beritax.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagai keberpihakan negara terhadap generasi muda. Pemerintah menilai Gen Z berhak memiliki rasa aman dengan hunian sendiri. Tito menjelaskan, biaya awal membeli rumah akan jauh lebih ringan tanpa beban pajak tambahan.
Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan generasi muda yang pesimis bisa membeli rumah akibat harga terus naik. Dengan penghapusan pajak dan biaya izin, akses awal menuju kepemilikan rumah pertama dinilai semakin terbuka. Pemerintah menekankan pentingnya kepemilikan hunian sederhana sebagai langkah awal, yang dapat ditingkatkan seiring kenaikan pendapatan.
Selain itu, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga diperbesar menjadi 350.000 unit pada 2025. Skema ini dianggap meringankan cicilan agar generasi muda lebih mampu menjangkau pembiayaan rumah.
Kritik Partai X: Rumah bukan sekadar hak, tapi kebutuhan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia mengingatkan, kebijakan penghapusan BPHTB harus dipahami bukan sekadar pencitraan, melainkan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
Rumah adalah kebutuhan utama, sejajar dengan pangan dan sandang. Negara wajib memastikan bukan hanya akses, tetapi juga keterjangkauan. Partai X menilai, tanpa regulasi pengendali harga tanah dan mekanisme pembangunan yang transparan, kebijakan ini hanya sementara. Harga properti dapat tetap melambung, dan Gen Z tetap kesulitan memiliki rumah layak.
Prinsip Partai X: Negara milik rakyat, bukan rezim
Partai X memandang pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan pemilik negara. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap kebijakan harus berpihak pada kebutuhan mendasar masyarakat, bukan keuntungan kelompok tertentu. Rumah sebagai bagian dari papan merupakan unsur kesejahteraan yang wajib dipenuhi negara.
Partai X menilai, pemisahan jelas antara negara dan pemerintah harus ditegaskan. Negara tetap berdiri sebagai institusi rakyat, sedangkan pemerintah hanya pengelola. Dalam konteks perumahan, ini berarti regulasi tidak boleh tunduk pada kepentingan pengembang besar atau spekulan tanah.
Solusi Partai X: Reformasi perumahan berbasis kesejahteraan
Partai X menawarkan solusi strategis sesuai prinsip perjuangannya. Pertama, pemerintah harus memastikan harga tanah terkendali dengan regulasi tegas dan transparan. Kedua, membentuk lembaga pengawasan independen terhadap proyek perumahan rakyat untuk mencegah permainan mafia properti. Ketiga, memperkuat pembiayaan negara untuk rumah rakyat dengan model koperasi perumahan berbasis masyarakat.
Keempat, digitalisasi perizinan perumahan agar transparan, memutus rantai pungli, dan mempercepat pembangunan rumah terjangkau. Kelima, pendidikan dan moral berbasis Pancasila tentang hak rakyat atas papan harus digencarkan, agar generasi muda memahami rumah bukan sekadar barang dagangan, tetapi hak sosial yang melekat.
Penutup: Jangan hanya jadi janji manis
Partai X menegaskan, rumah bukan sekadar hak, melainkan kebutuhan dasar rakyat. Kebijakan penghapusan BPHTB hanya langkah awal. Tanpa kebijakan menyeluruh dan keberpihakan nyata, generasi muda akan tetap terhimpit harga properti. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada konglomerasi properti.