X: Benarkah Bisa Kendalikan Harga Pangan?
Gugatan Bahlil Ditarik, Partai X: Rakyat Cuma Dengar Janji, Lagi!
Kejagung Periksa Kasus Laptop, Partai X: Proyek Pendidikan Jangan Jadi Proyek Tipu Rakyat!

Dengan demikian, kebijakan perpajakan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat harus segera diterapkan. Agar tidak ada lagi ketidakadilan yang dirasakan oleh mereka yang telah memberikan banyak untuk negara.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KPK Panggil VP Legal, Partai X: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Kekuasaan!
Next Article Purbaya Sidak Bank Mandiri, Partai X: Hasil Sidak Jangan Cuma Laporan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Mahfud Bicara Kebebasan Ekspresi, Partai X: Suara Rakyat Jangan Pernah Dibungkam!

September 29, 2025
Seputar Pajak

Keberatan Kepabeanan Harus Menyerahkan Jaminan, Saatnya Regulasi Diubah demi Keadilan 

August 18, 2025
Pemerintah

Cak Nun: Reformasi Ketatanegaraan Demi Mencegah Pemimpin Gembelengan

July 4, 2025
Pendidikan

Anak Disarankan ke Barak, Komnas PA Ingatkan Asesmen: Partai X Tegas, Pendidikan Bukan Militerisasi!

May 21, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.