By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 12 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Teknologi > Izin TikTok Dibekukan, Partai X: Hiburan Dicabut, Penderitaan Rakyat Tetap Ada!
Teknologi

Izin TikTok Dibekukan, Partai X: Hiburan Dicabut, Penderitaan Rakyat Tetap Ada!

Diajeng Maharini
Last updated: October 6, 2025 1:59 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd. Keputusan itu diumumkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Alexander menyebut TikTok melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat. Pemerintah menilai TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa Agustus 2025. Dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung yang terindikasi perjudian online menjadi salah satu faktor pemicu. Komdigi sebelumnya meminta TikTok menyerahkan data lengkap, mulai dari trafik, siaran langsung, hingga nilai pemberian gift. Namun, TikTok menolak memberikan data secara penuh dengan alasan kebijakan internal perusahaan. Pemerintah menilai sikap itu melanggar kewajiban PSE sesuai Pasal 21 ayat (1) Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Alexander menegaskan pembekuan izin adalah langkah perlindungan negara untuk menjaga keamanan ruang digital.

Contents
Kritik Partai XPrinsip Partai XSolusi Partai X

Kritik Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai langkah pemerintah tidak menyentuh akar masalah rakyat. Menurutnya, negara boleh tegas membekukan izin, namun rakyat tetap hidup dalam kesulitan ekonomi. “Hiburan rakyat dicabut, tapi penderitaan rakyat tetap ada,” tegas Prayogi. Ia menilai energi pemerintah terlalu fokus pada urusan teknis perusahaan digital, tetapi mengabaikan persoalan nyata seperti harga pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Prayogi mengingatkan, tugas negara jelas ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika rakyat masih hidup susah, maka ketegasan terhadap TikTok tidak membawa arti besar.

Prinsip Partai X

Pemerintah adalah pelayan rakyat, bukan penguasa. Rakyat adalah pemilik negara dan pemilik kedaulatan. Kebijakan digital seharusnya memastikan rakyat terlindungi sekaligus mendapatkan manfaat nyata, bukan hanya membatasi akses hiburan. Keadilan sosial berarti menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dasar rakyat. Jika pembekuan izin tidak diikuti solusi, maka rakyat hanya menjadi korban kebijakan setengah hati.

Solusi Partai X

Sebagai jalan keluar, Partai X menawarkan solusi yang menyentuh akar masalah. Pertama, transformasi birokrasi digital untuk mengawasi PSE secara transparan tanpa merugikan pengguna. Kedua, reformasi hukum berbasis kepakaran agar regulasi digital adil, konsisten, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Ketiga, pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, memastikan kebijakan digital menghadirkan keadilan sosial. Keempat, musyawarah kenegarawanan lintas pilar bangsa untuk merumuskan arah transformasi digital yang pro-rakyat. Kelima, pendidikan literasi digital berbasis Pancasila agar generasi muda terlindungi dari penyalahgunaan platform digital, sekaligus mampu memanfaatkannya untuk produktivitas. Dengan solusi itu, rakyat tidak sekadar kehilangan akses hiburan, tetapi mendapatkan ruang digital yang sehat dan bermanfaat.

Pembekuan izin TikTok oleh Komdigi menunjukkan ketegasan negara menjaga kedaulatan digital. Namun, Partai X menegaskan bahwa rakyat tetap menunggu solusi atas kesulitan hidup sehari-hari. Hiburan boleh dicabut, tetapi penderitaan tidak boleh dibiarkan. Negara sejati adalah negara yang hadir melindungi rakyat dengan kebijakan nyata, bukan sekadar tindakan simbolis terhadap perusahaan global.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article SK PPP Mardiono Sah, Partai X: Kekuasaan Lancar, Rakyat Terlantar!
Next Article Hak Pensiun DPR Seumur Hidup, Partai X: Negara Bangkrut, Rakyat Makin Tercekik!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Indonesia Mengalami Krisis Total, Mampukah Bangsa Bangkit?

July 1, 2026
Ekonomi

Kesepakatan Gula Rp1,5 Triliun, Partai X: Harga Manis di Atas Kertas!

August 28, 2025
Pemerintah

Anggaran MBG Rp 335 T, Pastikan Efisiensi dan Kualitas Program!

February 16, 2026
negeri dalam cengkeraman penguasa
Pemerintah

Saat Kekuasaan Menjadi Tujuan, Negeri Dalam Cengkeraman Penguasa Terjadi

June 4, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.