beritax.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan revisi UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dibahas bersamaan dengan UU Perumahan. Ia menjelaskan pemerintah dan DPR masih memiliki waktu dua tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membenahi regulasi.
Supratman menegaskan pembahasan bisa dipercepat agar kepastian hukum segera hadir. UU Perumahan sendiri sudah masuk Prolegnas 2026. Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, pasal-pasal lainnya ikut terpengaruh.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, wacana revisi UU Tapera tidak boleh menjauh dari realitas kehidupan rakyat yang makin terhimpit beban ekonomi.
Rakyat butuh rumah layak, harga terjangkau, dan kepastian tanpa potongan gaji yang memberatkan. Itu prioritas yang mendesak. Partai X menilai pemerintah sebaiknya berhenti sibuk membicarakan mekanisme hukum tanpa menyentuh kebutuhan dasar rakyat.
Prinsip Partai X
Partai X berpegang pada prinsip bahwa kebijakan negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan birokrasi atau segelintir pihak. Prinsip keberpihakan ini menuntut agar UU yang direvisi benar-benar berorientasi pada keadilan, keterjangkauan, dan kepastian kepemilikan rumah.
Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dengan menyerahkan urusan perumahan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi konkret. Pertama, subsidi perumahan harus tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kedua, hapus kebijakan iuran wajib yang memberatkan pekerja, ganti dengan skema insentif dan subsidi silang yang adil.
Ketiga, percepat pembangunan rumah rakyat berbasis kebutuhan lokal dengan melibatkan koperasi, BUMN, dan swasta yang berkomitmen. Keempat, transparansikan pengelolaan dana perumahan agar bebas dari praktik penyalahgunaan dan benar-benar menyentuh kepentingan rakyat.
Kelima, libatkan masyarakat sipil dan serikat pekerja dalam menyusun kebijakan agar suara rakyat tidak lagi diabaikan.
Partai X menegaskan revisi UU Tapera bukan sekadar soal pasal, melainkan soal kesejahteraan nyata. Jangan bicara perumahan, fokuslah pada rakyat.